02/10/2013 – 10:17
Indikasi Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Mulok Iqra mencuat karena adanya kejanggalan antara Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA)ii SKPD TA 2012 yang menyebutkan dana untuk belanja pengadaan buku iqra yang menggunakan metoda iqra dengan volume 107.500, dengan hasil pengadaan berupa Buku Pegangan/Panduan Guru yang menggunakan Metoda Bil Qolam dengan volume 145.400 eksemplar. Total anggaran dalam DPPA-SKPD adalah Rp1,93 M.
Dengan adanya kesalahan pencetakan buku tersebut, dikhwatirkan kegiatan Mulok Iqra tidak akan berjalan dengan baik. Karena buku yang seharusnya menjadi pegangan siswa adalah buku panduan guru yang pastinya akan sulit untuk dipahami siswa.
Sementara Kadispendik Provinsi Bengkulu menyatakan tidak ada korupsi dalam pengadaan buku belajar membaca Alquran dengan metode Iqra. Dia mengatakan anggaran yang digunakan untuk pengadaan buku tersebut hanya Rp1,8 M. Menurutnya yang penting konten isi buku tersebut terkait dengan metode belajar iqra. Dan jikapun di cover buku terdapat tulisan untuk pegangan guru, buku tetap akan digunakan siswa dalam kegiatan Mulok Iqra. Walaupun buku untuk siswa, yang mengajarkan tetap adalah guru.
Lebih lanjut berdasarkan hasil Rapat Dengan Pendapat antara Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu dengan Dispendik, dana untuk pengadaan buku belajar membaca Alquran dengan metode iqra Rp 4,9 miliar tahun 2013 akan dialihkan ke program lain. Mengingat buku yang diadakan pada 2012 sebesar Rp 1,8 miliar sudah lebih dari cukup dibagikan ke seluruh tingkat pendidikan Sekolah Dasar (SD) di Provinsi Bengkulu.
Sumber Berita:
Rakyat Bengkulu, 26 April 2013; Rakyat Bengkulu, 29 April 2013; www.harianrakyatbengkulu.com, 28 Mei 2013.
diambil dari:http://bengkulu.bpk.go.id/?p=2689
Tidak ada komentar:
Posting Komentar