Senin, 10 Januari 2011 | 13:43
BENGKULU- Sejumlah aktivis mahasiswa di Kota Bengkulu menggelar doa bersama betepatan dengan digelarnya sidang "Dispendagate" jilid II yang melibatkan terdakwa Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamudin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/1).
Doa bersama para mahasiswa itu dilakukan agar penegak hukum dan lembaga peradilan dapat berlaku adil dalam menyidangkan kasus "Dispendagate" jilid II, kata Presdien Badan Ekskutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Organdi, di Bengkulu.
Kepada masyarakat Kota Bengkulu dan sekitarnya, BEM mengajak untuk ikut bergabung melakukan "yasinan" dan doa, supaya para penegak hukum betul-betul belaku adil dalam menangani sidang kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Agusrin tersebut.
Sidang perdana Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamudin yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana bagi hasil (DBH) PBB dan BPHTB senilai Rp21,3 miliar, disebutkan bahwa siang itu digelar di PN Jakarta Pusat.
"Mudah-mudahan dalam sidang tersebut aparat penegakan hukum bisa memberikan keadilan untuk menuntaskan kasus itu. Ini merupakan awal dari serangkaian langkah untuk membuka seluruh masalah yang terjadi di Provinsi Bengkulu selama lima tahun terakhir," kata Organdi.
Doa bersama dan "yaninan" para mahasiwa itu diadakan di depan gedung Pengadilan Negeri Klas IA Bengkulu Jalan S Parman Kota Bengkulu yang bersebelahan dengan kantor kejaksaan tinggi setempat.
Aksi tersebut dimulai pada 11.00 WIB, dihadiri oleh ratusan mahasiswa perguruan tinggi yang ada di Kota Bengkulu dan sekitarnya.
Acara tersebut juga diikuti oleh aktivis dari Pusat Kajian Anti- Korupsi (Puskaki) dan organisasi lainnya yang sudah lama menunggu sidang orang nomor satu di Bengkulu itu dapat digelar.
Organdi mengatakan, telah cukup lama kasus tersebut tidak ada kejelasan, sehingga masyarakat pesimis dengan upaya penegakan hukum dalam kasus tindak korupsi yang melibatkan para "penggede".
"Ada indikasi aparat terkait menutup-nutupi adanya kasus korupsi, atau bahkan ada upaya untuk menghentikan penyidikan atas kasus tersebut," kata Organdi di hadapan ratusan mahasiswa yang menggelar doa bersama.
Gubernur Bengkulu Terancam Hukuman Penjara 20 tahun
Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin didakwa pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara," kata JPU Sunarta, saat membacakan dakwaannya dalam sidang perdana di PN Jakarta Pusat.
Menurut JPU, Agusrin telah menyetujui dan memerintahkan pembukaan rekening di luar kas umum daerah dan menyetujui pemindahan dana PBB serta penerimaan lainnya.
"Hasil pemindahan dari rekening tersebut oleh terdakwa diperintahkan untuk digunakan tidak sesuai dengan peruntukan dan tanpa persetujuan DPRD Provinsi Bengkulu sehingga negara dirugikan Rp20,162 miliar," kata Sunarta di depan majelis hakim yang dipimpin Syarifuddin.
Dalam pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 ini mengancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perkonomian Negara.
Kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Bengkulu ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) regional Palembang mengaudit APBD Provinsi Bengkulu 2006.
Dari pemeriksaan tersebut ditemukan dana bagi hasil pajak tidak dimasukkan ke kas daerah, melainkan ke penampungan sementara guna mempermudah pengambilan dana tersebut dan tidak perlu izin DPRD.
Hasil temuan BPK ini telah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, dan menetapkan Kepala Dispenda Chairuddin sebagai tersangka.
Dalam persidangan di PN Bengkulu, Chairuddin mengaku bahwa seluruh pengeluaran uang yang dilakukannya atas sepengetahuan Agusrin Maryono Najamuddin.
Atas dakwaan JPU ini, Agusrin merasa keberatan karena merasa tidak ada uang negara yang hilang dalam kasus pemindahan rekening tersebut.
"Tidak uang yang hilang dalam kasus ini," tegas Agusrin.
Ketua Majelis Hakim Syarifuddin mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Selasa (18/1) dengan agenda pembacaan keberatan dari terdakwa. (ant/hrb)
Doa bersama para mahasiswa itu dilakukan agar penegak hukum dan lembaga peradilan dapat berlaku adil dalam menyidangkan kasus "Dispendagate" jilid II, kata Presdien Badan Ekskutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Organdi, di Bengkulu.
Kepada masyarakat Kota Bengkulu dan sekitarnya, BEM mengajak untuk ikut bergabung melakukan "yasinan" dan doa, supaya para penegak hukum betul-betul belaku adil dalam menangani sidang kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Agusrin tersebut.
Sidang perdana Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamudin yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana bagi hasil (DBH) PBB dan BPHTB senilai Rp21,3 miliar, disebutkan bahwa siang itu digelar di PN Jakarta Pusat.
"Mudah-mudahan dalam sidang tersebut aparat penegakan hukum bisa memberikan keadilan untuk menuntaskan kasus itu. Ini merupakan awal dari serangkaian langkah untuk membuka seluruh masalah yang terjadi di Provinsi Bengkulu selama lima tahun terakhir," kata Organdi.
Doa bersama dan "yaninan" para mahasiwa itu diadakan di depan gedung Pengadilan Negeri Klas IA Bengkulu Jalan S Parman Kota Bengkulu yang bersebelahan dengan kantor kejaksaan tinggi setempat.
Aksi tersebut dimulai pada 11.00 WIB, dihadiri oleh ratusan mahasiswa perguruan tinggi yang ada di Kota Bengkulu dan sekitarnya.
Acara tersebut juga diikuti oleh aktivis dari Pusat Kajian Anti- Korupsi (Puskaki) dan organisasi lainnya yang sudah lama menunggu sidang orang nomor satu di Bengkulu itu dapat digelar.
Organdi mengatakan, telah cukup lama kasus tersebut tidak ada kejelasan, sehingga masyarakat pesimis dengan upaya penegakan hukum dalam kasus tindak korupsi yang melibatkan para "penggede".
"Ada indikasi aparat terkait menutup-nutupi adanya kasus korupsi, atau bahkan ada upaya untuk menghentikan penyidikan atas kasus tersebut," kata Organdi di hadapan ratusan mahasiswa yang menggelar doa bersama.
Gubernur Bengkulu Terancam Hukuman Penjara 20 tahun
Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin didakwa pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara," kata JPU Sunarta, saat membacakan dakwaannya dalam sidang perdana di PN Jakarta Pusat.
Menurut JPU, Agusrin telah menyetujui dan memerintahkan pembukaan rekening di luar kas umum daerah dan menyetujui pemindahan dana PBB serta penerimaan lainnya.
"Hasil pemindahan dari rekening tersebut oleh terdakwa diperintahkan untuk digunakan tidak sesuai dengan peruntukan dan tanpa persetujuan DPRD Provinsi Bengkulu sehingga negara dirugikan Rp20,162 miliar," kata Sunarta di depan majelis hakim yang dipimpin Syarifuddin.
Dalam pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 ini mengancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perkonomian Negara.
Kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Bengkulu ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) regional Palembang mengaudit APBD Provinsi Bengkulu 2006.
Dari pemeriksaan tersebut ditemukan dana bagi hasil pajak tidak dimasukkan ke kas daerah, melainkan ke penampungan sementara guna mempermudah pengambilan dana tersebut dan tidak perlu izin DPRD.
Hasil temuan BPK ini telah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, dan menetapkan Kepala Dispenda Chairuddin sebagai tersangka.
Dalam persidangan di PN Bengkulu, Chairuddin mengaku bahwa seluruh pengeluaran uang yang dilakukannya atas sepengetahuan Agusrin Maryono Najamuddin.
Atas dakwaan JPU ini, Agusrin merasa keberatan karena merasa tidak ada uang negara yang hilang dalam kasus pemindahan rekening tersebut.
"Tidak uang yang hilang dalam kasus ini," tegas Agusrin.
Ketua Majelis Hakim Syarifuddin mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Selasa (18/1) dengan agenda pembacaan keberatan dari terdakwa. (ant/hrb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar