Rabu, 12 Maret 2014

Mana Yang Benar dan mana yang Berbohong, Kadis Perindag Kota Bengkulu (Tony Alfian) atau Walikota Bengkulu Helmi Hasan??


Pertemuan Walikota Bengkulu Dengan Pedagang di Masjid Attaqwa Anggut
Ini respon atas pertemuan antara Walikota Bengkulu dan jajarannya bersama pedagang, mahasiswa, Pemuda, dan lain-lain di masjid Anggut Attaqwa 12 Maret 2014

Berdasarkan berita di Harian Rakyat Bengkulu Senin 3 Maret 2014 dengan Judul besar “Minggu depan, bayar retribusi pasar baru” dengan judul kecil : “minggu ini sosialisasi, perwal sudah terbit”.
Potongan beritanya : BENGKULU –tampaknya aksi protes pedagang belum diakomodir, kadis perindustrian perdagangan Kota Bengkulu Ir. H Tony Alfian, M.Si menegaskan minggu kedua maret atau minggu depan pedagang dalam pasar kota sudah mulai membayar retribusi baru atau tarif yang naik. Kata dia penerapan retribusi baru ini masih uji coba. Sementara minggu ini akan dimulai sosialisasi ke pedagang. Pemberlakuan Perda No 7 Tahun 2013 tentang retribusi pelaynan pasar ini seiring telah terbitnya Perwal akhir bulan lalu. Rencananya penerapan retribusi baru ini akan dilakukan dengan dua cara. Turunnya perwal ini lanjut Tony sekaligus mencari solusi dan menampung aspirasi masyarakat. Meraka akan mengambil jalan tengah agar tidak memberatkan pedagang, walupun kenaikan retribusi tetap dilakukan............................................dst (che)

Mari kita cermati diberita ini Pemberlakuan Perda No 7 Tahun 2013 tentang retribusi pelayanan pasar ini seiring telah terbitnya Perwal akhir bulan lalu, artinya Akhir bulan februari perwal sudah terbit, nah terbaru pas dialog di masjid Attaqwa Anggut bersama pedagang pada 12 Maret 2014, Walikota Bengkulu mengatakan bahwa perwalnya belum terbit, jadi antara Walikota Bengkulu dengan Kadis Perindag Kota Bengkulu Mana yang benar dan mana yang berbohong?
Berikutnya diberita ini juga disebutkan (Kadis perindustrian perdagangan Kota Bengkulu Ir. H Tony Alfian, M.Si menegaskan minggu kedua Maret atau minggu depan pedagang dalam pasar kota sudah mulai membayar retribusi baru atau tarif yang naik), nah pernyataan inilah yang menyulut pedagang segera membahas di masjid Almunawarah Dusun Besar termasuk saya juga diajak oleh pedagang untuk membahas gerakan apa yang akan dilakukan menyikapi pernyataan kadisperindag ini.

Nah sesungguhnya inilah penyebab pedagang demo karena pernyataan bahwa minggu kedua maret akan diberlakukan perda ini, artinya pedagang harus membayar tarif baru yang selangit itu, mengejutkan...!! terbaru pas dialog di masjid Attaqwa Anggut bersama pedagang pada 12 maret 2014, Walikota Bengkulu mengatakan bahwa sebelum pedagang demo perda ini sudah ditunda karena perwalnya saja belum terbit... sekali lagi mana yang benar antara mereka berdua ini (Walikota Bengkulu atau Kadisperindag Kota Bengkulu_red)???.

Sebenarnya banyak yang ingin ditulis dan diungkap beberapa fakta kejanggalan terkait pernyataan Pak Walikota Bengkulu dan pola dialog serta sikap Walikota Bengkulu dalam dialog pada Rabu 12 Maret 2014 di masjid Anggut Attaqwa terkait kisruh Perda No 7 Tahun 2013 ini, tapi untuk sementara “jadilah kudai sanak”, masyarakat sudah cerdas menilai kejujuran dan siakp pemimpinnya terkait hal ini.

-Melyan Sori- 
Ini dia poto copy kliping korannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar