Itu berdasarkan hasil investigasi terbaru dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) bersama Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim (KAMMI) Daerah Bengkulu.
Bila melihat dokumen Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu terkait spesifikasi teknis dan gambar yang disampaikan ke ULP, kata Koordinator Puskaki Bengkulu Melyansori, bahwa jenis buku yang diadakan adalah buku pegangan guru atau panduan pendidik mulok untuk meningkatkan kompetensi profesional pendidik di jenjang SD dan model pembelajaran untuk digunakan oleh guru/pendidik. Lalu, kategori buku yang diadakan juga merupakan buku pegangan guru atau panduan pendidik mulok kompetensi profesional jenjang SD.
Sehingga, spesifikasi buku yang diusulkan Dispendik Provinsi itu patut diduga tidak sesuai dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Kurikulum Membaca Alquran dengan Metode Iqra bagi Siswa Kelas I – III SD, MI, SD Luar Biasa, dan Keputusan Bersama Kanwil Kemenag Provinsi dan Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu Nomor 423.5/20.98/Dikprov dan Nomor : KW.07.4/PP.00/230/2012 tentang Juklak dan Juknis membaca Alquran dengan Metode Iqra Tingkat Satuan Pendidikan SD/MI dan SD Luar Biasa di Provinsi Bengkulu.
Untuk diketahui, Pasal 10 Pergub BAB IV menyatakan kurikulum mulok membaca Alquran dengan metode iqra tingkat satuan pendidikan SD/MI dan SD Luar Biasa, diajarkan berdasarkan buku 1 sampai dengan buku 6 iqra. Sehingga, buku itu diberikan untuk siswa. Bahkan dalam Keputusan Bersama Kanwil Kemenag Provinsi dan Dinas Pendidikan Provinsi lebih lugas dikatakan buku iqra yang digunakan karangan KH As’ad Humam yang sudah dilakukan penyempurnaan atau revisi pada tahun terakhir.
“Serta diduga tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2012 dengan Nomor DPPA SKPD : 1.01 1.01.01 22 52 Program Dinas Pendidikan. Dalam DPPA itu disebutkan bahwa untuk belanja pengadaan buku iqra. Bukan pengadaan pegangan guru atau panduan pendidik mulok. Total anggaran Rp 1,93 miliar dengan volume 107.500 dan harga satuan Rp 18 ribu. Kami tidak menuding, hanya merasa ada kejanggalan. Salah atau tidak dalam pengadaan ini, kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” kata Melyansori.
Namun, kata Melyansori, dalam penetapan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) volume atau jumlah pengadaan buku malah berubah menjadi 145.500 eksemplar. “Wajar bila di masing-masing sekolah sampai ada yang mencapai 200 eksemplar buku yang didistribusikan. Kalau alasannya untuk pegangan guru, mengapa sebanyak itu. Apa memang satu orang guru itu masing-masing 100 sampai 200 buku. Kalau alasannya untuk siswa, rasanya sulit untuk dipelajari. Namanya juga untuk pegangan para guru,” kata Melyansori.
Ketua KAMMI Daerah Bengkulu Romidi Karnawan menambahkan, meski Pergub dan SK Bersama Kanwil Kemenag dan Dispendik Provinsi sudah ada, namun tidak dimasukkan dalam dokumen Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Pengadaan Buku Mulok dengan Pedoman Petunjuk Membaca Dengan Metode Iqro Untuk SD. Di sana hanya terlampir Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permen Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Standard Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA
“Termasuk juga surat permohonan proses lelang sederhana pengadaan buku mulok dan pedoman petunjuk membaca metode iqra yang ditujukan kepada ULP Provinsi Bengkulu. Sekali lagi kami tidak menuding, hanya menyampaikan aspirasi atas kejanggalan dalam pengadaan buku iqra ini,” ujar Romidi.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu Ardin Syayudi, S. Pd saat dimintai konfirmasi tidak berkomentar banyak. Dia mengatakan yang membelanjakan uang pengadaan buku iqra tersebut telah ditunjuk PPTK. “PPTK yang mengatur spesifikasi buku yang akan dibeli. Dengan mengacu Pergub,” kata Ardin ramah.
Datangi Polda Pukul 09.00 WIB
Dibagian lain, kalau tidak ada aral melintang, pagi ini pukul 09.00 WIB Puskaki dan KAMMI akan mendatangi Mapolda Bengkulu. Sekretaris Puskaki Bengkulu, Dadangsyah mengatakan, kedatangan mereka untuk menyampaikan beberapa kejanggalan dalam pengadaan buku iqra. “Sifatnya hanya hearing. Apapun kesimpulannya nanti, kami serahkan kepada pihak Polda. Kami yakin pihak penyidik, lebih tahu layak atau tidak diusut lebih lanjut,” kata Dadangsyah. (ble)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar