Rabu, 26 Maret 2014

Reward 100 Juta Dibatalkan...! Bagaimana Dengan Punishment Bantal Gulingnya Pak Wali?

Koran Harian Rakyat Bengkulu Rabu 26 Maret 2014
Akhirnya program Walikota Bengkulu reward bagi TPS terbanyak pemilihnya akan diberi hadiah Rp 100 juta resmi dibatalkan. Karena Panwaslu Kota Bengkulu pernah menerbitkan surat kepada KPU Kota Bengkulu NO 76/Panwaslu/III/2014 menegur terkait program ini. 

Sebelumnya Walikota Bengkulu menyampaikan sebagaimana saya kutip dari media online Kompas 15/3/2014,  walikota Bengkulu : “Saya siapkan bantal guling sebagai hadiah bagi camat, lurah yang di lokasinya ada tempat pemungutan suara (TPS) paling rendah tingkat partisipasi warga memilih. Selanjutnya, TPS terbanyak akan diberi hadiah Rp 100 juta, termasuk para warga yang memilih di TPS terbanyak tersebut,” kata Helmi di Bengkulu, Sabtu (15/3/2014).

Dan pada hari ini di Harian Rakyat Bengkulu Rabu 26 maret 2014 dengan judul Reward golput dibatalkan, demi kepentingan umat, Salahuddin Yahya Kabag Humas Pemda Kota Bengkulu :  “Pemkot berbuat apa yang boleh, lalu berubah jadi tidak boleh, apa boleh buat, mungkin belum rezekinya warga dan penyelenggara.....”
Pertanyaan yang muncul :
Apakah pembatalan ini memang murni karena ada himbauan Panwaslu Kota Bengkulu?
Apakah karena ada polemik dimasyarakat?
Apakah karena pernyataan Sofyan Hardi Anggota DPRD Kota Bengkulu yang mementahkan pernyataan Walikota Bengkulu yang mengatakan hadiah sebesar Rp 100 juta itu telah dialokasikan dalam APBD Kota Bengkulu 2014. (Kompas Online Sabtu 15 Maret 2014).  Sementara Sofyan Hardi mengatakan “"Saya ini anggota Badan Anggaran (Banggar) di DPRD. Kami tidak pernah ada melihat ajuan dari Wali Kota serta membahas apalagi menyetujui dana itu untuk menekan angka golput dalam APBD 2014," katanya di Bengkulu, Sabtu (22/3/2014). (Kompas Online Sabtu 22 Maret 2014), apakah karena ini??

Kalau mau menggunakan uang pribadi untuk reward senilai 100 juta terlalu besar jika pakai uang pribadi? Atau takut timbul masalah karena posisi beliau sebagai walikota Bengkulu yang juga Ketua DPW PAN Provinsi Bengkulu, takut di permasalahkan Panwas Dikemudian hari??

Terus pertanyaan berikutnya, kan yang dibatalkan reward 100 juta nya, bagaimana dengan punishment nya/hukuman dikasih bantal bagi TPS yang paling sedikit pemilihnya, apakah pemberian bantal ini juga di batalkan Pak Wali? Hehe jadi geli..

Saran : buatlah program yang tidak aneh-aneh, sebelum melontarkan program dikaji dan ditelaah dulu sebelum disampaikan kepada publik, agar tidak timbul masalah dikemudian hari, karena nampak dari program ini lahirnya “prematur” dan tidak terkonsep secara matang yang akhirnya mengakibatkan programnya ga jadi.

Hehe tapi sekali lagi bagaimana dengan BANTAL GULING NYA Pak Walikota Bengkulu?? kan yang dibatalkan “Reward” nya, “Punishment” Bantal guling bagi camat dan lurah yang diwilayahnya paling dikit partisipasi pemilihnya bagaimana??

-Melyan Sori-

Minggu, 23 Maret 2014

Siapa Yang Benar? Sofyan Hardi Anggota DPRD Kota Bengkulu Atau Helmi Hasan Walikota Bengkulu?

Helmi Hasan Dan Sofyan Hardi
Hanya mengutip dua berita di kompas online pernyataan bertolak belakang antara dua pejabat di kota Bengkulu, Sofyan Hardi Anggota DPRD Kota Bengkulu dan Helmi Hasan Walikota Bengkulu, dibawah ini kutipan beritanya :
Kompas Online Sabtu 15 Maret 2014 dengan judul “Wali Kota Bengkulu Siapkan Hadiah Bantal Guling dan Rp 100 Juta pada Pemilu”  : "Saya siapkan bantal guling sebagai hadiah bagi camat, lurah yang di lokasinya ada tempat pemungutan suara (TPS) paling rendah tingkat partisipasi warga memilih. Selanjutnya, TPS terbanyak akan diberi hadiah Rp 100 juta, termasuk para warga yang memilih di TPS terbanyak tersebut," kata Helmi di Bengkulu, Sabtu (15/3/2014).
Helmi mengatakan, hadiah bantal dan guling sebagai kritikan bahwa aparatnya hanya tidur dan tak bekerja menyukseskan pemilu. Menurut dia, rencana pemberian hadiah ini sebagai antisipasi mengurangi angka golput. Pasalnya, pada pemilihan wali kota beberapa waktu lalu angka golput mencapai 40 persen.
Ia menjelaskan bahwa hadiah sebesar Rp 100 juta itu telah dialokasikan dalam APBD Kota Bengkulu 2014. Dana tersebut, kata dia, nantinya akan dibagi-bagikan untuk warga yang di wilayahnya paling tinggi partisipasinya.
Ia berpendapat, pembagian uang itu bukan politik uang lantaran dibagikan setelah pemilihan. "Itu sebagai apresiasi bagi masyarakat yang mau berpartisipasi dalam pemilu, mengingat tingginya golput di daerah ini," kata Helmi. (Kompas Online Sabtu 15 Maret 2014) 
Sementara berita di Kompas Online Sabtu 22 Maret 2014 dengan judul Hadiah Rp 100 Juta Tekan Golput di Kota Bengkulu Tak Ada di APBD :  Anggota Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Sofyan Hardi, membantah pernyataan Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan, yang menyebut adanya anggaran sebesar Rp 100 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2014 Kota Bengkulu untuk  menekan golput.

Sebelumnya, Hasan pernah menyatakan, Pemerintah Kota Bengkulu menyiapkan hadiah Rp 100 juta yang akan dibagikan kepada wilayah dengan partisipasi pemilih paling tinggi (baca: Wali Kota Bengkulu Siapkan Hadiah Bantal Guling dan Rp 100 Juta pada Pemilu)
"Saya ini anggota Badan Anggaran (Banggar) di DPRD. Kami tidak pernah ada melihat ajuan dari Wali Kota serta membahas apalagi menyetujui dana itu untuk menekan angka golput dalam APBD 2014," katanya di Bengkulu, Sabtu (22/3/2014).

(Kompas Online Sabtu 22 Maret 2014)
Kata yang diwarnai merah adalah pernyataan yang sangat bertolak belakang antara Sofyan Hardi Anggota DPRD Kota Bengkulu dan Helmi Hasan Walikota Bengkulu, mari bertanya siapa yang benar antara mereka berdua?
Seharusnya selaku pejabat publik sebelum memberikan statemen harus memperhatikan kebenaran dalam menyampaikan argumennya, jangan sampai pernyataan yang dibuat malah membingungkan masyarakat atau cendrung membodohi masyarakat?

-Melyan Sori-

Rabu, 12 Maret 2014

Mana Yang Benar dan mana yang Berbohong, Kadis Perindag Kota Bengkulu (Tony Alfian) atau Walikota Bengkulu Helmi Hasan??


Pertemuan Walikota Bengkulu Dengan Pedagang di Masjid Attaqwa Anggut
Ini respon atas pertemuan antara Walikota Bengkulu dan jajarannya bersama pedagang, mahasiswa, Pemuda, dan lain-lain di masjid Anggut Attaqwa 12 Maret 2014

Berdasarkan berita di Harian Rakyat Bengkulu Senin 3 Maret 2014 dengan Judul besar “Minggu depan, bayar retribusi pasar baru” dengan judul kecil : “minggu ini sosialisasi, perwal sudah terbit”.
Potongan beritanya : BENGKULU –tampaknya aksi protes pedagang belum diakomodir, kadis perindustrian perdagangan Kota Bengkulu Ir. H Tony Alfian, M.Si menegaskan minggu kedua maret atau minggu depan pedagang dalam pasar kota sudah mulai membayar retribusi baru atau tarif yang naik. Kata dia penerapan retribusi baru ini masih uji coba. Sementara minggu ini akan dimulai sosialisasi ke pedagang. Pemberlakuan Perda No 7 Tahun 2013 tentang retribusi pelaynan pasar ini seiring telah terbitnya Perwal akhir bulan lalu. Rencananya penerapan retribusi baru ini akan dilakukan dengan dua cara. Turunnya perwal ini lanjut Tony sekaligus mencari solusi dan menampung aspirasi masyarakat. Meraka akan mengambil jalan tengah agar tidak memberatkan pedagang, walupun kenaikan retribusi tetap dilakukan............................................dst (che)

Mari kita cermati diberita ini Pemberlakuan Perda No 7 Tahun 2013 tentang retribusi pelayanan pasar ini seiring telah terbitnya Perwal akhir bulan lalu, artinya Akhir bulan februari perwal sudah terbit, nah terbaru pas dialog di masjid Attaqwa Anggut bersama pedagang pada 12 Maret 2014, Walikota Bengkulu mengatakan bahwa perwalnya belum terbit, jadi antara Walikota Bengkulu dengan Kadis Perindag Kota Bengkulu Mana yang benar dan mana yang berbohong?
Berikutnya diberita ini juga disebutkan (Kadis perindustrian perdagangan Kota Bengkulu Ir. H Tony Alfian, M.Si menegaskan minggu kedua Maret atau minggu depan pedagang dalam pasar kota sudah mulai membayar retribusi baru atau tarif yang naik), nah pernyataan inilah yang menyulut pedagang segera membahas di masjid Almunawarah Dusun Besar termasuk saya juga diajak oleh pedagang untuk membahas gerakan apa yang akan dilakukan menyikapi pernyataan kadisperindag ini.

Nah sesungguhnya inilah penyebab pedagang demo karena pernyataan bahwa minggu kedua maret akan diberlakukan perda ini, artinya pedagang harus membayar tarif baru yang selangit itu, mengejutkan...!! terbaru pas dialog di masjid Attaqwa Anggut bersama pedagang pada 12 maret 2014, Walikota Bengkulu mengatakan bahwa sebelum pedagang demo perda ini sudah ditunda karena perwalnya saja belum terbit... sekali lagi mana yang benar antara mereka berdua ini (Walikota Bengkulu atau Kadisperindag Kota Bengkulu_red)???.

Sebenarnya banyak yang ingin ditulis dan diungkap beberapa fakta kejanggalan terkait pernyataan Pak Walikota Bengkulu dan pola dialog serta sikap Walikota Bengkulu dalam dialog pada Rabu 12 Maret 2014 di masjid Anggut Attaqwa terkait kisruh Perda No 7 Tahun 2013 ini, tapi untuk sementara “jadilah kudai sanak”, masyarakat sudah cerdas menilai kejujuran dan siakp pemimpinnya terkait hal ini.

-Melyan Sori- 
Ini dia poto copy kliping korannya

Jumat, 07 Maret 2014

Desentralisasi Kapitalis Rakus Rusak Pulau Tikus

Para kapitalis bukannya tak menyadari dampak kerusakan lingkungan ini, Kondisi perairan Pulau Tikus, yang semakin mengkhawatirkan akibat aktivitas bongkar muat batu bara tersebut serta tingginya laju abrasi yang mengikis daratan pulau tikus. Bahkan Tumpahan batu bara dari proses pemuatan sudah memenuhi perairan sekitar Pulau Tikus. Sisa batu bara bekas pencucian yang menjadi limbah sudah memenuhi Sungai Bengkulu, bahkan terbawa hingga ke laut, ini jelas mengganggu ekosistem perairan. Batu bara yang terbawa hingga ke perairan Bengkulu itu akan menutupi karang sehingga pertumbuhannya terganggu. Jika batu bara menutupi terumbu karang maka bukan tidak mungkin karang tersebut akan mati sehingga merusak fungsinya untuk biota laut.Persoalan limbah batu bara tersebut harus dituntaskan di tingkat hulu, yakni proses penggalian yang sebagian besar terdapat di Kabupaten Bengkulu Tengah. Pemerintah, seharusnya memperketat proses pengelolaan limbah bekas pencucian, sehingga Sungai Bengkulu dan perairan tidak menjadi korban. Tindakan para pemodal yang berkedok penyelamatan lingkungan hanya omong kosong. legisatif dan eksekutif hanya saling melempar kesalahan. Wajar kalau kapitalis rakus mulai merusak pulau tikus.
Potret desentralisasi kapitalis rakus di Bengkulu

Apa yang terjadi desentralisasi kapitalis rakus di Bengkulu yang saat ini pengerukan batubara, menggambarkan begitu sempurnanya system ekonomi kapitalisme masuk dalam ruang-ruang kebijakan di daerah melalui jalur otonomi daerah dengan tujuan penguasaan aliran energy yang menjadi kebutuhan konsumsi negara-negara industry.
Mekanisme perijinan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, dua-duanya sama menguntungkan bagi negara-negara industry maju, karena disanalah alir energy capital bergerak dengan adanya pasokan batubara yang masuk ke negara mereka. Batubara menjadi komoditas utama bagi pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten, dengan orientasi ekspor sudah dapat diprediksi sebagian besar batubara diperuntukan bagi kebutuhan ekspor, dibandingkan dengan kebutuhan domestik daerah. Ini dapat dilihat dari aliran energy dimana lebih dari 73 % produksi batubara di Bengkulu dipasok untuk kebutuhan luar negeri, sisanya yaitu 27% hingga 29%, sementara hanya 1,69 persen digunakan untuk kebutuhan
domestiknya.
kesejarahan penguasaan batubara di Bengkulu, sejak awal dari jaman kolonialisme Belanda hingga jaman reformasi, Bengkulu sudah dibidik untuk dikuasai kekayaan alamnya oleh kekuatan ekonomi global khususnya negara-negara industry. Aktor-aktornya masuk melalui elit yang sedang berkuasa secara politik, jalur primordial di masa kerajaan, sentralistik dimasa orde baru berkolaborasi dengan pemerintah pusat dan kini mendompleng reformasi melalui desentralisasi dan otonomi daerah dengan membangun persekutuan yang baik dengan Kepala Daerah baik di Provinsi maupun Kabupaten untuk mendapatkan konsesi-konsesi eksploitasi tambang batubara dan konsesi ekstraktif lainnya di sector kehutanan dan perkebunan skala besar yang sama-sama memiliki daya rusak yang tinggi.

Janji kesejahteraan digunakan oleh pemerintah daerah, seolah-olah pilihan terhadap industry batubara ini sebagai sebuah jalan bagi rakyat yang memiliki cadangan batubara. Namun lagi-lagi, kondisi masyarakat tidak mengalami kenaikan yang signifikan bagi perbaikan kualitas hidup manusia di Bengkulu. Belum lagi kehancuran lingkungan yang semakin meningkat, dan hancurnya sumber-sumber produksi akibat konversi lahan-lahan produktif seperti pertanian yang berubah menjadi lubang batubara.
Bengkulu dengan pilihan industry ekstraktifnya hanyalah satu dari sekian banyak daerah yang mengandalkan kekayaaan alam sebagai modal utama dalam pertumbuhan ekonomi daerahnya. Pilihan ini bisa disadari atau tidak resikonya, mengingat daya rusak industry batubara tidak kecil hingga jatuhnya pulau tikus menjadi korbanya. Angka kerusakan lingkungan hidup beriringan naik dengan angka kemiskinan di Bengkulu. Sehingga menjadi tidak ada urusan antara harga batubara dunia yang membuat Pemerintah Daerah tergiur menjual habis pasokan batubaranya ke luar negeri, dengan indeks human development dan angka pengangguran di bumi Raflesia ini.
Berbagai fakta kerusakan lingkungan hidup di Indonesia, dan Bengkulu khususnya yang terjadi hingga hari ini semestinya dibaca dalam logika kompleks antara pertumbuhan yang diagung-agungkan, ketidakpahaman atas perubahan lingkungan, dan pengabaian atas biaya yang ditanggung warga dalam sejarah pembangunan. Biaya tersebut adalah kemiskinan struktural yang menghasilkan kerawanan pangan serta krisis air bersih dan energi yang menjadi kebutuhan dasar manusia.
Desentralisasi kapitalis rakus sama terjadi di hampir semua daerah di Indonesia yang sedang berlomba-lomba keruk habis kekayaan alam, dengan praktek-praktek dan aktor-aktor yang sama. Terlebih saat ini, Pilkada menjadi moment yang menguntungkan bagi investor untuk membangun kekuatan politik daerah melalui calon-calon pemimpin daerah dengan membiayai ongkos politik mereka, tidak dengan gratisan tentu saja karena konsesi politik siap menunggu dengan ijin-ijin industry yang semakin menguntungkan mereka. Bisa jadi, pemerintah daerah juga mereplikasi pemerintah pusat sebelumnya, bahwa resiko-resiko tersebut akan digeser kepada masyarakat dengan lagi-lagi menggunakan jargon yang sama yakni berkorban atas nama pembangunan.
Mestinya, semua pihak berperan aktif dalam masalah kerusakan lingkungan dibumi Raflesia ini. Legislatif-Eksekutif tidak saling lempar kesalahan yang menjadi tumbalnya adalah pulau tikus.Masyarakat Bengkulu merindukan kerja nyata mendapatkan air bersih lingkungan nyaman tanpa kerakusan para kapitalis dan bukan hanya janji-janji belaka ketika pilkada.

Penulis adalah aktivis Puskaki Bengkulu

Mahasiswa Pasca sarjana IAIN

Masyarakat harus berhati-hati terhadap hadiah yg bersumber dari aliran dana yang tidak jelas

Masyarakat harus lebih hati-hati lagi saat menerima atau ikut menikmati aliran dana dari sumber yang tidak jelas. Bisa jadi, pemberian atau hadiah baik dalam bentuk uang atau barang, bersumber dari uang haram.
Salah satunya dari hasil pencucian uang seperti kasus tindak pidana pencucian uang Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), para penerima pasif pun bisa dikenai tindak pidana pencucian uang. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur bahwa selain pencuci uang aktif, ada pula pencuci uang pasif.
Berdasarkan UU tersebut, para pencuci uang pasif tersebut juga bisa dipidana. pencuci uang pasif memang tidak secara langsung melakukan tindak kejahatan. Namun, upaya mereka untuk menghilangkan jejak harta haram serta mengubah dana tersebut menjadi aset pribadi sangat membahayakan. Orang-orang yang menerima hasil pencucian uang itu juga harus kena. Meskipun hanya dalam jumlah kecil

Kamis, 06 Maret 2014

Hamdani Penyumbang Hadiah Mobil Sholat Berhadiah, Jadi Dewan Pengawas PDAM Thirta Dharma Kota Bengkulu

Beberapa hari terakhir saya banyak mendapatkan sms memberitahukan bahwa H Hamdani Pengusaha pengembang perumahan (Real eastate Indonesia) PT Idaman Graha Mandiri yang merupakan salah satu penyumbang mobil program sholat zhuhur berjama’ah setiap hari rabu di masjid Akbar Attaqwa menjadi dewan pengawas PDAM Thirta Dharma Kota Bengkulu, disebutkan bahwa pada hari selasa 4 Maret 2014 H Hamdani sudah melakukan perkenalan dengan karyawan PDAM Thirta Dharma Kota Bengkulu, kemudian hari Rabu 5 Maret 2014 pelantikan (tapi mengenai info pelantikan ini saya tidak bisa memastikan benar atau tidak karena tidak ada ekspos media terkait hal ini), bermodal info diatas saya mencoba menelusuri kebenaran informasi ini, setelah bertanya kepada dua orang karyawan dan Direktur PDAM Thirta Dharma Kota Bengkulu Sjobirin Hasan ternyata memang benar H Hamdani menjadi dewan pengawas PDAM bahkan mendapat posisi yang strategis yaitu sebagai sekretaris Dewan Pengawas PDAM Thirta Dharma Kota Bengkulu, berikut percakapan via sms “Assalamu’alaikum, pak numpang tanya, HAMDANI/Danil Pengusaha perumahan itu jadi sekretaris badan pengawas pdam kota bkl ya?”, Direktur PDAM Kota Bengkulu Sjobirin Hasan “Baik. SK dari Pak Walikota demikian Pak Melyan Sori”..

Pada Kamis 6 Maret 2014 di di laporan malam RBTV penulis menyaksikan Direktur PDAM Thirta Dharma Kota Bengkulu dan dewan pengawas salah satunya H Hamdani melakukan pengecekan lapangan instalasi PDAM Thirta Dharma Kota Bengkulu, nah setelah melihat berita ini saya jadi yakin bahwa info yang beredar bahwa H Hamdani yang beberapa minggu yang lalu barusan memberikan hadiah (zakat dari orang yang ikhlas kalau kata pak Salahuddin Yahya kabag Humas Pemda Kota Bengkulu), sudah menduduki jabatan empuk sebagai sekretaris dewan pengawas PDAM Thirta Dharma Kota Bengkulu.

Nah saya mencoba melihat dari beberapa sisi, yang pertama mari kita lihat dugaan gratifikasinya sebagai mana UU Tipikior NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI disebutkan :
Pasal 12 B
(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 12 C
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
(3) Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal menerima laporan wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik negara.
Program sholat zhuhur berjama’ah setiap hari rabu di masjid Akbar Attaqwa yang digagas walikota bengkulu yang awalnya cuma satu mobil tapi kemudian pak walikota menghimbau agar donatur ikut mendukung program tersebut dan disambut antusias oleh salah satu pengusaha pengembang perumahan (Real eastate Indonesia) PT Idaman Graha Mandiri dengan menyumbangkan mobil sebagai mana data yang didapat, awalnya penulis menduga ada kepentingan lain yaitu terkait pengurusan IMB di dinas tata Kota Bengkulu, pengurusan pemasangan air pdam diperumahan yang akan dia bangun, dan kepentingan lain, akan tetapi satu fakta baru terkuak bahwa H Hamdani salah seorang penyumbang mobil sholat zhuhur berjama’ah setiap hari rabu di masjid Akbar Attaqwa ini sudah duduk sebagai dewan pengawas PDAM Kota Bengkulu, belum lama dari beliau menyumbang mobil kemudian beberapa minggu berikutnya sudah menjadi dewan pengawas PDAM Kota Bengkulu, tentu timbul banyak pertanyaan terkait ini semua?
Saya tidak menyimpulkan ini ada kaitannya atau tidak, akan tetapi patut diduga sumbangan mobil sholat berhadiah program walikota bengkulu dari Hamdani berhubungan dengan jabatan yang baru saja diduduki oleh beliau yaitu sebagai dewan pengawas PDAM Kota Bengkulu karena yang meng SK kan adalah Walikota Bengkulu?..
Kedua mari kita lihat dari sisi konstitusi terkait dewan pengawas PDAM Thirta Dharma Kota Bengkulu, sebagaimana didalam Permendagri NO 2 Tahun 2007 tentang organ kepegawaian perusahaan daerah air minum, disebutkan :
Pasal 18
(1) Dewan Pengawas berasal dari unsur pejabat pemerintah daerah, profesional dan/atau masyarakat konsumen yang diangkat oleh Kepala Daerah.
(2) Batas usia Dewan Pengawas paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun.

Pasal 19
(1) Calon anggota Dewan Pengawas memenuhi persyaratan:
a. menguasai manajemen PDAM;
b. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; dan
c. tidak terikat hubungan keluarga dengan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau Dewan Pengawas yang lain atau Direksi sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan spar.

(2) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Pasal 20
(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan berdasarkan jumlah pelanggan dengan ketentuan:
a. paling banyak 3 (tiga) orang untuk jumlah pelanggan sampai dengan 30.000; dan
b. paling banyak 5 (lima) orang untuk jumlah pelanggan di atas 30.000.

(2) Penentuan jumlah Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan asas efisiensi pengawasan dan efektivitas pengambilan keputusan.
(3) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat seorang sebagai Ketua merangkap anggota dan seorang sebagai Sekretaris merangkap anggota dengan Keputusan Kepala Daerah.
Pertanyaan yang muncul sudahkah H Hamdani memenuhi kriteria pasal 18 ayat 1 dan pasal 19 ayat 1, semoga dan mari kita bertanya????????????????????

-Melyan Sori-

Selasa, 04 Maret 2014

Berita Terkini – Shalat Berhadiah, Bisa Jadi Grativikasi

POSTED BY BERITA TERBARU ON FEBRUARY - 22 - 2014 0 COMMENT 129 VIEWS
1
Marihot Silalahi, pria yang menjabat sebagai Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang sudah menyebutkan hadiah yang sudah di sedikan dari Wali Kota Bengkulu tersebut, di ketahui namanya adalah Helmi Hasan untuk para Jemaah dari shalat zuhur didapatkan dari beberapa donator. Hal ini menyebabkan sangat berpotensi untuk masuk dalam kategori gratifikasi.
Pendangan tersebut yang sudah di ungkapkan oleh Marihot  pada saat salah satu elemen masyarakat Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) yang memang sudah melakukan suatu tindakan konsultasi terkait dari adanya dugaan gratifikasi di dalam program yang sangat menarik itu. Hal itu yang sama kaitannya dengan beberapa hadiah yang di berikan para donator untuk hadiah yang di berikan kepada para Jemaah yang sangat tertib dan taat menjalankan shalat Zuhur pada setiap Rabu.
“Sebenarnya dari adanya suatu kegiatan yang sangat unik tersebut, kita yang sudah melakukan suatu perubahan dari bahan dan uga keterangan seperti pul baket dengan dugaan kemungkinan adanya suatu gratifikasi. Sampai saat ini ada satu orang yang sudah di periksa,” ujar dari Marihot Silalai yang sudah di sebutkan kepada media untuk hari Kamis lusa kemarin, (20/2/14).
Namun masih di sayangkan, Marihot yang tidak sebutkn dari siapa yang sudah di mintai dari keterangan tersebut. dirinya yang hanya memberikan ketegasan di hari ini, Sabtu (22/2/14), aka nada pihak dari Pemerintah Kota Bengkulu yang di panggil untuk memberikan beberapa keterangan lebih lanjut lagi.
“Masih ada dua sisi yang bisa di lihat untuk hal ini, satu persoalan yang mengenai dari masalah keagamaan, yang lainnya dari persoalan hukum. Maka dari itu wilayah hukum tersebut yang akan bisa kami soroti lebih lanjut lagi, kalau  agamnya masih tentu bisa berkompeten lagi,” imbuhnya lagi.
Dari ketua Puskaki yang bernama Melyansori, seperti dalam suatu konsultasi dengan kejaksaan itu sebutkan, memang ada para donator yang memberikan banyak hadiah, seperti mobil, motor, dan juga tiket untuk haji dan umroh yang di berikan dari pelaku usaha yang berasal dari Kota Bengkulu.