Senin, 07 Oktober 2013

Peminjam Kas PDAM Bakal Dipublikasikan


PDAM logBENGKULU - DPRD Kota Bengkulu segera menjadwalkan pemanggilan manajemen dan Badan Pengawas PDAM Tirta Darma Bengkulu terkait mencuatnya kejanggalan dan dugaan penyimpangan pada keuangan PDAM. Manajemen PDAM juga diminta agar menyampaikan data nama karyawan yang disebut telah meminjam uang kas PDAM untuk selanjutnya akan dipublikasikan atau diumumkan.
“Jelas, wajib kami panggil mereka (manajemen PDAM dan Badan Pengawas). Kami atur jadwal yang tepat dulu, sembari menunggu hasil audit laporan keuangan PDAM. Karena kami ingin mengetahui pokok persoalannya yang terjadi dalam laporan keuangan, mengingat kas PDAM merupakan kas yang berasal dari uang pelanggan PDAM yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar Wakil Ketua II DPRD Kota Bengkulu, Sandy Bernando, ST, Rabu (17/7).
Sandy juga meminta agar manajemen PDAM harus menyampaikan data nama karyawan yang disebut meminjam uang kas milik PDAM. “Kita juga akan publikasikan sejumlah karyawan yang disebut berutang itu. Biar persoalannya jelas, uang pinjaman yang diambil itu dari mana dan atas dasar persetujuan siapa. Dan kita sangat mengapresiasi langkah positif Puskaki, yang sudah mengambil langkah melaporkan kejadian itu ke Kejati. Kita juga berharap, apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh PDAM, jangan segan-segan untuk melapor ke dewan,” terang Sandy.
Belajar dari perkara dugaan korupsi tawas PDAM Tirta Dharma tahun 2010-2012 senilai Rp 1,7 miliar yang diusut Polres Bengkulu yang telah menetapkan Direktur Utama PDAM Ichan Ramli sebagai tersangka, lanjut Sandy, mengindikasikan pengawasan manajemen keuangan PDAM sangat lemah.
“Karenanya, persoalan yang terjadi itu, jangan sampai terulang terus di PDAM. Karena kita ketahui PDAM merupakan satu-satunya perusahaan BUMD Kota Bengkulu. Dan ini juga menjadi PR walikota untuk memperbaiki manajemen PDAM ke arah yang lebih baik,” ujar Sandy.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bengkulu Effendy Salim, S.Sos mengatakan, manajemen PDAM harus dibenahi. Pasalnya pelayanan kepada pelanggan salama ini cenderung belum maksimal. Apalagi, Undang-Undang No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2005 tentang Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Perkotaan menyatakan PDAM dinilai layak apabila mampu memenuhi 80 persen layanan air bersih kepada masyarakat.
“Menjadi perhatian juga soal kenaikan tarif pada 2011, itupun belum membuat PDAM mampu memberikan pelayanan yang baik. Begitu juga soal laporan dari pelanggan bahwa rekening PDAM yang mendadak naik, juga harus ditindaklanjuti untuk dibenahi,” kata Effendy.
Seharusnya, sambung Effendy, PDAM sebagai satu-satunya perusahaan yang diberi mandat untuk melayani kebutuhan air bersih masyarakat harus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. “Ini juga menjadi PR walikota untuk memperbaiki manajemen PDAM agar benar-benar berkualitas dan profesional. Sehingga tidak terus mendapat keluhan dari masyarakat. Dan walikota juga harus segera mengambil sikap,” ujar Effendy.
Terpisah, Koordinator Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu Melyansori menyerahkan laporan tertulis mengenai kejanggalan dan dugaan penyimpangan pada keuangan PDAM ke Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Melyansori tiba di Kejati pukul 09.00 WIB tanpa ditemani rekannya. Laporan tersebut diserahkan kepada Kabag Persuratan Kejati Sucipto, SH.
Asisten Intelijen Kejati Bengkulu Marihot Silalahi, SH membenarkan bahwa Kejati telah menerima surat tersebut dari Puskaki. Menindaklanjutinya, Kejati akan mempelajarinya. Namun,
Marihot belum bisa memastikan kapan akan mulai mengusut dan siapa saja saksi yang bakal dipanggil. “Nantilah, yang jelas kalau sudah mulai diusut, pasti akan ada saksi yang dipanggil,” terang Marihot.(new/tew)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar