Tentang
Samisake (Satu miliar satu kelurahan) : Berbincang dengan pengrus LKM.......(LKM adalah lembaga
keuangan mikro/lembaga yang berhak menyalurkan dana samisake) disalah satu
kelurahan dikota Bengkulu, dikelurahan ini ada 151 orang yang dapat pinjaman
dana samisake yang total pinjamannya
mayoritas ada yang 1 juta, ada yang 1.500.000 kemudian berdasarkan
Perwal (peraturan walikota NO 28 tahun 2013 tentang petunjuk tekhnis
pengelolaan dana bergulir samisake, poin 6 tentang biaya provisi
disebutkan diperwal ini "LKM dapat menetapkan biaya provisi seperti
asuransi, materai, dan biaya administrasi paling besar 1 % dari plafon
pinjaman" nah bunyi dari perwal ini diterapkanlah oleh pengurus
LKM........ dengan memotong dana provisi sebesar 1 % kepada semua
peminjam yang totalnya 151 orang, tapi setelah dibagikan dana samisake
dengan potongan legal/halal sesuai perwal yang ditanda tangani walikota
Bengkulu, diantara 151 orang ini ada yang protes kenapa ada potongan??????,
terjadi gonjang-ganjing, dan akhirnya LKM ini dapatlah instruksi dari
"yang lebih tinggi" bahwa pungutan 1 persen yang dambil dari peminjam
harus dikembalikan.
Akhirnya pengurus LKM mengembalikan pungutan legal
ini kepada 151 peminjam dengan menyertakan poto copi pasal tentang uang
provisi 1 persen yang dapat dipungut yang diatur di perwal biar peminjam
paham bahwa potongan 1 persen yang mereka (pengrus LKM_red) pungut
adalah legal dan diatur diperwal artinya boleh), saya kutip dari
pernyataan pak walikota terkait pembagian samisake disalah satu berita
di TV lokal Walikota Bengkulu : "Tidak ada boleh pungutan-pungutan
potongan-potongan, jadi tidak boleh ada biaya-biaya.....", nah
pernyataan ini sangat menarik karena disatu sisi pak walikota
mengatakan seperti yang diatas tapi beliau buat perwal yang ditanda
tangani beliau sendiri menetapkan LKM dapat memungut uang provisi
sebesar 1 persen, mengingatkan lagi ini isi perwalnya "LKM dapat
menetapkan biaya provisi seperti asuransi, materai, dan biaya
administrasi paling besar 1 % dari plafon pinjaman", jadi bagaimana ini
pak wali pengurus LKM yang bicara ke saya jadi bingung dan malu kepada
warga, jelas mereka malu analisaku pasti pengurus LKM ini dituding warga
melakukan pungli (pungutan liar) terbukti dengan dikembalikannya
pungutan 1 persen, padahal apa yang mereka lakukan adalah menjalankan
isi dari perwal yang bapak tanda tangani.
Selama ini yang banyak
terekspos kepublik bahwa bantuan samisake ini hanya bunga nya 0,5 persen
TITIK. Nah adik sanak ternyata ada juga uang provisi sebesar 1 persen,
saya ingin mengatakan bahwa memang kalimat dapat menetapkan uang provisi
diperwal ini memang masih membuka ruang dapat dipungut dan dapat juga
boleh tidak dipungut, tapi alangkah "sadis" nya jika uang 1 persen yang
dipungut pengurus LKM itu dikatakan pungli (pungutan liar) padahal aturannya jelas,
diperwal membolehkan. Nah saran saya kepada Walikota Bengkulu jika ingin
koar-koar tidk ada pungutan dalam pencairan dana samisake tolong dong
revisi perwal ini terutama terkait pasal uang provisi 1 persen "LKM
dapat menetapkan biaya provisi seperti asuransi, materai, dan biaya
administrasi paling besar 1 % dari plafon pinjaman" isi perwal ini saya
sarankan berubah menjadi "LKM tidak boleh memungut uang apapun baik itu
administrasi, dan lai-lain kepada penerima manfaat samisake" (maksudnya
kecuali bunga 0,5 persen) nah jika bunyinya seperti ini saya yakin
kisruh pungutan yang beberapa hari terakhir jadi polemik akan berkurang.
-Melyan Sori-