Bahkan, bila kasus ini sampai SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), menurut Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu, Melyansori itu sebagai pengkerdilan terhadap penyidik Polres Bengkulu oleh Kejari Bengkulu.
“Penyidikan ini kan sudah sampai pada tahap penetapan tersangka. Kalau kami melihat sampai tiga kali dikembalikan berkas penyidikannya, ini patut dipertanyakan. Ini bentuk dari pengkerdilan penyidik Polres Bengkulu yang dilakukan oleh Kejari Bengkulu. Kalau alasannya harus ada tersangka lainnya, itu tentu tidak mungkin untuk dalam waktu dekat ini. Karena kan calon tersangka lainnya ada di Jakarta, tentu akan membutuhkan waktu,” terang Melyansori.
Menurutnya, kasus ini sudah menetapkan tersangka dan hasil audit BPKP Bengkulu pun sudah keluar. Puskaki pun merasa aneh dengan sikap Kejari Bengkulu yang sudah tiga kali mengembalikan berkas tersebut. Terlebih lagi, 20 hari lagi masa penyidikan akan habis.
Bila masa penyidikan akan habis dan perkara itu tak kunjung P21, maka dipastikan kasus ini akan ditutup, atau dibuka lagi dari awal. Apalagi bila sampai kasus ini tidak sampai naik ke pengadilan, Puskaki berniat akan mendatangi kedua institusi tersebut.
Lebih lanjut Melyan, penjabaran pasal 55 tentang turut serta bersama-sama dalam perbuatan korupsi, tidak mungkin kalau pasal itu tidak dijabarkan dalam berkas penyidikan, sementara penetapan tersangka sudah dilakukan.
“Kita minta kasus tawas PDAM ini segera dituntaskan. Kalau sampai habis masa penyidikan dan kasusnya terhenti, ini merupakan preseden buruk dalam penegakkan hukum di Bengkulu,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Bengkulu, AKBP. H. Joko Suprayitno, SST, MK melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Citra Akbar, ST, S.IK mengaku optimis, penyidikan akan segera tuntas. Kasat Reskrim menyatakan siap melengkapi semua kekurangan yang diminta Kejari Bengkulu.
“Kita tetap optimis dong, lagi pula ini sudah sampai pada penetapan tersangka. Kita akan lengkapi semua yang diminta oleh kejaksaan, yang pemeriksaannya dinilai kurang. Sebelum masa penyidikannya habis, maka kami akan berusaha untuk menuntaskannya,” demikian Dwi.
Ditambahkan Kasat, hasil pemeriksaan audit BPKP, proyek pengadaan tawas ini merugikan negara Rp 500 juta lebih. Tim penyidik Polres Bengkulu menyatakan pekerjaan pengadaan tawas PDAM ini terindikasi menyimpang setelah menemukan bukti pengadaan tawas hanya berdasar perkiraan dan diduga tanpa perencanaan matang.(fiz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar