Kamis, 06 Maret 2014

Hamdani Penyumbang Hadiah Mobil Sholat Berhadiah, Jadi Dewan Pengawas PDAM Thirta Dharma Kota Bengkulu

Beberapa hari terakhir saya banyak mendapatkan sms memberitahukan bahwa H Hamdani Pengusaha pengembang perumahan (Real eastate Indonesia) PT Idaman Graha Mandiri yang merupakan salah satu penyumbang mobil program sholat zhuhur berjama’ah setiap hari rabu di masjid Akbar Attaqwa menjadi dewan pengawas PDAM Thirta Dharma Kota Bengkulu, disebutkan bahwa pada hari selasa 4 Maret 2014 H Hamdani sudah melakukan perkenalan dengan karyawan PDAM Thirta Dharma Kota Bengkulu, kemudian hari Rabu 5 Maret 2014 pelantikan (tapi mengenai info pelantikan ini saya tidak bisa memastikan benar atau tidak karena tidak ada ekspos media terkait hal ini), bermodal info diatas saya mencoba menelusuri kebenaran informasi ini, setelah bertanya kepada dua orang karyawan dan Direktur PDAM Thirta Dharma Kota Bengkulu Sjobirin Hasan ternyata memang benar H Hamdani menjadi dewan pengawas PDAM bahkan mendapat posisi yang strategis yaitu sebagai sekretaris Dewan Pengawas PDAM Thirta Dharma Kota Bengkulu, berikut percakapan via sms “Assalamu’alaikum, pak numpang tanya, HAMDANI/Danil Pengusaha perumahan itu jadi sekretaris badan pengawas pdam kota bkl ya?”, Direktur PDAM Kota Bengkulu Sjobirin Hasan “Baik. SK dari Pak Walikota demikian Pak Melyan Sori”..

Pada Kamis 6 Maret 2014 di di laporan malam RBTV penulis menyaksikan Direktur PDAM Thirta Dharma Kota Bengkulu dan dewan pengawas salah satunya H Hamdani melakukan pengecekan lapangan instalasi PDAM Thirta Dharma Kota Bengkulu, nah setelah melihat berita ini saya jadi yakin bahwa info yang beredar bahwa H Hamdani yang beberapa minggu yang lalu barusan memberikan hadiah (zakat dari orang yang ikhlas kalau kata pak Salahuddin Yahya kabag Humas Pemda Kota Bengkulu), sudah menduduki jabatan empuk sebagai sekretaris dewan pengawas PDAM Thirta Dharma Kota Bengkulu.

Nah saya mencoba melihat dari beberapa sisi, yang pertama mari kita lihat dugaan gratifikasinya sebagai mana UU Tipikior NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI disebutkan :
Pasal 12 B
(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 12 C
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
(3) Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal menerima laporan wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik negara.
Program sholat zhuhur berjama’ah setiap hari rabu di masjid Akbar Attaqwa yang digagas walikota bengkulu yang awalnya cuma satu mobil tapi kemudian pak walikota menghimbau agar donatur ikut mendukung program tersebut dan disambut antusias oleh salah satu pengusaha pengembang perumahan (Real eastate Indonesia) PT Idaman Graha Mandiri dengan menyumbangkan mobil sebagai mana data yang didapat, awalnya penulis menduga ada kepentingan lain yaitu terkait pengurusan IMB di dinas tata Kota Bengkulu, pengurusan pemasangan air pdam diperumahan yang akan dia bangun, dan kepentingan lain, akan tetapi satu fakta baru terkuak bahwa H Hamdani salah seorang penyumbang mobil sholat zhuhur berjama’ah setiap hari rabu di masjid Akbar Attaqwa ini sudah duduk sebagai dewan pengawas PDAM Kota Bengkulu, belum lama dari beliau menyumbang mobil kemudian beberapa minggu berikutnya sudah menjadi dewan pengawas PDAM Kota Bengkulu, tentu timbul banyak pertanyaan terkait ini semua?
Saya tidak menyimpulkan ini ada kaitannya atau tidak, akan tetapi patut diduga sumbangan mobil sholat berhadiah program walikota bengkulu dari Hamdani berhubungan dengan jabatan yang baru saja diduduki oleh beliau yaitu sebagai dewan pengawas PDAM Kota Bengkulu karena yang meng SK kan adalah Walikota Bengkulu?..
Kedua mari kita lihat dari sisi konstitusi terkait dewan pengawas PDAM Thirta Dharma Kota Bengkulu, sebagaimana didalam Permendagri NO 2 Tahun 2007 tentang organ kepegawaian perusahaan daerah air minum, disebutkan :
Pasal 18
(1) Dewan Pengawas berasal dari unsur pejabat pemerintah daerah, profesional dan/atau masyarakat konsumen yang diangkat oleh Kepala Daerah.
(2) Batas usia Dewan Pengawas paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun.

Pasal 19
(1) Calon anggota Dewan Pengawas memenuhi persyaratan:
a. menguasai manajemen PDAM;
b. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; dan
c. tidak terikat hubungan keluarga dengan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau Dewan Pengawas yang lain atau Direksi sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan spar.

(2) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Pasal 20
(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan berdasarkan jumlah pelanggan dengan ketentuan:
a. paling banyak 3 (tiga) orang untuk jumlah pelanggan sampai dengan 30.000; dan
b. paling banyak 5 (lima) orang untuk jumlah pelanggan di atas 30.000.

(2) Penentuan jumlah Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan asas efisiensi pengawasan dan efektivitas pengambilan keputusan.
(3) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat seorang sebagai Ketua merangkap anggota dan seorang sebagai Sekretaris merangkap anggota dengan Keputusan Kepala Daerah.
Pertanyaan yang muncul sudahkah H Hamdani memenuhi kriteria pasal 18 ayat 1 dan pasal 19 ayat 1, semoga dan mari kita bertanya????????????????????

-Melyan Sori-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar