Rabu, 13 November 2013

Makan Bersama PNS Bisa Berdampak Hukum

http://harianrakyatbengkulu.com/makan-bersama-pns-bisa-berdampak-hukum/

uang jugaBENGKULU - Rencana Pemda Kota Bengkulu memfasilitasi PNS untuk makan bersama di masing-masing kantor dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2010 Tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi Pengawai Negeri Sipil. Bila rencana tersebut tetap diberlakukan, maka berpotensi berdampak secara hukum.
“Sesuai aturan sudah jelas, apabila pemerintah daerah memberlakukan lima hari kerja, harus memberikan uang makan kepada pegawainya, bukan makan bersama. Kalau tidak memberikan uang makan, Pemda Kota bisa dianggap menyalahi aturan. Dan kami melihat rencana kebijakan makan bersama PNS itu, tidak relevan dengan aturan,” kata Sekretaris Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu Dadangsyah, Selasa (12/11).
Untuk diketahui, pada BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (2) menyatakan “Uang Makan adalah uang yang diberikan kepada PNS berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan PNS.”. Sedangkan pada BAB II Pemberian Uang Makan Pasal 2 ayat (1) menyatakan “Uang Makan diberikan berdasarkan kehadiran PNS di kantor pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan.”, ayat (2) menyatakan “Besarnya Uang Makan yang diberikan kepada PNS per hari sesuai tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Umum.”
Pasal 3 menyatakan “Uang Makan tidak diberikan kepada PNS dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak hadir kerja; b. sedang menjalankan perjalanan dinas; c. sedang menjalani cuti; d.sedang menjalani tugas belajar; dan/atau e. sebab-sebab lain yang mengakibatkan PNS tidak diberikan Uang Makan.
Lalu, pada BAB III Tata Cara Pembayaran Uang Makan Pasal 5 ayat (1) menyatakan “Uang Makan dibayarkan setiap 1 (satu) bulan yang pembayarannya pada awal bulan berikutnya.”, Pasal 6 ayat (1) menyatakan “Permintaan pembayaran Uang Makan PNS dapat diajukan untuk beberapa bulan sekaligus.”, ayat (2) menyatakan “Pembayaran Uang Makan PNS dilakukan dengan mekanisme Pembayaran Langsung.” dan ayat (3) menyatakan “Pembayaran Uang Makan dapat melalui rekening Bendahara Pengeluaran atau langsung ke rekening PNS”.
 Bisa Merugikan PNS
Terpisah, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Rendra Ginting, SP menilai rencana Pemda Kota melakukana kebijakan PNS makan bersama bisa merugikan PNS. “Anggaran makan bersama itu belum jelas. Yang kami khawatirkan malah bisa saja anggaran biaya makan itu berupa indikasi modus yang disatukan dalam anggaran biaya makanan ringan dan minuman termasuk jamuan makan untuk kantor seperti di Sekretariat Daerah. Padahal pemberian uang makan PNS wajib diterima PNS,” ujar Rendra.
Untuk diketahui, dana makanan ringan (snack) dan minuman termasuk jamuan makan di kantor Sekretariat Pemda Kota Bengkulu yang tertera pada APBD 2013 berjumlah Rp 3.289.680.000.  Dengan rincian, dana belanja makan dan minum harian pegawai sebesar Rp 1.676.160.000 selama satu tahun, dana belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp 670.000.000 selama satu tahun, dan belanja makanan dan minuman untuk kebutuhan tamu sebesar Rp 943.520.000 selama satu tahun.
            “Kalau dianggarkan makan bersama di masing-masing kantor, berarti masing-masing kantor juga mengalokasikan anggaran makan bersama yang dibutuhkan. Dan inilah yang masih belum jelas konsep penganggarannya seperti apa. Pemda Kota harus memperjelas konsepnya supaya tiap SKPD tidak bingung, penganggarannya di pos mana,” kata Rendra.
            Memang, lanjut Rendra, rencana makan bersama PNS tersebut bisa dinilai positif. “Kami siap memangkas biaya makan ringan termasuk jamuan rapat serta memangkas honor kegiatan yang jumlahnya besar untuk diakomodir uang makan PNS. Kami tidak mau pemberlakuan makan bersama setelah berjalan malah tidak efisien dan mubazir saja. Sebab makanan yang dimasak setiap harinya harus dimakan. Sedangkan tidak semua PNS berada di tempat (kantor),” terang Rendra.
            Di lain sisi, Rendra menilai, rencana meminta bantuan PKK atau Dharma Wanita untuk memasak menu makan siang setiap hari tidaklah realitis. “Seperti kurang kerjaan saja kalau ibu PKK dan Dharma Wanita setiap hari memasak. Mereka itu (PKK dan Dharma Wanita) kan masih punya banyak kerjaan lain. Apa salahnya usaha kecil menengah ibu rumah tangga yang diberdayakan. Dan rencana inipun harus dikomunikasikan lagi antara pimpinan dengan PNS untuk mengetahui aspirasi PNS,” kata Rendra. (new)

Senin, 07 Oktober 2013

Ditemukan Bukti Kasbon Rp 4,1 Miliar

Melyansori
Melyansori
BENGKULU - Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu kembali menemukan bukti baru terkait bobolnya kas PDAM Tirta Darma Bengkulu. Yakni, berupa surat pernyataan pelunasan kasbon (utang) sebesar Rp 4. 105.223.700 yang ditandatangani oleh oknum karyawan PDAM berinisial BAS di atas materai Rp 6.000. Surat pernyataan yang ditandatangani pada 28 Agustus 2013 tersebut bertuliskan “Bon sementara sebesar Rp 4. 105.223.700 pada kas PDAM Bengkulu yang akan diselesaikan pada bulan Agustus dan Oktober tahun 2013″.
“Bukti baru ini hasil penelusuran kami di lapangan. Kalau dilihat, ini memang ada kaitannya dengan soal pembobolan kas PDAM. Dan informasi yang kami terima ini merupakan semacam komitmen tentang pengembalian kepada biro kasir keuangan dan petinggi PDAM,” kata Koordinator Puskaki Bengkulu Melyansori, Jumat (20/9).
Melyansori mengatakan, bukti surat pernyataan pelunasan kasbon (utang) tersebut diperoleh dari internal PDAM. Dengan demikian, kebenaran adanya dugaan peminjam uang kas PDAM oleh oknum karyawan hingga miliaran rupiah menguat. “Berarti kan wajar kalau kondisi keuangan PDAM itu hancur. Sebab kasnya bisa dipinjam mencapai miliaran rupiah oleh seorang karyawan. Dan itu sudah jelas kalau adanya penyimpangan keuangan PDAM yang dilakukan sejak lama oleh oknum itu (BAS). Tanpa ada tindakan tegas dari pihak manajemen,” ujar Melyansori.
Dari bukti dan penelusuran di lapangan, tambah Melyansori, dugaan penyimpangan keuangan PDAM dilakukan sejak lama oleh oknum tersebut. Pasalnya data pihak internal PDAM menyatakan peminjam uang hingga miliaran rupiah tersebut sulit dilakukan hanya tahun pertama saja. Indikasinya, diketahui brankas PDAM tidak mampu menyimpan uang mencapai miliaran rupiah.
“Dari data hasil audit tahun 2009 sampai 2011 oknum BAS itu tercatat meminjam uang Rp 500 juta lebih. Sedangkan peminjaman uang sebesar Rp 4,1 miliar itu bukti baru, dan itu di luar dari hasil audit internal PDAM yang selama ini dibeberkan di media massa (RB),” tambah Melyansori.
Untuk itu, Puskaki akan meminta Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan pengusutan secara tuntas dengan segera secepatnya menetapkan tersangka terkait bobolnya kas PDAM Bengkulu tersebut. “Yang jelas sampai kini kami terus mengumpulkan bukti-bukti baru. Dan nantinya kami akan sampaikan ke Kejati agar bisa ditindaklanjuti. Dan kami yakin masih akan menemukan bukti baru di lapangan, sebab dugaan kami masih banyak terjadi penyimpangan. Termasuk salah satu kuat dugaan hasil laporan keuangan tahun 2012 yang belum dibeberkan sampai saat ini,” papar Melyansori.
Puskaki juga meminta agar Pemda Kota dapat bertindak tegas dengan memperbaharui menajemen PDAM. “Jangan sampai mempertahankan orang-orang yang kinerjanya lemah dan memanfaatkan keuangan PDAM untuk mencari keuntungan pribadi semata,” ujar Melyansori.
Sayangnya, Plt. Direktur PDAM Hamidi Syarif belum bisa diwawancarai terkait hal ini. Saat d idatangi di kantornya, Hamidi tidak di tempat. Begitu pula dengan Ketua Pengawas PDAM yang juga Asisten II Pemda Kota Drs. H. Fachruddin Siregar, MM belum bisa diwawancarai, dihubungi ponselnya beberapa kali, tidak diangkat.
Untuk diketahui, jumlah kas PDAM yang bobol dipinjam karyawan PDAM lebih dari Rp 2,3 miliar. Ditengarai, jumlah kas PDAM yang bobol namun belum dibeberkan masih ada sebesar Rp 4,2 miliar. Sehingga, bila ditotalkan jumlah kas PDAM yang bobol mencapai Rp 6,5 miliar. (new)
Sumber :
http://harianrakyatbengkulu.com/ditemukan-bukti-kasbon-rp-41-miliar/

 

HINDARI KONFLIK KEPENTINGAN: Walikota Bengkulu Diminta Lepas Jabatan Sebagai Ketua Partai Politik


Oleh  on Jul 17th, 2013
BENGKULU – Lembaga Pusat Kajian Antikorupsi (Puskaki) menyarankan Walikota Bengkulu Helmi Hasan melepaskan jabatan ketua partai politik supaya tidak bias dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Sebaiknya Walikota melepaskan jabatan sebagai ketua DPW partai, karena rentan kalau memegang dua jabatan, sedangkan tidak lama lagi bergulir Pemilu 2014,” jelas Sekretaris Puskaki Dadang, Rabu (17/7).
Jabatan Walikota sekaligus ketua pimpinan wilayah sebuah partai, jelasnya, sangat dikhawatirkan karena jabatan sebagai pimpinan daerah dapat dimanfaatkan untuk kepentingan partai.
“Contohnya saja misalnya program-program pemerintah nantinya sangat rentan disalahartikan sebagai program partai politik. Program-program pemerintah rentan diselewengkan sebagai program kepentingan partai untuk Pemilu 2014,” jelasnya.
Walikota Bengkulu, lanjutnya, sebaiknya fokus pada program percepatan pembangunan serta menciptakan lapangan kerja baru sesuai visi dan misi Wali Kota untuk mengentaskan warga dari kemiskinan.
“Seharunya dia berfokus ke amanahnya sebagai Wali Kota Bengkulu dan energinya tidak terbagi. Semua disumbangsih untuk kepentingan rakyat,” tambahnya.
Koordinator Divisi Analisis dan Advokasi Puskaki Romidi mengatakan bahwa sebagai ketua dewan pimpinan wilayah sebuah partai, Wali Kota mempunyai tanggung jawab besar untuk memenangkan partainya pada pemilihan umum.
“Sebagai pemimpin partai, dia memiliki beban untuk memenangkan partainya, sekarang partainya tiga besar di provinsi, dan nantinya bisa saja target satu besar, jadi kapan lagi akan memikirkan kepentingan rakyat,” paparnya.
Dengan melepaskan jabatan di partainya, maka kata Romidi, program-program yang dicanangkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu akan terbebas faktor kepentingan.
“Kalau kepentingan partai maupun kelompok masuk ke program dan kebijakan pemerintah, di sinilah indikasi korupsi, kolusi maupun nepotisme bisa tumbuh” terangnya.
Oleh karena itu menurutnya untuk menyejahterakan masyarakat Kota Bengkulu dibutuhkan program dan kebijakan pemerintah yang tidak ditunggangi kepentingan lain. (Ant/esu)

Berkas Korupsi Tawas PDAM Bagai di Pingpong


Kapolres Joko SuprayitnoxxxxxBENGKULU – Bolak balik berkas korupsi tawas PDAM dengan tersangka mantan Direktur PDAM, Ir, menuai sorotan. “Pingpong” berkas antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dan Polres Bengkulu, disinyalir dapat menimbulkan efek negatif bagi aparat penegak hukum di mata masyarakat.
Bahkan, bila kasus ini sampai SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), menurut Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu, Melyansori itu sebagai pengkerdilan terhadap penyidik Polres Bengkulu oleh Kejari Bengkulu.
“Penyidikan ini kan sudah sampai pada tahap penetapan tersangka. Kalau kami melihat sampai tiga kali dikembalikan berkas penyidikannya, ini patut dipertanyakan. Ini bentuk dari pengkerdilan penyidik Polres Bengkulu yang dilakukan oleh Kejari Bengkulu. Kalau alasannya harus ada tersangka lainnya, itu tentu tidak mungkin untuk dalam waktu dekat ini. Karena kan calon tersangka lainnya ada di Jakarta, tentu akan membutuhkan waktu,” terang Melyansori.
Menurutnya, kasus ini sudah menetapkan tersangka dan hasil audit BPKP Bengkulu pun sudah keluar. Puskaki pun merasa aneh dengan sikap Kejari Bengkulu yang sudah tiga kali mengembalikan berkas tersebut. Terlebih lagi, 20 hari lagi masa penyidikan akan habis.
Bila masa penyidikan akan habis dan perkara itu tak kunjung P21, maka dipastikan kasus ini akan ditutup, atau dibuka lagi dari awal. Apalagi bila sampai kasus ini tidak sampai naik ke pengadilan, Puskaki berniat akan mendatangi kedua institusi tersebut.
Lebih lanjut Melyan, penjabaran pasal 55 tentang turut serta bersama-sama dalam perbuatan korupsi, tidak mungkin kalau pasal itu tidak dijabarkan dalam berkas penyidikan, sementara penetapan tersangka sudah dilakukan.
“Kita minta kasus tawas PDAM ini segera dituntaskan. Kalau sampai habis masa penyidikan dan kasusnya terhenti, ini merupakan preseden buruk dalam penegakkan hukum di Bengkulu,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Bengkulu, AKBP. H. Joko Suprayitno, SST, MK melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Citra Akbar, ST, S.IK mengaku optimis, penyidikan akan segera tuntas. Kasat Reskrim menyatakan siap melengkapi semua kekurangan yang diminta Kejari Bengkulu.
“Kita tetap optimis dong, lagi pula ini sudah sampai pada penetapan tersangka. Kita akan lengkapi semua yang diminta oleh kejaksaan, yang pemeriksaannya dinilai kurang. Sebelum masa penyidikannya habis, maka kami akan berusaha untuk menuntaskannya,” demikian Dwi.
Ditambahkan Kasat, hasil pemeriksaan audit BPKP, proyek pengadaan tawas ini merugikan negara Rp 500 juta lebih. Tim penyidik Polres Bengkulu menyatakan pekerjaan pengadaan tawas PDAM ini terindikasi menyimpang setelah menemukan bukti pengadaan tawas hanya berdasar perkiraan dan diduga tanpa perencanaan matang.(fiz)

Adu Mulut, Tuntut Kapolres Lengser


ARGA MAKMUR – Audiensi 11 aktivis Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) dengan Wakapolres Bengkulu Utara (BU) Kompol Thomas Panji Susbandaru, S.Ik, di Mapolres BU, kemarin berlangsung panas. Mulai dari adu mulut terkait konflik warga dengan PT Agri Andals yang berujung ditahannya 2 warga, salah satunya dosen para mahasiswa tersebut, hingga desakan Kapolres BU lengser dari jabatannya.
Adu mulut berawal ketika Thomas berniat menjawab pertanyaan yang diajukan Sony Taurus, Wakil Ketua Puskaki, namun perkataan Thomas dipotong oleh Ketua Puskaki, Melyan Sori yang juga ingin kembali mengajukan pertanyaan. Saat itu antara Melyan dan Thomas sama-sama mengangkat tangan dan meminta lawan bicara mereka untuk diam.
“Saya belum selesai bicara, biarkan dulu saya menjawab pertanyaan satu persatu,” kata Wakapolres yang saling bersautan dengan Melyan Sori yang juga meminta Wakapolres untuk mendengarkan pertanyaannya.
Tak sampai disitu, adu mulut antara keduanya juga kembali terjadi ketika mahasiswa menuding polisi tidak profesional dalam penanganan massa dalam peristiwa pendudukan lahan Hak Guna Usaha PT Agri Andalas oleh warga beberapa waktu lalu. Perdebatan menghangat ketika Wakapolres disampingi Kasat Reskrim AKP. M Arif, Si.Kom bertanya, 11 mahasiswa itu merupakan perwakilan masyarakat yang mana.
Maklum, perdebatan tersebut melibatkan dua kelompok masyarakat antara kelompok pendatang (yang bentrok dengan polisi,) dan kelompok penduduk sekitar. “Bapak tidak perlu bertanya kami dari kelompok masyarakat yang mana, bapak pasti sudah tahu itu,” tandas Melyan.
Tak hanya itu, Melyan juga dengan tegas meminta Kapolres BU untuk menanggalkan jabatannya. Alasannya, Kapolres dinilai gagal dan tidak profesional dalam mengambil langkah dalam penuntasan konflik lahan tersebut. Bahkan mereka menilai tindakan polisi cenderung refresif dan tidak profesional dalam penggunaan senjata api sehingga menyebabkan anggota polisi tertembak.
“Lebih baik Kapolres hengkang saja dari Bengkulu Utara, karena jelas tidak profesional dalam mengarahkan anak buahnya dan penggunaan senjata,” tandasnya.
Selain menyampaikan pandangannya, mereka juga meminta polisi menjelaskan mengenai pasal yang menjerat He alias Di dosen PTS dan He warga Kota Bengkulu terkait kerusuhan tersebut. Mereka menilai pasal yang disangkakan polisi berupa pengancaman, penghasutan dan penrusakan itu sangat lemah bukti-buktinya.
“Kami meminta polisi bersedia mengabulkan permohonan untuk izin penangguhan penahanan,” kata Melyan yang didukung 10 mahasiswa lain.
Thomas Panji Susbandaru mengungkapkan jika polisi sudah bertindak profesional dan tidak memihak siapapun dalam panindakan aksi massa tersebut, termasuk pada perusahaan. Polisi sendiri menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan laporan dari PT AA.
“Silakan di cek kalau memang ada tindakan polisi yang memihak, atau polisi menerima apapun dari PT AA. Kami sudah sangat profesional,” tegas Tomas.
Didampingi Kasat Reskrim, ia menjelaskan proses hukum yang diambil polisi hingga menetapkan 2 warga sebagai tersangka mulai dari alat bukti hingga saksi-saksi dari kelompok masyarakat yang terlibat bentrok dengan polisi.
“Kami tidak dalam rangka menetapkan seseorang itu bersalah atau tidak , kami hanya melakukan penyelidikan sesuai fakta dilapangan. Mengenai bersalah atau tidak itu hakim yang memutuskan, dan bukan lagi kewenangan kami,” terang Wakapolres.
Polisi juga belum bisa mengabulkan izin penangguhan karena sampai saat ini penyidik masih melanjutkan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berjumlah 66 orang. “Penangguhan itu tergantung dengan penyidiknya, dan sekarang kedua tersangka masih kita butuhkan untuk pemeriksaan,” terang Thomas.
Meski pertemuan awal panas, namun akhirnya polisi dan mahasiswa bisa kembali damai. Polisi memberikan rekomendasi pada 11 orang mahasiswa tersebut untuk membesuk Di dan He di Mapolsek Air Besi.
Rombongan mahasiswa datang ke Mapolsek Air Besi menggunakan motor sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka ditemui oleh Kapolsek Air Besi IPDA. Hafson dan KBO Intelkam IPDA Haryanto dan mengarahkan mahasiswa langsung ke Mapolres.(qia)

Peminjam Kas PDAM Bakal Dipublikasikan


PDAM logBENGKULU - DPRD Kota Bengkulu segera menjadwalkan pemanggilan manajemen dan Badan Pengawas PDAM Tirta Darma Bengkulu terkait mencuatnya kejanggalan dan dugaan penyimpangan pada keuangan PDAM. Manajemen PDAM juga diminta agar menyampaikan data nama karyawan yang disebut telah meminjam uang kas PDAM untuk selanjutnya akan dipublikasikan atau diumumkan.
“Jelas, wajib kami panggil mereka (manajemen PDAM dan Badan Pengawas). Kami atur jadwal yang tepat dulu, sembari menunggu hasil audit laporan keuangan PDAM. Karena kami ingin mengetahui pokok persoalannya yang terjadi dalam laporan keuangan, mengingat kas PDAM merupakan kas yang berasal dari uang pelanggan PDAM yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar Wakil Ketua II DPRD Kota Bengkulu, Sandy Bernando, ST, Rabu (17/7).
Sandy juga meminta agar manajemen PDAM harus menyampaikan data nama karyawan yang disebut meminjam uang kas milik PDAM. “Kita juga akan publikasikan sejumlah karyawan yang disebut berutang itu. Biar persoalannya jelas, uang pinjaman yang diambil itu dari mana dan atas dasar persetujuan siapa. Dan kita sangat mengapresiasi langkah positif Puskaki, yang sudah mengambil langkah melaporkan kejadian itu ke Kejati. Kita juga berharap, apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh PDAM, jangan segan-segan untuk melapor ke dewan,” terang Sandy.
Belajar dari perkara dugaan korupsi tawas PDAM Tirta Dharma tahun 2010-2012 senilai Rp 1,7 miliar yang diusut Polres Bengkulu yang telah menetapkan Direktur Utama PDAM Ichan Ramli sebagai tersangka, lanjut Sandy, mengindikasikan pengawasan manajemen keuangan PDAM sangat lemah.
“Karenanya, persoalan yang terjadi itu, jangan sampai terulang terus di PDAM. Karena kita ketahui PDAM merupakan satu-satunya perusahaan BUMD Kota Bengkulu. Dan ini juga menjadi PR walikota untuk memperbaiki manajemen PDAM ke arah yang lebih baik,” ujar Sandy.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bengkulu Effendy Salim, S.Sos mengatakan, manajemen PDAM harus dibenahi. Pasalnya pelayanan kepada pelanggan salama ini cenderung belum maksimal. Apalagi, Undang-Undang No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2005 tentang Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Perkotaan menyatakan PDAM dinilai layak apabila mampu memenuhi 80 persen layanan air bersih kepada masyarakat.
“Menjadi perhatian juga soal kenaikan tarif pada 2011, itupun belum membuat PDAM mampu memberikan pelayanan yang baik. Begitu juga soal laporan dari pelanggan bahwa rekening PDAM yang mendadak naik, juga harus ditindaklanjuti untuk dibenahi,” kata Effendy.
Seharusnya, sambung Effendy, PDAM sebagai satu-satunya perusahaan yang diberi mandat untuk melayani kebutuhan air bersih masyarakat harus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. “Ini juga menjadi PR walikota untuk memperbaiki manajemen PDAM agar benar-benar berkualitas dan profesional. Sehingga tidak terus mendapat keluhan dari masyarakat. Dan walikota juga harus segera mengambil sikap,” ujar Effendy.
Terpisah, Koordinator Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu Melyansori menyerahkan laporan tertulis mengenai kejanggalan dan dugaan penyimpangan pada keuangan PDAM ke Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Melyansori tiba di Kejati pukul 09.00 WIB tanpa ditemani rekannya. Laporan tersebut diserahkan kepada Kabag Persuratan Kejati Sucipto, SH.
Asisten Intelijen Kejati Bengkulu Marihot Silalahi, SH membenarkan bahwa Kejati telah menerima surat tersebut dari Puskaki. Menindaklanjutinya, Kejati akan mempelajarinya. Namun,
Marihot belum bisa memastikan kapan akan mulai mengusut dan siapa saja saksi yang bakal dipanggil. “Nantilah, yang jelas kalau sudah mulai diusut, pasti akan ada saksi yang dipanggil,” terang Marihot.(new/tew)

Gubernur Bengkulu Disidang Mahasiswa Gelar Doa


Senin, 10 Januari 2011 | 13:43
BENGKULU- Sejumlah aktivis mahasiswa di Kota Bengkulu menggelar doa bersama betepatan dengan digelarnya sidang "Dispendagate" jilid II yang melibatkan terdakwa Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamudin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/1).

Doa bersama para mahasiswa itu dilakukan agar penegak hukum dan lembaga peradilan dapat berlaku adil dalam menyidangkan kasus "Dispendagate" jilid II, kata Presdien Badan Ekskutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Organdi, di Bengkulu.

Kepada masyarakat Kota Bengkulu dan sekitarnya, BEM mengajak untuk ikut bergabung melakukan "yasinan" dan doa, supaya para penegak hukum betul-betul belaku adil dalam menangani sidang kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Agusrin tersebut.

Sidang perdana Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamudin yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana bagi hasil (DBH) PBB dan BPHTB senilai Rp21,3 miliar, disebutkan bahwa siang itu digelar di PN Jakarta Pusat.

"Mudah-mudahan dalam sidang tersebut aparat penegakan hukum bisa memberikan keadilan untuk menuntaskan kasus itu. Ini merupakan awal dari serangkaian langkah untuk membuka seluruh masalah yang terjadi di Provinsi Bengkulu selama lima tahun terakhir," kata Organdi.

Doa bersama dan "yaninan" para mahasiwa itu diadakan di depan gedung Pengadilan Negeri Klas IA Bengkulu Jalan S Parman Kota Bengkulu yang bersebelahan dengan kantor kejaksaan tinggi setempat.

Aksi tersebut dimulai pada 11.00 WIB, dihadiri oleh ratusan mahasiswa perguruan tinggi yang ada di Kota Bengkulu dan sekitarnya.

Acara tersebut juga diikuti oleh aktivis dari Pusat Kajian Anti- Korupsi (Puskaki) dan organisasi lainnya yang sudah lama menunggu sidang orang nomor satu di Bengkulu itu dapat digelar.

Organdi mengatakan, telah cukup lama kasus tersebut tidak ada kejelasan, sehingga masyarakat pesimis dengan upaya penegakan hukum dalam kasus tindak korupsi yang melibatkan para "penggede".

"Ada indikasi aparat terkait menutup-nutupi adanya kasus korupsi, atau bahkan ada upaya untuk menghentikan penyidikan atas kasus tersebut," kata Organdi di hadapan ratusan mahasiswa yang menggelar doa bersama.


Gubernur Bengkulu Terancam Hukuman Penjara 20 tahun

Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin didakwa pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin. 

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara," kata JPU Sunarta, saat membacakan dakwaannya dalam sidang perdana di PN Jakarta Pusat. 

Menurut JPU, Agusrin telah menyetujui dan memerintahkan pembukaan rekening di luar kas umum daerah dan menyetujui pemindahan dana PBB serta penerimaan lainnya. 

"Hasil pemindahan dari rekening tersebut oleh terdakwa diperintahkan untuk digunakan tidak sesuai dengan peruntukan dan tanpa persetujuan DPRD Provinsi Bengkulu sehingga negara dirugikan Rp20,162 miliar," kata Sunarta di depan majelis hakim yang dipimpin Syarifuddin. 

Dalam pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 ini mengancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perkonomian Negara. 

Kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Bengkulu ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) regional Palembang mengaudit APBD Provinsi Bengkulu 2006. 

Dari pemeriksaan tersebut ditemukan dana bagi hasil pajak tidak dimasukkan ke kas daerah, melainkan ke penampungan sementara guna mempermudah pengambilan dana tersebut dan tidak perlu izin DPRD. 

Hasil temuan BPK ini telah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, dan menetapkan Kepala Dispenda Chairuddin sebagai tersangka. 

Dalam persidangan di PN Bengkulu, Chairuddin mengaku bahwa seluruh pengeluaran uang yang dilakukannya atas sepengetahuan Agusrin Maryono Najamuddin. 

Atas dakwaan JPU ini, Agusrin merasa keberatan karena merasa tidak ada uang negara yang hilang dalam kasus pemindahan rekening tersebut. 

"Tidak uang yang hilang dalam kasus ini," tegas Agusrin. 

Ketua Majelis Hakim Syarifuddin mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Selasa (18/1) dengan agenda pembacaan keberatan dari terdakwa. (ant/hrb)