ARGA MAKMUR – Audiensi 11 aktivis Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) dengan Wakapolres Bengkulu Utara (BU) Kompol Thomas Panji Susbandaru, S.Ik, di Mapolres BU, kemarin berlangsung panas. Mulai dari adu mulut terkait konflik warga dengan PT Agri Andals yang berujung ditahannya 2 warga, salah satunya dosen para mahasiswa tersebut, hingga desakan Kapolres BU lengser dari jabatannya.
Adu mulut berawal ketika Thomas berniat menjawab pertanyaan yang diajukan Sony Taurus, Wakil Ketua Puskaki, namun perkataan Thomas dipotong oleh Ketua Puskaki, Melyan Sori yang juga ingin kembali mengajukan pertanyaan. Saat itu antara Melyan dan Thomas sama-sama mengangkat tangan dan meminta lawan bicara mereka untuk diam.
“Saya belum selesai bicara, biarkan dulu saya menjawab pertanyaan satu persatu,” kata Wakapolres yang saling bersautan dengan Melyan Sori yang juga meminta Wakapolres untuk mendengarkan pertanyaannya.
Tak sampai disitu, adu mulut antara keduanya juga kembali terjadi ketika mahasiswa menuding polisi tidak profesional dalam penanganan massa dalam peristiwa pendudukan lahan Hak Guna Usaha PT Agri Andalas oleh warga beberapa waktu lalu. Perdebatan menghangat ketika Wakapolres disampingi Kasat Reskrim AKP. M Arif, Si.Kom bertanya, 11 mahasiswa itu merupakan perwakilan masyarakat yang mana.
Maklum, perdebatan tersebut melibatkan dua kelompok masyarakat antara kelompok pendatang (yang bentrok dengan polisi,) dan kelompok penduduk sekitar. “Bapak tidak perlu bertanya kami dari kelompok masyarakat yang mana, bapak pasti sudah tahu itu,” tandas Melyan.
Tak hanya itu, Melyan juga dengan tegas meminta Kapolres BU untuk menanggalkan jabatannya. Alasannya, Kapolres dinilai gagal dan tidak profesional dalam mengambil langkah dalam penuntasan konflik lahan tersebut. Bahkan mereka menilai tindakan polisi cenderung refresif dan tidak profesional dalam penggunaan senjata api sehingga menyebabkan anggota polisi tertembak.
“Lebih baik Kapolres hengkang saja dari Bengkulu Utara, karena jelas tidak profesional dalam mengarahkan anak buahnya dan penggunaan senjata,” tandasnya.
Selain menyampaikan pandangannya, mereka juga meminta polisi menjelaskan mengenai pasal yang menjerat He alias Di dosen PTS dan He warga Kota Bengkulu terkait kerusuhan tersebut. Mereka menilai pasal yang disangkakan polisi berupa pengancaman, penghasutan dan penrusakan itu sangat lemah bukti-buktinya.
“Kami meminta polisi bersedia mengabulkan permohonan untuk izin penangguhan penahanan,” kata Melyan yang didukung 10 mahasiswa lain.
Thomas Panji Susbandaru mengungkapkan jika polisi sudah bertindak profesional dan tidak memihak siapapun dalam panindakan aksi massa tersebut, termasuk pada perusahaan. Polisi sendiri menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan laporan dari PT AA.
“Silakan di cek kalau memang ada tindakan polisi yang memihak, atau polisi menerima apapun dari PT AA. Kami sudah sangat profesional,” tegas Tomas.
Didampingi Kasat Reskrim, ia menjelaskan proses hukum yang diambil polisi hingga menetapkan 2 warga sebagai tersangka mulai dari alat bukti hingga saksi-saksi dari kelompok masyarakat yang terlibat bentrok dengan polisi.
“Kami tidak dalam rangka menetapkan seseorang itu bersalah atau tidak , kami hanya melakukan penyelidikan sesuai fakta dilapangan. Mengenai bersalah atau tidak itu hakim yang memutuskan, dan bukan lagi kewenangan kami,” terang Wakapolres.
Polisi juga belum bisa mengabulkan izin penangguhan karena sampai saat ini penyidik masih melanjutkan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berjumlah 66 orang. “Penangguhan itu tergantung dengan penyidiknya, dan sekarang kedua tersangka masih kita butuhkan untuk pemeriksaan,” terang Thomas.
Meski pertemuan awal panas, namun akhirnya polisi dan mahasiswa bisa kembali damai. Polisi memberikan rekomendasi pada 11 orang mahasiswa tersebut untuk membesuk Di dan He di Mapolsek Air Besi.
Rombongan mahasiswa datang ke Mapolsek Air Besi menggunakan motor sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka ditemui oleh Kapolsek Air Besi IPDA. Hafson dan KBO Intelkam IPDA Haryanto dan mengarahkan mahasiswa langsung ke Mapolres.(qia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar