Senin, 07 Oktober 2013

Puskaki Minta Kejati Tolak Berkas RSMY


BENGKULU – Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu kemarin (1/8) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Tujuan dari kedatangan mereka adalah untuk meminta Kejati agar tidak menerima berkas 3 orang tersangka kasus RSMY dari Polda Bengkulu. Tiga terrsangka yang telah ditetapkan Polda sebagai tersangka adalah Dr Yusdi Zahrias mantan direktur RSMY, Dr Zulman Zuhri mantan direktur RSMY dan staf keuangan Darmawi.
Alasan mengapa puskaki meminta agar berkas tersebut tidak diterima karena ada seseorang yang belum dijadikan tersangka yang merupakan pelaku utama yaitu Junaidi Hamsyah selaku pembuat SK. “Sebagaimana kita ketahui bahwa Polda telah menetapakan 3 orang tersangka kasus RSMY. Kita minta agar Kejati jangan dulu menerima berkas tersebut sebelum Polda juga menetapkan tersangka utamanya yaitu Junaidi Hamsyah,” jelas pengurus Puskaki Bengkulu Melian Sori.
Orang yang pertama ingin ditemui Puskaki adalah Kajati H. Chanifuddin, SH. Namun karena Chanifuddin sedang ada tamu, Puskaki disuruh menemui Asisten Intelijen Marihot Silalahi SH. Melian Sori mengatakan kepada marihot bahwa tujuan utama kedatangan mereka adalah untuk membicarakan masalah kasus RSMY yang melibatkan gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah. “Kami minta kepada pak Marihot, tolong sampaikan kepada pimpinan agar berkas dari Polda jangan di P21 dulu sebelum saksi Junaidi juga tersangka. Karena kami yakin Junaidi adalah tersangka uatama,” ujar melian.
Dikatakan melian, mereka sepakat soal ketiga saksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, masih ada tersangka lainnya dan dikhawatirkan jika ketiga berkas tersebut telah dianggap P21 oleh kejati, dikhawatirkan tidak akan ada lagi tersangka tambahan dari Polda.
Menaggapi itu, Marihot mengatakan bahwa Kejati tidak bisa tekan seperti itu. “Kami tidak bisa dipaksa atau ditekan seperti itu. Ya boleh-boleh saja kalian mengatakan Junaidi tersangka uatama. Toh, itu kan pendapat kalian. Kasus itu telah ditangani Polda, ya kita percayakan kepada Polda,” ujar Marihot.
Masalah berkas, Marihot mengatakan tidak perlu menunggu berkas yang lain. “Kalau memang sudah ada 3 berkas kita akan terima dan tidak perlu menunggu berkas lainnya. Meskipun berkas kita terima, penyidikan kan terus berjalan. Seandainya ada penambahan tersangka, buat lagi berkas baru,” kata Marihot.
Menurut Marihot, Kejati bebas interpensi dan tidak bisa ditekan oleh pihak manapun. Mendengar itu, melian Sori merasa tersinggung dan memprotes perkataan Marihot yang mengatakan kedatangan mereka untuk menekan. “Bukan menekan, tapi kami cuma minta sampaikan kepada Kajati karena kita menangkap indikasi gelagat yang tidak baik dari Polda,” jawab Melian.
Akhirnya pembicaraan mereka berujung dengan perdebatan. Antara Melian Sori dan Marihot sama-sama bertegang urat leher sehingga Melian memutuskan mengakhiri pembicaraan. “Sudahlah, diskusi ini sudah tidak nyambung. Berarti pak Kajati salah telah menunjuk bapak untuk sebagai perwakilan untuk diskusi dengan kami,” kata Melian sembari meninggalkan ruangan.(tew)

Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu kemarin (1/8) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Tujuan dari kedatangan mereka adalah untuk meminta Kejati agar tidak menerima berkas tiga orang tersangka kasus RSMY dari Polda Bengkulu. Tiga terrsangka yang telah ditetapkan Polda sebagai tersangka adalah Dr Yusdi Zahrias mantan direktur RSMY, Dr Zulman Zuhri mantan direktur RSMY dan staf keuangan Darmawi.
Alasan mengapa puskaki meminta agar berkas tersebut tidak diterima karena ada seseorang yang belum dijadikan tersangka yang merupakan pelaku utama yaitu Junaidi Hamsyah selaku pembuat SK. “Sebagaimana kita ketahui bahwa Polda telah menetapakan 3 orang tersangka kasus RSMY. Kita minta agar Kejati jangan dulu menerima berkas tersebut sebelum Polda juga menetapkan tersangka utamanya yaitu Junaidi Hamsyah,” jelas pengurus Puskaki Bengkulu Melyan Sori.
Orang yang pertama ingin ditemui Puskaki adalah Kajati H. Chanifuddin, SH. Namun karena Chanifuddin sedang ada tamu, Puskaki disuruh menemui Asisten Intelijen Marihot Silalahi SH. Dikatakan melian, mereka sepakat soal ketiga saksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, masih ada tersangka lainnya dan dikhawatirkan jika ketiga berkas tersebut telah dianggap P21 oleh kejati, dikhawatirkan tidak akan ada lagi tersangka tambahan dari Polda.
Menaggapi itu, Marihot mengatakan bahwa Kejati tidak bisa tekan seperti itu. “Kami tidak bisa dipaksa atau ditekan seperti itu. Ya boleh-boleh saja kalian mengatakan Junaidi tersangka uatama. Toh, itu kan pendapat kalian. Kasus itu telah ditangani Polda, ya kita percayakan kepada Polda,” ujar Marihot.
Masalah berkas, Marihot mengatakan tidak perlu menunggu berkas yang lain. “Kalau memang sudah ada 3 berkas kita akan terima dan tidak perlu menunggu berkas lainnya. Meskipun berkas kita terima, penyidikan kan terus berjalan. Seandainya ada penambahan tersangka, buat lagi berkas baru,” kata Marihot.
Menurut Marihot, Kejati bebas interpensi dan tidak bisa ditekan oleh pihak manapun. Mendengar itu, Melyan Sori merasa tersinggung dan memprotes perkataan Marihot yang mengatakan kedatangan mereka untuk menekan. “Bukan menekan, tapi kami cuma minta sampaikan kepada Kajati karena kita menangkap indikasi gelagat yang tidak baik dari Polda,” jawab Melyan.
Akhirnya pembicaraan mereka berujung dengan perdebatan. Antara Melyan Sori dan Marihot sama-sama bertegang urat leher sehingga Melian memutuskan mengakhiri pembicaraan. “Sudahlah, diskusi ini sudah tidak nyambung. Berarti pak Kajati salah telah menunjuk bapak untuk sebagai perwakilan untuk diskusi dengan kami,” kata Melyan sembari meninggalkan ruangan.(tew)

Mahasiswa Hadiahi Dewan Sarung Tinju

https://www.facebook.com/pages/Indonesia-Corruption-Watch-ICW/148053061921066
BENGKULU – Perseteruan anggota dewan sesama Fraksi Demokrat di DPRD Provinsi Bengkulu antara Sukmar Nery dan Riza Nisbach yang berujung bentrok fisik, mengundang keprihatinan banyak pihak, salah satunya elemen mahasiswa. Sekitar pukul 11.35 WIB, Kamis (31/5), sejumlah aktivis mahasiswa mendatangi gedung dewan di Kelurahan Padang Harapan untuk memberi hadiah sarung tinju dan pentungan. Dua hadiah tersebut sebagai simbol hobi adu jotos.
Aktivis mahasiswa yang datang kemarin masing-masing Ketua KAMMI Daerah Bengkulu Romidi Karnawan, Koordinator Puskaki Soni Taurus, Perwakilan BEM UMB, Dadangsyah dan Faturrahman. Tapi mereka gagal bertemu anggota dewan, lantaran sedang melakukan studi banding ke beberapa provinsi di Pulau Jawa. Mahasiswa diterima Sekretaris Dewan (Sekwan) Syofwin Syaiful.
Tak hanya memberi hadiah, mahasiswa juga mengusulkan agar dalam APBD-P 2012 atau APBD tahun 2013 mendatang dianggarkan pembangunan ring tinju di kantor DPRD Provinsi Bengkulu.
“Ini sebagai wujud respon kami atas sikap dewan yang luar biasa ini. Khususnya Fraksi Demokrat, dulu adu jotos dengan mahasiswa dan sekarang ini ribut sesama fraksi. Dewan seharusnya menjadi citra masyarakat tapi malah berbuat tidak bagus,” sesal Soni Taurus.
Dikatakan Soni, sebagai wakil rakyat, mestinya anggota dewan memperlihatkan prilaku yang menunjukkan ketauladanan. Bukan prilaku yang memperlihatkan kekerasan.
“Menindaklanjuti hobi anggota dewan khususnya dari Fraksi Demokrat yang terkesan arogan ini, sebagai hadiah dan apresiasi kami berikan sarung tinju dan pentungan bagi anggota dewan. Agar hobi mereka belago ini tersalurkan,” tambah Romidi.
Mengenai usul pembangunan ring tinju, mahasiswa mengatakan hal itu sepertinya perlu dilakukan agar hobi sebagian anggota dewan berkelahi tersalurkan terutama anggota Fraksi Demokrat. “Ini keprihatinan kita bagi anggota dewan khususnya fraksi demokrat, harusnya mengurus rakyat malah sibuk adu jotos. Kita harapkan anggarkan pembangunan ring tinju. Agar mereka juga bisa menjadi petinju berprestasi,” ujar Romidi.
Setelah menyampaikan maksud kedatangan mereka, 4 mahasiswa ini menyerahkan hadiah tersebut pada Sekwan untuk diserahkan ke Fraksi Demokrat.

Menanggapi itu, Sekwan Provinsi Bengkulu Syofwin Syaiful, SH mengaku tidak bisa memfasilitasi mahasiswa untuk bertemu anggota dewan. Disebabkan anggota dewan yang sedang melaksanakan Kunker. “Anggota dewan sedang Kunker. Andai saja mereka datangnya agak pagi tadi, pasti ketemu karena masih ada Oktoberto, Rosnaini dan lainnya,” ungkap Syofwin.
Sayangnya, Ketua Fraksi Demokrat Ir. Firdaus Djailani belum dapat dikonfirmasi hingga tadi malam. (hue)

Sumarno dan Okti Minta Puskaki Sodorkan Bukti


OKTIBENGKULU – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi, Sumarno, M.Pd dan anggota KPU Provinsi, Okti Fitriani, S.Pd mulai gerah terus dipersoalkan karena lolos 20 besar seleksi calon anggota KPU Provinsi periode 2013 – 2018.
Untuk itu, keduanya meminta aktivis Puskaki (Pusat Kajian Anti Korupsi) menyodorkan bukti. Penegasan ini disampaikan keduanya saat dimintai tanggapan mengenai protes Puskaki yang kemarin mendatangi Timsel (Tim Seleksi).
          Sumarno ketika ditanya mengatakan integritasnya sebagai anggota KPU tetap dipertahankan. ‘’Sampai hari ini saya masih menjalankan tugas saya dengan baik. Puskaki itu terlalu berlebihan. Jika memang mengatakan kami seperti itu, ya buktikan,’’ ungkap Sumarno.
          Hal senada disampaikan Komisioner KPU Priovinsi, Okti Fitriani. Ia membantah disebut terlibat penggelembungan suara calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat pada Pemilu Tahun 2009. ‘’Tidak perlu saya tanggapi, buktikan saja kalau itu benar. Jangan hanya menuding,’’ tandas Okti.
          Sebelumnya, Puskaki memprotes masuknya 5 calon incumbent KPU yang lolos 20 besar seleksi calon KPU. Kelima calon itu adalah Sumarno, M.Pd (KPU Provinsi), Okti Fitriani, S.Pd, M.Si, Aries Munandar (KPU Provinsi), Faisal Bustamam (KPU Seluma) dan Yusarizal (KPU Kaur).
          Puskaki menilai kelimanya tidak profesional. Penilaian itu diungkapkan lewat pernyataan sikap yang disampaikan langsung Koordinator Puskaki, Melyansori dan Sekretaris, Dadangsyah kepada Tim Seleksi (Timsel) Provinsi kemarin (10/4).
Sumarno, Aris dan Okti dikatakan telah mengangkangi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Khususnya pasal 29 ayat (1) dan (2). Dimana ketiganya tidak melakukan upaya pemberhentian atau menonaktifkan Ketua KPU Seluma, Faisal Bustamam yang terlibat kasus korupsi yang ancamannya jelas di atas 5 tahun penjara.
‘’Aris hanya itu. Sementara Sumarno dan Okti juga patut dicurigai melakukan penggelembungan suara calon DPR RI dalam pemilu 2009 atas nama Dinmar Najamudin. Setelah dilakukan rekapitulasi ulang, KPU pusat menyatakan Dian Syakhroza sebagai pemenang. Sikap Sumarno dan Okti jelas merugikan Dian Syakhroza,’’ kata Melyansori.
Sementara Faizal Bustamam dianggap tidak layak diajukan sebagai anggota KPU karena bermental koruptor. Lain halnya dengan Yusarizal yang diduga melakukan penggelembungan suara anggota DPRD provinsi atas nama Junaidi Albab. Padahal dalam pleno pertama suara dimenangkan Fatmawati. Setelah digugat, KPU pusat meminta rekapitulasi ulang, hasilnya justru memenangkan JUnaidi.
‘’Dengan pengalaman-pengalaman seperti ini, jelas kami memberikan catatan hitam kepada 5 calon bersangkutan. Kami harap timsel tidak meloloskan kelima calon dalam seleksi 10 besar nanti. Minimal mengkaji kembali kelayakan kelima calon,’’ terang Melyansori.
Tidak hanya kepada 5 calon anggota KPU itu saja, Puskaki juga menyorot kerja timsel yang dinilanya patut dicurigai karena tahapan seleksi anggota KPU tertutup. Padahal dalam aturan pemilu sudah sangat jelas seleksi anggota KPU harus berjalan transparan.
‘’Setidaknya untuk pengumuman hasil tes dilakukan lewat media. Nilai dan skor yang diperoleh setiap calon diumumkan suapaya tahu siapa yang nilainya tertinggi. Namun yang terjadi justru sebaliknya, terkesan masih ada intervensi dan titipan dalam seleksi anggota KPU,’’ tutup Melyansori.
Pernyataan sikap dan pengajuan kaji ulang terhadap 5 calon anggota KPU itu sudah diterima Juru Bicara Timsel Provinsi, Drs. H. Khairuddin. ‘’Masukan ini kami tampung dulu untuk dikaji lagi sebagai bahan pertimbangan kami. Setelah itu akan kami ajukan ke pusat jika indikasi penyimpangannya menguat,’’ tandas Khairuddin.  (sca)
sumber:www.blogger.com/blogger.g?blogID=3441297449316048245#editor/target=post;postID=7684166932803077749

Besok, Aktivis Beberkan Kejanggalan ke Kapolda


5-BENGKULU – Dukungan terhadap Polda Bengkulu mengusut dugaan korupsi proyek pengadaan buku iqra tahun 2012 senilai Rp 5 miliar di Dinas Pendidikan (Dispendik) Provinsi Bengkulu semakin nyata. Direncanakan, Senin (30/4) pagi, Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Bengkulu akan mendatangi Mapolda Bengkulu.
Kedatangan mereka untuk menyampaikan dukungan terkait kesiapan Polda Bengkulu mengusut proyek pengadaan buku iqra. Seperti diketahui pengadaan proyek buku iqra tersebut untuk menerapkan Pergub Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Kurikulum Membaca Alquran dengan Metode Iqra bagi Siswa Kelas I – III SD, MI, SD Luar Biasa pada tahun ajaran baru 2013 di Provinsi Bengkulu.
Mereka berharap dapat bertemu Kapolda Bengkulu Brigjend. Pol. AJ. Benny Mokalu, SH. “Dalam hearing nanti, kami juga akan menyampaikan secara tertulis kejanggalan-kejanggalan dalam pengadaan buku iqra itu. Untuk hasilnya, silakan Polda Bengkulu menyimpulkan. Apakah pengadaan tersebut terindikasi korupsi atau tidak. Dan layak dibawa ke ranah hukum atau tidak,” kata Koordinator Puskaki Bengkulu, Melyansori, Sabtu (27/4) siang.
Selain itu, Melyansori menambahkan, pihaknya juga menemukan kejanggalan baru dalam pengadaan buku iqra tersebut. Ada dugaan buku diplagiat. Sebab, berbeda dengan pengadaan buku yang sifanya kerja sama pemerintah daerah dengan pihak penerbit. Dalam buku Metode Praktis Belajar Alquran yang didistribusikan tidak terlampir ucapan sambutan dari Gubernur Bengkulu H. Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd mewaliki Pemda Provinsi atau Kadispendik Provinsi Dr. Syafrudin, AB, SE, M.Si dan Lembaga Pengembangan Tiwatil Quran (LPTQ) Provinsi Bengkulu.
Dalam buku tersebut hanya melampirkan sambutan dari Ketua LPTQ Tingkat Nasional Prof. Dr. H. Abdul Djamil, MA, Ketua LPTQ Provinsi Jawa Timur H Yusuf,  Kata Sambutan dari Pengasuh Pesantren Ilmu Alquran (PIQ) Singosari K.H.M Basori Alwi dan Kata Pengantar dari Tim Bil Qolam.
“Dan dalam sambutan itu, sama sekali tidak menyebutkan nama Pemda Provinsi Bengkulu maupun Dispendik Provinsi Bengkulu. Berbeda dengan pengadaan buku pada umumnya sesuai dengan hasil kerjasama. Mungkin ini juga menjadi bahan pertimbangan bagi Polda Bengkulu untuk mengusutnya,” kata Melyansori.
Puskaki juga akan menyampaikan 5 kejanggalan lain seperti yang pernah dilansir di RB. Disampaikan Sekretaris Puskaki Bengkulu Dadangsyah, kejanggalan itu mayoritas terkait pengadaan buku yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Sebagaimana keputusan bersama Kanwil Kemenag Provinsi dan Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu Nomor 423.5/20.98/Dikprov dan Nomor : KW.07.4/PP.00/230/2012 tentang Juklak dan Juknis membaca Alquran dengan metode iqra bahwa buku iqra yang digunakan yakni buku iqra standar karangan KH. As’ad Humam yang sudah dilakukan penyempurnaan atau revisi pada tahun terakhir. Kenyataannya, buku yang diadakan adalah Metode Praktis Belajar Alquran oleh Tim Qolam dan Pencipta Metode, KHM Alwi Murtadho.
       Buku iqra tersebut harusnya terdiri dari 6 jilid, yakni jilid I, jilid II, jilid III, jilid IV, jilid V dan Jilid VI. Namun, buku belajar Alquran dengan metode Bil Qolam itu hanya IV jilid, selain dapat digunakan bagi siswa SD, juga dapat digunakan untuk siswa SMP, SMA. Selanjutnya dalam Pergub No 33 Tahun 2011 Tentang Kurikulum Mulok Membaca Alquran dinyatakan buku yang menjadi acuan belajar Alquran bagi siswa kelas I – III SD dengan metode iqra.
Tapi kenyataannya buku belajar Alquran yang diadakan dengan metode Bil Qolam. Lalu, sesuai ketentuan buku iqra diperuntukan untuk siswa dalam proses belajar membaca Alquran, tapi kenyataannya buku yang didistribusikan ke sekolah tertulis di sampul depannya “Untuk Pegangan Guru”. “Dan terakhir, soal anggaran pengadaan buku Alquran yang diketahui mencapai Rp 5 miliar, namun versi Dispendik Provinsi hanya Rp 1,8 miliar,” tukas mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) itu.
       Terpisah, Ketua KAMMI Daerah Bengkulu Romidi Karnawan, S.Pd.I mengatakan, tidak ada niat pihaknya tidak untuk menunda program belajar Alquran dengan metoder iqra tersebut. Pihaknya malah mendukung. Mereka hanya tidak mengingingkan, program tersebut menjadi ajang proyek untuk menguntungkan seseorang atau kelompok.
“Kami tidak menuding. Kami hanya menyampaikan data-data adanya kejanggalan-kejanggalan yang bermuara pada indikasi penyelewengan. Agar dugaan ini tidak menjadi lari kemana-mana, kami kira perlu ada pengusutan,” kata Romidi.
       Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu Ardin Syayudi, S. Pd saat dimintai konfirmasi, enggan memberikan komentar. “Saya no comment dulu,” kata Ardin singkat. (ble)

Diduga, Buku Iqra Tak Sesuai Spek Sejak Diusulkan


5 - DSC_0118BENGKULU – Spesifikasi buku iqra dengan anggaran Rp 1,93 miliar tahun 2012 diduga sudah tidak sesuai ketentuan sejak diusulkan Dinas Pendidikan (Dispendik) Provinsi untuk dilelang ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Bengkulu.
Itu berdasarkan hasil investigasi terbaru dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) bersama Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim (KAMMI) Daerah Bengkulu.
 Bila melihat dokumen Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu terkait spesifikasi teknis dan gambar yang disampaikan ke ULP, kata Koordinator Puskaki Bengkulu Melyansori, bahwa jenis buku yang diadakan adalah buku pegangan guru atau panduan pendidik mulok untuk meningkatkan kompetensi profesional pendidik di jenjang SD dan model pembelajaran untuk digunakan oleh guru/pendidik. Lalu, kategori buku yang diadakan juga merupakan buku pegangan guru atau panduan pendidik mulok kompetensi profesional jenjang SD.
       Sehingga, spesifikasi buku yang diusulkan Dispendik Provinsi itu patut diduga tidak sesuai dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Kurikulum Membaca Alquran dengan Metode Iqra bagi Siswa Kelas I – III SD, MI, SD Luar Biasa, dan Keputusan Bersama Kanwil Kemenag Provinsi dan Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu Nomor 423.5/20.98/Dikprov dan Nomor : KW.07.4/PP.00/230/2012 tentang Juklak dan Juknis membaca Alquran dengan Metode Iqra Tingkat Satuan Pendidikan SD/MI dan SD Luar Biasa di Provinsi Bengkulu.
       Untuk diketahui, Pasal 10 Pergub BAB IV menyatakan kurikulum mulok membaca Alquran dengan metode iqra tingkat satuan pendidikan SD/MI dan SD Luar Biasa, diajarkan berdasarkan buku 1 sampai dengan buku 6 iqra. Sehingga, buku itu diberikan untuk siswa. Bahkan dalam Keputusan Bersama Kanwil Kemenag Provinsi dan Dinas Pendidikan Provinsi lebih lugas dikatakan buku iqra yang digunakan karangan KH As’ad Humam yang sudah dilakukan penyempurnaan atau revisi pada tahun terakhir.
       “Serta diduga tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2012 dengan Nomor DPPA SKPD : 1.01 1.01.01 22 52 Program Dinas Pendidikan. Dalam DPPA itu disebutkan bahwa untuk belanja pengadaan buku iqra. Bukan pengadaan pegangan guru atau panduan pendidik mulok. Total anggaran Rp 1,93 miliar dengan volume 107.500 dan harga satuan Rp 18 ribu. Kami tidak menuding, hanya merasa ada kejanggalan. Salah atau tidak dalam pengadaan ini, kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” kata Melyansori.
       Namun, kata Melyansori, dalam penetapan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) volume atau jumlah pengadaan buku malah berubah menjadi 145.500 eksemplar. “Wajar bila di masing-masing sekolah sampai ada yang mencapai 200 eksemplar buku yang didistribusikan. Kalau alasannya untuk pegangan guru, mengapa sebanyak itu. Apa memang satu orang guru itu masing-masing 100 sampai 200 buku. Kalau alasannya untuk siswa, rasanya sulit untuk dipelajari. Namanya juga untuk pegangan para guru,” kata Melyansori.
       Ketua KAMMI Daerah Bengkulu Romidi Karnawan menambahkan, meski Pergub dan SK Bersama Kanwil Kemenag dan Dispendik Provinsi sudah ada, namun tidak dimasukkan dalam dokumen Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Pengadaan Buku Mulok dengan Pedoman Petunjuk Membaca Dengan Metode Iqro Untuk SD. Di sana hanya terlampir Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permen Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Standard Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA
       “Termasuk juga surat permohonan proses lelang sederhana pengadaan buku mulok dan pedoman petunjuk membaca metode iqra yang ditujukan kepada ULP Provinsi Bengkulu. Sekali lagi kami tidak menuding, hanya menyampaikan aspirasi atas kejanggalan dalam pengadaan buku iqra ini,” ujar Romidi.
       Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu Ardin Syayudi, S. Pd saat dimintai konfirmasi tidak berkomentar banyak. Dia mengatakan yang membelanjakan uang pengadaan buku iqra tersebut telah ditunjuk PPTK. “PPTK yang mengatur spesifikasi buku yang akan dibeli. Dengan mengacu Pergub,” kata Ardin ramah.
Datangi Polda Pukul 09.00 WIB
       Dibagian lain, kalau tidak ada aral melintang, pagi ini pukul 09.00 WIB Puskaki dan KAMMI akan mendatangi Mapolda Bengkulu. Sekretaris Puskaki Bengkulu, Dadangsyah mengatakan, kedatangan mereka untuk menyampaikan beberapa kejanggalan dalam pengadaan buku iqra. “Sifatnya hanya hearing. Apapun kesimpulannya nanti, kami serahkan kepada pihak Polda. Kami yakin pihak penyidik, lebih tahu layak atau tidak diusut lebih lanjut,” kata Dadangsyah. (ble)

Pansus RPJMD Agar Tidak Diintervensi

Pansus RPJMD Agar Tidak Diintervensi

Rombongan Puskaki saat mendatangi DPRD Kota.WAHYU/RB
Rombongan Puskaki saat mendatangi DPRD Kota.WAHYU/RB
BENGKULU – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DPRD Kota diingatkan agar tidak mudah diintervensi terkait polemik soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPJMD. Bila kena intervensi, maka tugas Pansus RPJMD meminta agar Walikota H. Helmi Hasan, SE dan Wakil Walikota Ir. Patriana Sosialinda bisa tidak terwujud.
Demikian dikemukakan Koordinator Divisi Analisis Dan Advokasi Puskaki Romidi Karnawan dalam rapat dengar pendapat bersama Pansus RPJMD DPRD Kota, Senin (15/7).  ”Kedatangan kami ke sini (DPRD) membawa atas nama lembaga Puskaki dan masyarakat untuk memberikan dukungan kepada pansus RPJMD untuk bekerja sesuai dengan tupoksi, tidak mudah diintervensi atau masuk angin. Karena tugas pansus RPJMD jelas, bahwa mewujudkan janji-janji walikota dan wakil walikota,” kata Romidi.
Romidi datang ke DPRD bersama Sekretaris Puskaki, Dadangsyah, dan Koordinator Divisi Investigasi Puskaki Fatkur Rahman. Kedatangan mereka diterima Ketua Pansus RPJMD Dr. Ahmad Badawi Saluy, M.Si, Anggota Pansus RPJMD Nuharman, SH dan Sofyan Hardi. RDP dilakukan di ruang kerja Komisi III DPRD Kota mulai pukul 10.00 WIB.
“Seperti yang diketahui, penetapan Raperda RPJMD Kota Bengkulu 2013-2018 masih molor. Bahkan pansus RPJMD menyarankan eksekutif untuk memperbaiki RPJMD karena apa yang tertuang di dalam RPJMD tidak sesuai dengan janji politik semasa kampanye ketika menjadi calon walikota. Kita sebagai masyarakat wajib mengawasi hal itu, sampai janji-janji walikota ke masyarakat terealisasi,” terang Romidi.
  Seperti, sambung Romidi, program Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake). Dalam dokumen RPJMD, program tersebut akan direalisasikan dengan mengucurkan Rp 1 miliar per kelurahan untuk lima tahun. Sementara pansus menginginkan agar Rp 1 miliar perkelurahan per tahun sesuai janji politik saat pelaksanaan debat kandidat walikota. Begitu pula, soal 50 ribu lapangan kerja baru yang tidak tertuang dalam dokumen RPJMD.
“Apabila program Samisake tersebut tidak bisa dilaksanakan, kami akan menuntut Helmi Hasan bertobat, menarik ucapannya dan memohon maaaf kepada seluruh masyarakat atas ketidakmampuannya merealisasikan dua program tersebut. Jika tidak mau bertobat dan menarik janji-janjinya kepada masyarakat, kami akan menyarankan Helmi Hasan untuk mundur secara terhormat,” paparnya.(new)

Mahasiswa cukur rambut pascaeksekusi Agusrin

Mahasiswa cukur rambut pascaeksekusi Agusrin

Rabu, 11 April 2012 20:06 WIB
Mahasiswa cukur rambut pascaeksekusi Agusrin
Sejumlah mahasiswa, Rabu (11/4) menggelar aksi cukur kepala di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu sebagai tanda sukacita atas eksekusi Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin Najamudin. (Foto ANTARA Bengkulu/ Helti)
Kami membayar nazar untuk kasus Agusrin yang sudah dieksekusi di LP Cipinang.."
Bengkulu,  (ANTARA Bengkulu) - Sejumlah mahasiswa, Rabu, menggelar aksi cukur kepala di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu sebagai tanda sukacita atas eksekusi Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin Najamudin di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta.

"Kami membayar nazar untuk kasus Agusrin yang sudah dieksekusi di LP Cipinang meski masih ada kekecewaan karena eksekusi tidak dilakukan di Bengkulu," kata Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Sony Taurus, yang turut mencukur kepalanya.

Aksi cukur kepala tersebut mendapat perhatian masyarakat yang melintas di depan Kantor Kejati Bengkulu, bahkan menjadi tontonan para staf Kejati.

Mahasiswa lainnya yang mencukur kepala hingga botak, Dadang Syah dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mengatakan eksekusi Agusrin merupakan bagian dari perjuangan mahasiswa.

"Selama lima tahun kami turun ke jalan untuk mendesak proses hukum ini, ternyata tidak sia-sia dan cukur kepala ini adalah bagian dari nazar yang harus dibayar," katanya.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu Agus Istiqlal mengatakan tindakan mahasiswa itu adalah bentuk apresiasi terhadap kasus Agusrin.

"Apa yang mereka lakukan sah-sah saja, itu bentuk apresiasi dari kejelasan kasus Agusrin," katanya.

Terkait eksekusi yang dilakukan di Jakarta, menurutnya, itu sudah melalui pertimbangan yang matang, terutama masalah keamanan.

Agusrin akhirnya menyerahkan diri ke LP Cipinang pada Selasa (10/4) setelah mengabaikan surat panggilan eksekusi dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu sebanyak tiga kali.

Gubernur Bengkulu (nonaktif) itu diijatuhi hukuman di tingkat kasasi dengan empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, terkait kasus pembukaan rekening tambahan untuk menampung dana bagi hasil PBB/BPHTB Provinsi Bengkulu sehingga merugikan negara lebih dari Rp20 miliar. (rni)

sumber: 
http://www.antarabengkulu.com/berita/2714/mahasiswa-cukur-rambut-pascaeksekusi-agusrin