Kedatangan mereka untuk menyampaikan dukungan terkait kesiapan Polda Bengkulu mengusut proyek pengadaan buku iqra. Seperti diketahui pengadaan proyek buku iqra tersebut untuk menerapkan Pergub Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Kurikulum Membaca Alquran dengan Metode Iqra bagi Siswa Kelas I – III SD, MI, SD Luar Biasa pada tahun ajaran baru 2013 di Provinsi Bengkulu.
Mereka berharap dapat bertemu Kapolda Bengkulu Brigjend. Pol. AJ. Benny Mokalu, SH. “Dalam hearing nanti, kami juga akan menyampaikan secara tertulis kejanggalan-kejanggalan dalam pengadaan buku iqra itu. Untuk hasilnya, silakan Polda Bengkulu menyimpulkan. Apakah pengadaan tersebut terindikasi korupsi atau tidak. Dan layak dibawa ke ranah hukum atau tidak,” kata Koordinator Puskaki Bengkulu, Melyansori, Sabtu (27/4) siang.
Selain itu, Melyansori menambahkan, pihaknya juga menemukan kejanggalan baru dalam pengadaan buku iqra tersebut. Ada dugaan buku diplagiat. Sebab, berbeda dengan pengadaan buku yang sifanya kerja sama pemerintah daerah dengan pihak penerbit. Dalam buku Metode Praktis Belajar Alquran yang didistribusikan tidak terlampir ucapan sambutan dari Gubernur Bengkulu H. Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd mewaliki Pemda Provinsi atau Kadispendik Provinsi Dr. Syafrudin, AB, SE, M.Si dan Lembaga Pengembangan Tiwatil Quran (LPTQ) Provinsi Bengkulu.
Dalam buku tersebut hanya melampirkan sambutan dari Ketua LPTQ Tingkat Nasional Prof. Dr. H. Abdul Djamil, MA, Ketua LPTQ Provinsi Jawa Timur H Yusuf, Kata Sambutan dari Pengasuh Pesantren Ilmu Alquran (PIQ) Singosari K.H.M Basori Alwi dan Kata Pengantar dari Tim Bil Qolam.
“Dan dalam sambutan itu, sama sekali tidak menyebutkan nama Pemda Provinsi Bengkulu maupun Dispendik Provinsi Bengkulu. Berbeda dengan pengadaan buku pada umumnya sesuai dengan hasil kerjasama. Mungkin ini juga menjadi bahan pertimbangan bagi Polda Bengkulu untuk mengusutnya,” kata Melyansori.
Puskaki juga akan menyampaikan 5 kejanggalan lain seperti yang pernah dilansir di RB. Disampaikan Sekretaris Puskaki Bengkulu Dadangsyah, kejanggalan itu mayoritas terkait pengadaan buku yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Sebagaimana keputusan bersama Kanwil Kemenag Provinsi dan Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu Nomor 423.5/20.98/Dikprov dan Nomor : KW.07.4/PP.00/230/2012 tentang Juklak dan Juknis membaca Alquran dengan metode iqra bahwa buku iqra yang digunakan yakni buku iqra standar karangan KH. As’ad Humam yang sudah dilakukan penyempurnaan atau revisi pada tahun terakhir. Kenyataannya, buku yang diadakan adalah Metode Praktis Belajar Alquran oleh Tim Qolam dan Pencipta Metode, KHM Alwi Murtadho.
Buku iqra tersebut harusnya terdiri dari 6 jilid, yakni jilid I, jilid II, jilid III, jilid IV, jilid V dan Jilid VI. Namun, buku belajar Alquran dengan metode Bil Qolam itu hanya IV jilid, selain dapat digunakan bagi siswa SD, juga dapat digunakan untuk siswa SMP, SMA. Selanjutnya dalam Pergub No 33 Tahun 2011 Tentang Kurikulum Mulok Membaca Alquran dinyatakan buku yang menjadi acuan belajar Alquran bagi siswa kelas I – III SD dengan metode iqra.
Tapi kenyataannya buku belajar Alquran yang diadakan dengan metode Bil Qolam. Lalu, sesuai ketentuan buku iqra diperuntukan untuk siswa dalam proses belajar membaca Alquran, tapi kenyataannya buku yang didistribusikan ke sekolah tertulis di sampul depannya “Untuk Pegangan Guru”. “Dan terakhir, soal anggaran pengadaan buku Alquran yang diketahui mencapai Rp 5 miliar, namun versi Dispendik Provinsi hanya Rp 1,8 miliar,” tukas mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) itu.
Terpisah, Ketua KAMMI Daerah Bengkulu Romidi Karnawan, S.Pd.I mengatakan, tidak ada niat pihaknya tidak untuk menunda program belajar Alquran dengan metoder iqra tersebut. Pihaknya malah mendukung. Mereka hanya tidak mengingingkan, program tersebut menjadi ajang proyek untuk menguntungkan seseorang atau kelompok.
“Kami tidak menuding. Kami hanya menyampaikan data-data adanya kejanggalan-kejanggalan yang bermuara pada indikasi penyelewengan. Agar dugaan ini tidak menjadi lari kemana-mana, kami kira perlu ada pengusutan,” kata Romidi.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu Ardin Syayudi, S. Pd saat dimintai konfirmasi, enggan memberikan komentar. “Saya no comment dulu,” kata Ardin singkat. (ble)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar