Jumat, 07 Maret 2014

Masyarakat harus berhati-hati terhadap hadiah yg bersumber dari aliran dana yang tidak jelas

Masyarakat harus lebih hati-hati lagi saat menerima atau ikut menikmati aliran dana dari sumber yang tidak jelas. Bisa jadi, pemberian atau hadiah baik dalam bentuk uang atau barang, bersumber dari uang haram.
Salah satunya dari hasil pencucian uang seperti kasus tindak pidana pencucian uang Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), para penerima pasif pun bisa dikenai tindak pidana pencucian uang. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur bahwa selain pencuci uang aktif, ada pula pencuci uang pasif.
Berdasarkan UU tersebut, para pencuci uang pasif tersebut juga bisa dipidana. pencuci uang pasif memang tidak secara langsung melakukan tindak kejahatan. Namun, upaya mereka untuk menghilangkan jejak harta haram serta mengubah dana tersebut menjadi aset pribadi sangat membahayakan. Orang-orang yang menerima hasil pencucian uang itu juga harus kena. Meskipun hanya dalam jumlah kecil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar