Senin, 07 Oktober 2013

Puskaki Minta Kejati Tolak Berkas RSMY


BENGKULU – Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu kemarin (1/8) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Tujuan dari kedatangan mereka adalah untuk meminta Kejati agar tidak menerima berkas 3 orang tersangka kasus RSMY dari Polda Bengkulu. Tiga terrsangka yang telah ditetapkan Polda sebagai tersangka adalah Dr Yusdi Zahrias mantan direktur RSMY, Dr Zulman Zuhri mantan direktur RSMY dan staf keuangan Darmawi.
Alasan mengapa puskaki meminta agar berkas tersebut tidak diterima karena ada seseorang yang belum dijadikan tersangka yang merupakan pelaku utama yaitu Junaidi Hamsyah selaku pembuat SK. “Sebagaimana kita ketahui bahwa Polda telah menetapakan 3 orang tersangka kasus RSMY. Kita minta agar Kejati jangan dulu menerima berkas tersebut sebelum Polda juga menetapkan tersangka utamanya yaitu Junaidi Hamsyah,” jelas pengurus Puskaki Bengkulu Melian Sori.
Orang yang pertama ingin ditemui Puskaki adalah Kajati H. Chanifuddin, SH. Namun karena Chanifuddin sedang ada tamu, Puskaki disuruh menemui Asisten Intelijen Marihot Silalahi SH. Melian Sori mengatakan kepada marihot bahwa tujuan utama kedatangan mereka adalah untuk membicarakan masalah kasus RSMY yang melibatkan gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah. “Kami minta kepada pak Marihot, tolong sampaikan kepada pimpinan agar berkas dari Polda jangan di P21 dulu sebelum saksi Junaidi juga tersangka. Karena kami yakin Junaidi adalah tersangka uatama,” ujar melian.
Dikatakan melian, mereka sepakat soal ketiga saksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, masih ada tersangka lainnya dan dikhawatirkan jika ketiga berkas tersebut telah dianggap P21 oleh kejati, dikhawatirkan tidak akan ada lagi tersangka tambahan dari Polda.
Menaggapi itu, Marihot mengatakan bahwa Kejati tidak bisa tekan seperti itu. “Kami tidak bisa dipaksa atau ditekan seperti itu. Ya boleh-boleh saja kalian mengatakan Junaidi tersangka uatama. Toh, itu kan pendapat kalian. Kasus itu telah ditangani Polda, ya kita percayakan kepada Polda,” ujar Marihot.
Masalah berkas, Marihot mengatakan tidak perlu menunggu berkas yang lain. “Kalau memang sudah ada 3 berkas kita akan terima dan tidak perlu menunggu berkas lainnya. Meskipun berkas kita terima, penyidikan kan terus berjalan. Seandainya ada penambahan tersangka, buat lagi berkas baru,” kata Marihot.
Menurut Marihot, Kejati bebas interpensi dan tidak bisa ditekan oleh pihak manapun. Mendengar itu, melian Sori merasa tersinggung dan memprotes perkataan Marihot yang mengatakan kedatangan mereka untuk menekan. “Bukan menekan, tapi kami cuma minta sampaikan kepada Kajati karena kita menangkap indikasi gelagat yang tidak baik dari Polda,” jawab Melian.
Akhirnya pembicaraan mereka berujung dengan perdebatan. Antara Melian Sori dan Marihot sama-sama bertegang urat leher sehingga Melian memutuskan mengakhiri pembicaraan. “Sudahlah, diskusi ini sudah tidak nyambung. Berarti pak Kajati salah telah menunjuk bapak untuk sebagai perwakilan untuk diskusi dengan kami,” kata Melian sembari meninggalkan ruangan.(tew)

Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu kemarin (1/8) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Tujuan dari kedatangan mereka adalah untuk meminta Kejati agar tidak menerima berkas tiga orang tersangka kasus RSMY dari Polda Bengkulu. Tiga terrsangka yang telah ditetapkan Polda sebagai tersangka adalah Dr Yusdi Zahrias mantan direktur RSMY, Dr Zulman Zuhri mantan direktur RSMY dan staf keuangan Darmawi.
Alasan mengapa puskaki meminta agar berkas tersebut tidak diterima karena ada seseorang yang belum dijadikan tersangka yang merupakan pelaku utama yaitu Junaidi Hamsyah selaku pembuat SK. “Sebagaimana kita ketahui bahwa Polda telah menetapakan 3 orang tersangka kasus RSMY. Kita minta agar Kejati jangan dulu menerima berkas tersebut sebelum Polda juga menetapkan tersangka utamanya yaitu Junaidi Hamsyah,” jelas pengurus Puskaki Bengkulu Melyan Sori.
Orang yang pertama ingin ditemui Puskaki adalah Kajati H. Chanifuddin, SH. Namun karena Chanifuddin sedang ada tamu, Puskaki disuruh menemui Asisten Intelijen Marihot Silalahi SH. Dikatakan melian, mereka sepakat soal ketiga saksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, masih ada tersangka lainnya dan dikhawatirkan jika ketiga berkas tersebut telah dianggap P21 oleh kejati, dikhawatirkan tidak akan ada lagi tersangka tambahan dari Polda.
Menaggapi itu, Marihot mengatakan bahwa Kejati tidak bisa tekan seperti itu. “Kami tidak bisa dipaksa atau ditekan seperti itu. Ya boleh-boleh saja kalian mengatakan Junaidi tersangka uatama. Toh, itu kan pendapat kalian. Kasus itu telah ditangani Polda, ya kita percayakan kepada Polda,” ujar Marihot.
Masalah berkas, Marihot mengatakan tidak perlu menunggu berkas yang lain. “Kalau memang sudah ada 3 berkas kita akan terima dan tidak perlu menunggu berkas lainnya. Meskipun berkas kita terima, penyidikan kan terus berjalan. Seandainya ada penambahan tersangka, buat lagi berkas baru,” kata Marihot.
Menurut Marihot, Kejati bebas interpensi dan tidak bisa ditekan oleh pihak manapun. Mendengar itu, Melyan Sori merasa tersinggung dan memprotes perkataan Marihot yang mengatakan kedatangan mereka untuk menekan. “Bukan menekan, tapi kami cuma minta sampaikan kepada Kajati karena kita menangkap indikasi gelagat yang tidak baik dari Polda,” jawab Melyan.
Akhirnya pembicaraan mereka berujung dengan perdebatan. Antara Melyan Sori dan Marihot sama-sama bertegang urat leher sehingga Melian memutuskan mengakhiri pembicaraan. “Sudahlah, diskusi ini sudah tidak nyambung. Berarti pak Kajati salah telah menunjuk bapak untuk sebagai perwakilan untuk diskusi dengan kami,” kata Melyan sembari meninggalkan ruangan.(tew)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar