Untuk itu, keduanya meminta aktivis Puskaki (Pusat Kajian Anti Korupsi) menyodorkan bukti. Penegasan ini disampaikan keduanya saat dimintai tanggapan mengenai protes Puskaki yang kemarin mendatangi Timsel (Tim Seleksi).
Sumarno ketika ditanya mengatakan integritasnya sebagai anggota KPU tetap dipertahankan. ‘’Sampai hari ini saya masih menjalankan tugas saya dengan baik. Puskaki itu terlalu berlebihan. Jika memang mengatakan kami seperti itu, ya buktikan,’’ ungkap Sumarno.
Hal senada disampaikan Komisioner KPU Priovinsi, Okti Fitriani. Ia membantah disebut terlibat penggelembungan suara calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat pada Pemilu Tahun 2009. ‘’Tidak perlu saya tanggapi, buktikan saja kalau itu benar. Jangan hanya menuding,’’ tandas Okti.
Sebelumnya, Puskaki memprotes masuknya 5 calon incumbent KPU yang lolos 20 besar seleksi calon KPU. Kelima calon itu adalah Sumarno, M.Pd (KPU Provinsi), Okti Fitriani, S.Pd, M.Si, Aries Munandar (KPU Provinsi), Faisal Bustamam (KPU Seluma) dan Yusarizal (KPU Kaur).
Puskaki menilai kelimanya tidak profesional. Penilaian itu diungkapkan lewat pernyataan sikap yang disampaikan langsung Koordinator Puskaki, Melyansori dan Sekretaris, Dadangsyah kepada Tim Seleksi (Timsel) Provinsi kemarin (10/4).
Sumarno, Aris dan Okti dikatakan telah mengangkangi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Khususnya pasal 29 ayat (1) dan (2). Dimana ketiganya tidak melakukan upaya pemberhentian atau menonaktifkan Ketua KPU Seluma, Faisal Bustamam yang terlibat kasus korupsi yang ancamannya jelas di atas 5 tahun penjara.
‘’Aris hanya itu. Sementara Sumarno dan Okti juga patut dicurigai melakukan penggelembungan suara calon DPR RI dalam pemilu 2009 atas nama Dinmar Najamudin. Setelah dilakukan rekapitulasi ulang, KPU pusat menyatakan Dian Syakhroza sebagai pemenang. Sikap Sumarno dan Okti jelas merugikan Dian Syakhroza,’’ kata Melyansori.
Sementara Faizal Bustamam dianggap tidak layak diajukan sebagai anggota KPU karena bermental koruptor. Lain halnya dengan Yusarizal yang diduga melakukan penggelembungan suara anggota DPRD provinsi atas nama Junaidi Albab. Padahal dalam pleno pertama suara dimenangkan Fatmawati. Setelah digugat, KPU pusat meminta rekapitulasi ulang, hasilnya justru memenangkan JUnaidi.
‘’Dengan pengalaman-pengalaman seperti ini, jelas kami memberikan catatan hitam kepada 5 calon bersangkutan. Kami harap timsel tidak meloloskan kelima calon dalam seleksi 10 besar nanti. Minimal mengkaji kembali kelayakan kelima calon,’’ terang Melyansori.
Tidak hanya kepada 5 calon anggota KPU itu saja, Puskaki juga menyorot kerja timsel yang dinilanya patut dicurigai karena tahapan seleksi anggota KPU tertutup. Padahal dalam aturan pemilu sudah sangat jelas seleksi anggota KPU harus berjalan transparan.
‘’Setidaknya untuk pengumuman hasil tes dilakukan lewat media. Nilai dan skor yang diperoleh setiap calon diumumkan suapaya tahu siapa yang nilainya tertinggi. Namun yang terjadi justru sebaliknya, terkesan masih ada intervensi dan titipan dalam seleksi anggota KPU,’’ tutup Melyansori.
Pernyataan sikap dan pengajuan kaji ulang terhadap 5 calon anggota KPU itu sudah diterima Juru Bicara Timsel Provinsi, Drs. H. Khairuddin. ‘’Masukan ini kami tampung dulu untuk dikaji lagi sebagai bahan pertimbangan kami. Setelah itu akan kami ajukan ke pusat jika indikasi penyimpangannya menguat,’’ tandas Khairuddin. (sca)
sumber:www.blogger.com/blogger.g?blogID=3441297449316048245#editor/target=post;postID=7684166932803077749
Tidak ada komentar:
Posting Komentar