http://harianrakyatbengkulu.com/kuliah-s3-dari-apbd-kpu-provinsi-dipolisikan/
BENGKULU – Salah seorang komisioner KPU Provinsi, Aries Munandar, Selasa (12/11) dilaporkan ke Polda oleh Koordinator Puskaki Bengkulu Melyan Sori terkait penggunaan uang APBD untuk pembiayaan kuliah program S3 (Doktor) di Prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial Universitas Indonesia (UI). Aries diketahui berlatarbelakang sebagai PNS di Bappeda Provinsi.
Menurut Melyan Sori, Aries diduga telah menyalahi SK Gubernur yang menunjuk dirinya selaku PNS untuk tugas melanjutkan kuliah S3 tahun akademik 2008/2009 di UI. Aries mendapatkan beasiswa PNS dengan biaya Rp 40 juta per tahun dari dana APBD yang kalau dikalkulasikan selama 3 tahun mencapai Rp 120 juta.
Faktanya, lanjut Melyan, Aries bukannya menyelesaikan kuliahnya, malah melamar sebagai anggota KPU Provinsi dan telah lulus menjadi komisioner KPU selama 5 tahun. Padahal 2 bulan lagi masa SK gubernur itu berakhir.
“Berdasarkan SK Gubernur, setelah Aries menyelesaikan kuliahnya, maka Aries harus segera bertugas kembali di Pemerintahan Provinsi Bengkulu paling lambat 1 Minggu setelah selesai pendidikannya. Berdasarkan kajian kami, dia (Aries) telah mengangkangi SK Gubernur. Padahal dia telah diberikan keistimewaan dengan dibebastugaskan dari pekerjaannya sebagai PNS dan hanya fokus kepada kuliah, gaji tetap dan tunjangan juga dikasih. Sekarang dia malah menjadi komisioner KPU. Ya silakan saja, tapi kembalikan uang beasiswa selama dia dikuliahkan,” kata Melyan.
Dikatakan Melyan, tindakan Aries telah merugikan keuangan daerah dan melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena telah menguntungkan dirinya sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan sehingga merugikan keuangan daerah. Berdasarkan pasal tersebut, Aries bisa terancam hukuman penjara paling ringan 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling kecil Rp 50 juta dan paling besar Rp 1 miliar.
Terkait pernyataan kepala BKD Provinsi Bengkulu Tarmizi, B.Sc, S.Sos, yang mengatakan bahwa KPU merupakan bagian dari Pemprov karena mengabdinya kepada Pemprov dibantah oleh Melyan Sori. Menurut dia, lembaga KPU itu vertikal dan pertanggungjawabannya di KPU RI.
“Seharusnya Aries fokus pada kuliahnya, setelah selesai kembali bertugas di pemerintah Provinsi dan bukannya malah menjadi anggota KPU dan mengabaikan kuliahnya. Ini sama saja namanya mengangkangi SK Gubernur dan merugikan keuangan daerah,” kata Melyan.
Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP. Hery Wiyanto SH, MH membenarkan telah menerima laporan tersebut. “Ya, laporannya telah kita terima dan akan ditindaklanjuti. Pertama kita akan mempelajari dulu laporan itu,” ujar Kabid Humas.(tew)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar