Minggu, 05 Januari 2014

Dicari, Tiga Buron Kasus Korupsi Bengkulu


Dicari, Tiga Buron Kasus Korupsi Bengkulu
TEMPO/Machfoed Gembong
TEMPO.COBengkulu - Tiga tersangka berinisial YL, RS, dan MN, yang kabur sejak 2005, belum diketahui keberadaannya sampai sekarang. YL dan RS merupakan tersangka penyelewengan dana pengadaan bibit karet 2006. Sedangkan MN adalah narapidana korupsi pembangunan Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Manna Bengkulu Selatan 2005.

Ketiganya masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan. Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan masih memburu tiga tersangka korupsi tersebut. "Beberapa tempat yang dicurigai sebagai tempat persembunyian dan pelarian dua tersangka, YL dan RS, telah kita datangi, tapi belum membuahkan hasil," kata Kepala Kejari Bengkulu Selatan Hermawan, Kamis, 15 Desember 2011.

Kejaksaan sudah menyebar seluruh foto dan identitas lengkap ketiganya. Identitas ketiganya telah disampaikan ke Kejaksaan Agung. Usaha pengejaran dilakukan ke beberapa kabupaten dan kota di Bengkulu maupun luar daerah.

Direktur Pusat Kajian Korupsi (PUSKAKI) Bengkulu Melyansori mengatakan fenomena larinya koruptor ini menunjukkan lemahnya hukum di Indonesia. "Seharusnya, jika telah ditetapkan tersangka, Kejaksaan segera melakukan penahanan," tegasnya.

Menurutnya, banyak kasus di Indonesia karena tersangka korupsi adalah pejabat negara dan daerah yang juga di back-up penguasa diberi kebebasan selama proses hukum berjalan.

Ia mengharapkan Kejaksaan belajar dari kasus yang ada. "Segera lakukan penahanan sebelum tersangka melarikan diri," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar