BENGKULU - Rencana Pemda Kota Bengkulu memfasilitasi PNS untuk makan bersama di masing-masing kantor dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2010 Tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi Pengawai Negeri Sipil. Bila rencana tersebut tetap diberlakukan, maka berpotensi berdampak secara hukum.
“Sesuai aturan sudah jelas, apabila pemerintah daerah memberlakukan lima hari kerja, harus memberikan uang makan kepada pegawainya, bukan makan bersama. Kalau tidak memberikan uang makan, Pemda Kota bisa dianggap menyalahi aturan. Dan kami melihat rencana kebijakan makan bersama PNS itu, tidak relevan dengan aturan,” kata Sekretaris Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu Dadangsyah, Selasa (12/11).
Untuk diketahui, pada BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (2) menyatakan “Uang Makan adalah uang yang diberikan kepada PNS berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan PNS.”. Sedangkan pada BAB II Pemberian Uang Makan Pasal 2 ayat (1) menyatakan “Uang Makan diberikan berdasarkan kehadiran PNS di kantor pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan.”, ayat (2) menyatakan “Besarnya Uang Makan yang diberikan kepada PNS per hari sesuai tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Umum.”
Pasal 3 menyatakan “Uang Makan tidak diberikan kepada PNS dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak hadir kerja; b. sedang menjalankan perjalanan dinas; c. sedang menjalani cuti; d.sedang menjalani tugas belajar; dan/atau e. sebab-sebab lain yang mengakibatkan PNS tidak diberikan Uang Makan.
Lalu, pada BAB III Tata Cara Pembayaran Uang Makan Pasal 5 ayat (1) menyatakan “Uang Makan dibayarkan setiap 1 (satu) bulan yang pembayarannya pada awal bulan berikutnya.”, Pasal 6 ayat (1) menyatakan “Permintaan pembayaran Uang Makan PNS dapat diajukan untuk beberapa bulan sekaligus.”, ayat (2) menyatakan “Pembayaran Uang Makan PNS dilakukan dengan mekanisme Pembayaran Langsung.” dan ayat (3) menyatakan “Pembayaran Uang Makan dapat melalui rekening Bendahara Pengeluaran atau langsung ke rekening PNS”.
Bisa Merugikan PNS
Terpisah, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Rendra Ginting, SP menilai rencana Pemda Kota melakukana kebijakan PNS makan bersama bisa merugikan PNS. “Anggaran makan bersama itu belum jelas. Yang kami khawatirkan malah bisa saja anggaran biaya makan itu berupa indikasi modus yang disatukan dalam anggaran biaya makanan ringan dan minuman termasuk jamuan makan untuk kantor seperti di Sekretariat Daerah. Padahal pemberian uang makan PNS wajib diterima PNS,” ujar Rendra.
Untuk diketahui, dana makanan ringan (snack) dan minuman termasuk jamuan makan di kantor Sekretariat Pemda Kota Bengkulu yang tertera pada APBD 2013 berjumlah Rp 3.289.680.000. Dengan rincian, dana belanja makan dan minum harian pegawai sebesar Rp 1.676.160.000 selama satu tahun, dana belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp 670.000.000 selama satu tahun, dan belanja makanan dan minuman untuk kebutuhan tamu sebesar Rp 943.520.000 selama satu tahun.
“Kalau dianggarkan makan bersama di masing-masing kantor, berarti masing-masing kantor juga mengalokasikan anggaran makan bersama yang dibutuhkan. Dan inilah yang masih belum jelas konsep penganggarannya seperti apa. Pemda Kota harus memperjelas konsepnya supaya tiap SKPD tidak bingung, penganggarannya di pos mana,” kata Rendra.
Memang, lanjut Rendra, rencana makan bersama PNS tersebut bisa dinilai positif. “Kami siap memangkas biaya makan ringan termasuk jamuan rapat serta memangkas honor kegiatan yang jumlahnya besar untuk diakomodir uang makan PNS. Kami tidak mau pemberlakuan makan bersama setelah berjalan malah tidak efisien dan mubazir saja. Sebab makanan yang dimasak setiap harinya harus dimakan. Sedangkan tidak semua PNS berada di tempat (kantor),” terang Rendra.
Di lain sisi, Rendra menilai, rencana meminta bantuan PKK atau Dharma Wanita untuk memasak menu makan siang setiap hari tidaklah realitis. “Seperti kurang kerjaan saja kalau ibu PKK dan Dharma Wanita setiap hari memasak. Mereka itu (PKK dan Dharma Wanita) kan masih punya banyak kerjaan lain. Apa salahnya usaha kecil menengah ibu rumah tangga yang diberdayakan. Dan rencana inipun harus dikomunikasikan lagi antara pimpinan dengan PNS untuk mengetahui aspirasi PNS,” kata Rendra. (new)