Senin, 07 Oktober 2013

Indikasi Tindak Pidana Korupsi dalam Penerapan Mulok Iqra


02/10/2013 – 10:17
iqraPusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) bersama dengan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim (KAMMI) Daerah Bengkulu mencatat adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengadaan buku iqra bagi siswa SD/MI Kelas I-III. Pengadaan buku iqra sendiri adalah dalam rangka pelaksanaan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 33 Tahun 2011i tentang Kurikulum Muatan Lokal Membaca Alquran dengan Metode Iqra bagi Siswa Kelas I-III SD, MI, dan SD Luar Biasa. Untuk pelaksanaan Mulok Iqra tersebut, disediakan dana hingga Rp5 M.
Indikasi Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Mulok Iqra mencuat karena adanya kejanggalan antara Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA)ii SKPD TA 2012 yang menyebutkan dana untuk belanja pengadaan buku iqra yang menggunakan metoda iqra dengan volume 107.500, dengan hasil pengadaan berupa Buku Pegangan/Panduan Guru yang menggunakan Metoda Bil Qolam dengan volume 145.400 eksemplar. Total anggaran dalam DPPA-SKPD adalah Rp1,93 M.
Dengan adanya kesalahan pencetakan buku tersebut, dikhwatirkan kegiatan Mulok Iqra tidak akan berjalan dengan baik. Karena buku yang seharusnya menjadi pegangan siswa adalah buku panduan guru yang pastinya akan sulit untuk dipahami siswa.
Sementara Kadispendik Provinsi Bengkulu menyatakan tidak ada korupsi dalam pengadaan buku belajar membaca Alquran dengan metode Iqra. Dia mengatakan anggaran yang digunakan untuk pengadaan buku tersebut hanya Rp1,8 M. Menurutnya yang penting konten isi buku tersebut terkait dengan metode belajar iqra. Dan jikapun di cover buku terdapat tulisan untuk pegangan guru, buku tetap akan digunakan siswa dalam kegiatan Mulok Iqra. Walaupun buku untuk siswa, yang mengajarkan tetap adalah guru.
Lebih lanjut berdasarkan hasil Rapat Dengan Pendapat antara Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu dengan Dispendik, dana untuk pengadaan buku belajar membaca Alquran dengan metode iqra Rp 4,9 miliar tahun 2013 akan dialihkan ke program lain. Mengingat buku yang diadakan pada 2012 sebesar Rp 1,8 miliar sudah lebih dari cukup dibagikan ke seluruh tingkat pendidikan Sekolah Dasar (SD) di Provinsi Bengkulu.
Sumber Berita:
Rakyat Bengkulu, 26 April 2013; Rakyat Bengkulu, 29 April 2013; www.harianrakyatbengkulu.com, 28 Mei 2013.

Sorot Eksekusi Agusrin, 5 Aktivis Datangi Kejati



Harianrakyatbengkulu.com - Enam aktivis mahasiswa dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) dan Puskaki, Jumat (3/2) pagi mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Mereka menyampaikan 5 poin. Pertama, permasalahan kasus dugaan korupsi pengadaan handtractor,
KAMMI menolak jika tersangka (Muchlis Ibrahim, red) diberi keringanan menjadi tahanan kota.

Kedua, KAMMI meminta pengusutan kasus handtractor dapat diusut hingga ke akar-akarnya. Sehingga pemeriksaan terhadap Gubernur non Aktif Agusrin M Najamuddin perlu dilakukan segera. Ketiga, KAMMI juga mempertanyakan terkait tidak ditahannya Efredi Damri ST. Keempat, KAMMI menginginkan kejelasan terkait Kasasi kasus Ali Berti di MA yang ditangani Kejari. Dan kelima, Kejati diminta untuk segera menetapkan waktu eksekusi Agusrin M Najamudin.

Enam aktivis mahasiswa tersebut terdiri 3 dari KAMMI yakni Ketua KAMMI Romidi Karnawan, Dodi umartin dan Riduan Sumardi. Serta perwakilan dari BEM UMB, Fatur Rahman dan delegasi Puskaki, Ujang Maulana.

Secara bijak, Agus Istiqlal meladeni pertanyaan demi pertanyaan yang dilontarkan mahasiswa dalam hearing yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut.

“Terkait penangguhan penahanan Muchlis Ibrahim Cs, dikabulkan atau tidak tergantung pada pimpinan (Kajati, red). Mengingat Muchlis merupakan aktor intelektual kasus handtractor. Setidaknya tersangka akan kita tuntut dengan hukuman minimal 4 tahun penjara, karena Muchlis cukup kooperatif dan tidak melawan hukum,” beber mantan Kajari Kota Agung tersebut.

Hearing tersebut juga membahas terkait persoalan tidak ditahannya terdakwa mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Bengkulu periode 2008 - April 2011, Efredi Damri ST. Agus Istiqlal menilai tidak ditahannya terdakwa kasus dugaan korupsi proyek peningkatan pekerjaan Jalan Hotmix Pasca Bencana tahun 2009 dari Sawah Lebar sampai Simpang Empat Panorama

senilai Rp 1,5 miliar tersebut dikarenakan sebelumnya pihak Polres pun juga tidak melakukan penahanan.

Sementara untuk kasus Agusrin, pihak Kejati berjanji akan melakukan eksekusi jika salinan putusan telah diterima. “Kasus Agusrin, tinggal menunggu salinan putusan kasasi saja. Sabar dulu lah,” timpal Aspidus DR. Drs. H Agus Istiqlal, SH, MH didampingi Asintel Marihot Silalahi, SH.

Menanggapi hearing yang dilakukan kemarin, Romidi mengaku puas dengan hasil yang disampaikan oleh Aspidus dan Asintel Kejati Bengkulu. Meskipun gagal bersilatuharim dengan kajati yang baru, namun tidak mengurangi kelegaan hati dari para aktivis yang melakukan hearing tersebut.

“Ini fantastis. Jelas kami mensupport kinerja Kejati dalam memberantas kasus korupsi di Bengkulu. Kami juga akan tetap melakukan pemanatuan dan pengawalan agar Kejati tetap independen dan berkomitmen dalam memberantas korupsi. Untuk memastikan Kejati tidak terpengaruh dengan intervensi pihak manapun dalam penegakan hukum di Bengkulu,” papar Romidi.

“Mudah-mudahan, apa yang disampaikan oleh Aspidsus dan Asintel dalam hearing kemarin (Jumat, red) dapat direalisasikan dan bukan hanya isapan jempol belaka. Kami yakin petingi Kejati dapat menunjukkan ketajaman pisaunya di tahun ini di bawah kepemimpinan Kajat yang baru,” demikian Romidi.

Mengenai salinan putusan kasasi Ali Berti dalam kasus proyek 3 gedung Bentiring yakni DPRD kota, Bappeda dan Kimpraskot pada 2005-2006, Agus Istiqlal mengatakan salinan akan dikirim ke PN.

Sumber : harianrakyatbengkulu.com

Tolak Kenaikan BBM, Mahasiswa Bengkulu Turun ke Jalan


Tgl: 17/06/2013 13:38 Reporter: Antonia Sinaga
KBRN, Bengkulu: Gabungan Mahasiswa dan OKP se Kota Bengkulu melakukan aksi damai untuk menolak rencana kenaikan harga BBM. Rencana kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang akan diberlakukan Pemerintah Pusat mendapat protes keras dari Mahasiswa dan Organisasi Kepemudaan di Kota Bengkulu yang menggelar aksi damai hari ini, Senin (17/6/2013).
Untuk menyampaikan aspirasinya terhadap penolakan kenaikan BBM, para mahasiswa yang terdiri dari elemen KAMMI, BEM UNIB, BEM UMB, UNIHAZ, HMI dan Pusat Kajian Anti Korupsi – Puskaki tersebut melakukan long march dari kawasan Balai Buntar KM 6,5 menuju Kantor DPRD Provinsi Bengkulu. Mahasiswa juga membawa spanduk besar bertuliskan "Tolak Kenaikan BBM..!! SBY!! waktumu sudah habis!" serta boneka yang dipakaikan jas Partai Demokrat bergambar wajah SBY.
Massa juga sempat menggelar orasi di gerbang masuk Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) KM 6,5 dan melarang pemilik mobil pribadi yang ingin melakukan pengisian BBM ke SPBU karena dinilai tidak layak untuk menggunakan BBM bersubsidi.
"Bapak tidak boleh masuk, bapak ini pakai BBM subsidi!" ungkap Melyansori salah seorang demonstran.
Usai berorasi, mahasiswa bermaksud melakukan penyegelan SPBU dengan menutup pintu gerbang, namun dilarang aparat karena dinilai merugikan kepentingan masyarakat banyak.
Aksi damai pun dilanjutkan ke Kantor DPRD Provinsi Bengkulu yang juga sudah mendapatkan penjagaan ketat dari aparat kepolisian yang menahan para demonstran memasuki halaman kantor. Dalam orasi yang disampaikan, rencana kenaikan BBM dituding hanya kepentingan politis khususnya partai tertentu dan golongan pada Pemilu 2014 mendatang.
"Kenaikan BBM ini rawan dengan kepentingan politik, SBY ingin naik lagi di Pemilu 2014, kita yang menjadi korban. Tolak kenaikan harga BBM!!" ujar 
Kenaikan BBM dinilai hanya menguntungkan pihak swasta dan asing yang dibuktikan dengan banyaknya SPBU yang bermunculan, sementara dampak terburuk akan dirasakan rakyat kecil yang akan sengsara akibat kebijakan itu, dengan melambungnya harga bahan pokok, resiko inflasi yang tinggi, pertambahan jumlah orang miskin, pengangguran dan kekhawatiran tingginya kriminalitas karena himpitan ekonomi yang dirasakan. "Kalau BBM tetap naik, maka SBY turun," ungkap Redho yang juga mendapat dukungan dari rekan-rekannya.

Pemerintah pusat diharapkan melakukan tindakan lebih bijaksana ketimbang menaikkan BBM, diantaranya dengan memanfaatkan Saldo Anggaran Lebih – SAL yang pada tahun 2012 lalu mencapai 66,77 triliun rupiah, mempertahankan dan meningkatkan penerimaan pajak serta penerimaan negara bukan pajak, penghematan belanja barang dan pegawai maupun menasionalisasi aset-aset negara yang dikuasai oleh pihak swasta dan asing. (Antonia S/AKS)

Kejari Seluma Dihadiahi Ayam Betina Bertelur


RBI, SELUMA – Setelah mendatangiKejati Bengkulu dengan menghadiahi ayam jago pada Jumat (6/7) lalu, sejumlah mahasiswayang tergabung dalam Pusat kajian anti korupsi (Puskaki) dan perwakilan LSM Perisai Rakyat Bengkulu (PRB) pada Senin (9/7) mendatangi Kejari Seluma dengan menghadiahi ayam betina bertelur.
Kedatangan mahasiswa dan perwakilan PRB tersebut sekitar pukul 11.30 WIB, namun sayangnya tidak berhasil menemui Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Murni Amin SH. Mereka diterima langsung oleh Kasi Pidana khusus Toni Indra SH .
Ketua PRB Provinsi Bengkulu, Husni Thamrin SH MH mengatakan, kedatangan pihaknya dengan menghadiahkan ayam betina bertelur tersebut melambangkan kinerja Kejati Seluma yang dinilai lamban dalam menyelesaikan banyaknya kasus yang terjadi di Bumi Serasan Seijoan. Pihaknya berharap agar Kejati mengusut tuntas berbagai proyek fiktif dan berbagai kasus korupsi lainnya. Dalam kedatangan awalnya dengan diiringi belasan rombongan itu, pihaknya mendesak agar Kejati menyelesaiakan beberapa proyek fiktif berskala besar. Yakni proyek fiktif pabrik semen yang menelan anggaran Rp 3,7 miliar, kasus fiktif pengadaan kontruksi pemeliharaan jalan pasca bencana alam tahun 2010 oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah di desa Renah Gajah Mati- Gunung Megang Semidang Alas Maras,dan proyek fiktif rehabilitasi jalan desa Renah Panjang- Napal Jungur Kecamatan Lubuk Sandi yang menelan anggaran senilai Rp 1.400.026.000, proyek BPBD 2011.
“Kami mendesak agar Kejari bergerak cepat menyelesaikan berbagai proyek fiktif. Jika lambannya kinerja Kejari kareana terkendala data dan dana kami siap membantu,” ujar Husni Thamrin kepada RBI Senin (9/7).
Dikatakannya, banyak pekerjaan rumah Kejari untuk mengusut tuntas setingan berbagai kasus korupsi di Seluma, mahasiswa yang tergabung dalam Puskaki dan FRB memberikan waktu terhadap berbagai kasus besar tersebut dapat diusut hingga bulan Idul Fitri mendatang. “Kami menargetkan hingga Idul Fitri. Setelah Idul Fitri pihak Kejati belum mengusut masalah tersebut, mahasiswa dan FRB akan kembali mendatangi Kejati dengan aksi demo yang berskala besar,” kata Husni Thamrin.
Hal senada diungkapkan Soni Taurus, perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam puskaki. Dalam waktu dekat ini, pihaknya lebih mengonsentrasikan diri terhadap 2 kasus besar. Yakni proyek fiktif Bencana alam di desa Napal Jungur dan Rena Gajah Mati yang keduanya menelan anggaran hampir Rp 3,5 miliar. Setelah itu,pihaknya juga akan menggeber berbagai kasus fiktif lainnya yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemda Seluma. “Kejari terkesan lamban. Karena instansi vertikal tersebut telah dihadiahi mobil Nissan Terano oleh Pemda Seluma. Seharusnya instansi vertikal tidak boleh menerima hal semacam itu,” kata Soni Taurus.
Terhadap dua proyek fiktif tersebut, proses pelelangan tender tidak melalui mekanisme yang ada. Bahkan panitia tidak menyampaikan lelang. Hal itu diperkuat dengan temuan perusahaanpelaksana yang tercantum atas nama PT TKS yang disebut sebagai pelaksana proyek rehabilitasi jalan di desa Rena Gajah Mati dan PT , mengaku pihaknya tidak mengerjakan proyek tersebut.Adapun berbagai pejabat yang terindikasi terlibat dalam 2 proyek fiktif pasca bencana alam . “Dua proyeki besar tersebut menelan kerugian sekitar 3,5 miliar,” ujar Soni.
Terpisah, Kasi Adpidsus Kejari Seluma Toni Indra ,SH MH mengatakan, pihaknya menyambut baik dukungan dan apresiasif yang dilakukan mahasiswa dan perwakilan FRB. Namun pihaknya belum dapat memastikan realisasi mengusut tuntas hal itu dengan memakan waktu yang cepat. Pasalnya pihaknya membutuhkan waktu untuk proses penyidikan. Terkait data, Toni mengakui, pihak Kejati telah mengantongi berkas data berbagai kasus yang dimaksud.” Kami siap untuk mengadakan pulbaket dan butuh waktu untuk bekerja mengusut perkara tersebut dalam penyidikan. Selama ini kami terkendala dengan mutasi di lingkungan Kejati. Dalam waktu dekat kasus tersebut akan kita proses,” tandas Toni Indra. (One)

Incoming search terms:

  • kejari seluma

walikota bengkulu dimintak tidak rangkap jabatan

Editor : Irman Robiawan |Rabu , 17 Juli 2013 - 07:46:11 WIB | Dibaca : 149 Kali |
Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan | Ant
@IRNewscom | Bengkulu: LEMBAGA Pusat Kajian Antikorupsi (Puskaki) menyarankan Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan melepaskan jabatan ketua partai politik supaya tidak bias dalam menjalankan tugas pemerintahan.

"Sebaiknya Wali Kota melepaskan jabatan sebagai ketua DPW partai, karena rentan kalau memegang dua jabatan, sedangkan tidak lama lagi bergulir Pemilu 2014," kata Sekretaris Puskaki Dadang di Bengkulu, Rabu (17/07).

Jabatan wali kota sekaligus ketua pimpinan wilayah sebuah partai, katanya, sangat dikhawatirkan karena jabatan sebagai pimpinan daerah dapat dimanfaatkan untuk kepentingan partai.

"Contohnya saja misalnya program-program pemerintah nantinya sangat rentan disalahartikan sebagai program partai politik. Program-program pemerintah rentan diselewengkan sebagai program kepentingan partai untuk Pemilu 2014," kata dia.

Wali Kota Bengkulu, kata dia, sebaiknya fokus pada program percepatan pembangunan serta menciptakan lapangan kerja baru sesuai visi dan misi Wali Kota untuk mengentaskan warga dari kemiskinan.

"Seharunya dia berfokus ke amanahnya sebagai Wali Kota Bengkulu dan energinya tidak terbagi. Semua disumbangsih untuk kepentingan rakyat," kata dia.

Koordinator Divisi Analisis dan Advokasi Puskaki Romidi mengatakan bahwa sebagai ketua dewan pimpinan wilayah sebuah partai, Wali Kota mempunyai tanggung jawab besar untuk memenangkan partainya pada pemilihan umum.

"Sebagai pemimpin partai, dia memiliki beban untuk memenangkan partainya, sekarang partainya tiga besar di provinsi, dan nantinya bisa saja target satu besar, jadi kapan lagi akan memikirkan kepentingan rakyat," kata dia.

Dengan melepaskan jabatan di partainya, maka kata Romidi, program-program yang dicanangkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu akan terbebas faktor kepentingan.

"Kalau kepentingan partai maupun kelompok masuk ke program dan kebijakan pemerintah, di sinilah indikasi korupsi, kolusi maupun nepotisme bisa tumbuh" kata dia.

Oleh karena itu menurutnya untuk menyejahterakan masyarakat Kota Bengkulu dibutuhkan program dan kebijakan pemerintah yang tidak ditunggangi kepentingan lain. [ant/fir]



Sumber Berita: www.indonesiarayanews.com


http://indonesiarayanews.com/read/2013/07/17/75222/rss.xml#ixzz2h258gCFk

Minta KPK Supervisi Kasus Buku Mulok Iqra


Melyansori
Melyansori
BENGKULU – Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu akan kembali bergerak mendorong penuntasan kasus dugaan penyalahgunaan pengadaan buku mulok iqra Rp 1,8 miliar. Puskaki berencana meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi atas kasus yang ditangani penyidik Polda Bengkulu itu.
“Kami memantau terus pengusutan yang dilakukan oleh Polda Bengkulu. Kalau prosesnya jalan di tempat, kami akan berkoordinasi dengan KPK meminta agar melakukan supervisi,” kata Koordinator Puskaki Bengkulu Melyansori, Selasa (10/9).
Melyansori melihat ada indikasi kasus itu akan “mandeg”. Salah satu indikasinya yakni dengan ditundanya rencana pemeriksaan ahli dari MUI dan Kemenag Provinsi Bengkulu. Melyansori memaklumi, mengingat kasus korupsi yang ditangani penyidik Polda tidak sedikit. Dengan keterbatasan jumlah SDM, tidak mudah menuntaskan semua kasus yang ada, termasuk kasus mulok iqra.
 “Kami yakin Polda mampu mengusut sampai tuntas. Namun kami maklumi pula, kalau kasus yang ditangani tidak sedikit. Tidak ada salahnya kalau nanti disuvervisi oleh KPK supaya mendapat bantuan untuk menuntaskan kasus ini dalam waktu yang tidak begitu lama. Terlebih lagi, diyakini banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini,” ujar  Melyansori.
Melyansori menduga, kasus pengadaan buku mulok iqra tidak jauh berbeda seperti kasus  pengadaan Alquran oleh Kementerian Agama pada 2011 yang melibatkan oknum dewan dan keluarganya. “Kasus mulok iqra ini juga diduga melibatkan anggota DPRD Provinsi,” kata Melyansori.
 Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol SM Mahendra Jaya, SH, MH melalui Kasubdit Tipikor Kompol Dharma Nugraha, SIK mengatakan, pengusutan kasus buku mulok Iqra akan menjadi salah satu target penuntaskan kasus korupsi bila hasil penyelidikan didapati ada kerugian negaranya.
 “Pengusutan itu pasti dilakukan. Tapi kini kami kekurangan penyidik yang masih menuntaskan kasus rumah sakit M Yunus dan Badan penanggulangan Bencana daerah (BPBD) dan kasus lainnya yang berkasnya masih dikembalikan oleh jaksa. Setelah semua kasus ini nantinya selesai, giliran kasus Mulok akan kami genjot,” kata Dharma.
Menurut Dharma, pihaknya baru mempersiapkan jadwal pemeriksaan dan surat pemanggilan terhadap saksi ahli dari MUI dan Kemenag, serta saksi dari Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu. “Selain keterangan saksi, kami juga akan meminta agar BPKP mengaudit pengadaan itu. Sehingga dapat diketahui kerugian negaranya sebagai dasar dalam pengusutan kasus,” kata Dharma.
 Seperti diketahui, pengadaan mulok iqra tersebut harusnya mengacu Pergub Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Kurikulum Membaca Alquran dengan Metode Iqra bagi Siswa Kelas I – III SD/MI, SD Luar Biasa dan Keputusan Bersama Kanwil Kemenag Provinsi dan Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu Nomor 423.5/20.98/Dikprov dan Nomor : KW.07.4/PP.00/230/2012 tentang Juklak dan Juknis membaca Alquran dengan Metode Iqra Tingkat Satuan Pendidikan SD/MI dan SD Luar Biasa di Provinsi Bengkulu.
Sehingga, buku iqra yang diadakan harusnya adalah karangan KH. As’ad Humam yang sudah dilakukan penyempurnaan atau revisi pada tahun terakhir, namun faktanya buku yang didistribusikan berjudul Metode Praktis Belajar Alquran oleh Tim Bil Qolam dengan pencipta metode KH. M. Alwi Murtadho. (ble/che)

Puskaki pertanyakan rekrutmen komisioner KPU kaur


Bengkulu,   (Antara Bengkulu) - Pusat Kajian Antikorupsi (Puskaki) Bengkulu mempertanyakan rekrutmen komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur oleh tim seleksi yang diduga diwarnai praktik suap.


"Tim seleksi terbagi dua kubu dan masing-masing menerbitkan keputusan tentang 10 besar calon anggota KPU Kaur. Ini pertanyaan besar dan kami menduga ada praktik suap," kata Koordinator Puskaki Bengkulu, Melyansori, Sabtu.

Ia mengatakan hal itu saat menggelar audiensi dengan komisioner KPU Provinsi Bengkulu, mempertanyakan persoalan rekrutmen komisioner KPU Kaur.

Puskaki, kata Melyansori, minta KPU Provinsi Bengkulu mengambil langkah-langkah strategis untuk memproses pemilihan komisioner KPU sehingga benar-benar transparan dan independen.

"Tim seleksi dipertanyakan independensinya karena sampai terjadi dua versi 10 besar KPU Kabupaten Kaur," tambahnya.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Syahputra mengatakan pihaknya sudah mengambilalih proses seleksi komisoner KPU Kabupaten Kaur.

"Kami mengambil alih proses penetapan 10 besar calon anggota KPU Kabupaten Kaur dari 20 nama yang diseleksi," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Syahputra. 

Ia mengatakan bukan hanya tim seleksi Kabupaten Kaur saja yang akan diambil alih, tapi juga tim seleksi KPU kabupaten lainnya yang terindikasi bermasalah akan dievaluasi secara menyeluruh.

Pengaduan masyarakat dan temuan indikasi kecurangan dalam menjalankan tugas membuat KPU akan mengambil alih proses seleksi komisioner KPU kabupaten dan kota.

"Tidak tertutup kemungkinan proses penetapan 10 besar calon anggota KPU kabupaten dan kota yang lainnya juga akan diambil alih," katanya.

Untuk mengetahui kabupaten mana saja yang bermasalah, KPU akan melakukan evaluasi secara menyeluruh mengenai hasil kinerja tim seleksi (timsel) calon anggota KPU.

Berdasarkan data pengaduan masyarakat yang masuk ke Bawaslu dan KPU provinsi, timsel calon anggota KPU kabupaten dan kota yang diduga bermasalah antara lain di Kabupaten Kepahiang, Kota Bengkulu dan timsel KPU Seluma.

"Seluruh persoalan yang ditemui dan dianggap akan menimbulkan persoalan lebih besar ke depannya juga akan dibahas secara mendetail," katanya. *

Sumber :http://bengkulu.antaranews.com