Harianrakyatbengkulu.com - Enam aktivis mahasiswa dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) dan Puskaki, Jumat (3/2) pagi mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Mereka menyampaikan 5 poin. Pertama, permasalahan kasus dugaan korupsi pengadaan handtractor,
KAMMI menolak jika tersangka (Muchlis Ibrahim, red) diberi keringanan menjadi tahanan kota.
Kedua, KAMMI meminta pengusutan kasus handtractor dapat diusut hingga ke akar-akarnya. Sehingga pemeriksaan terhadap Gubernur non Aktif Agusrin M Najamuddin perlu dilakukan segera. Ketiga, KAMMI juga mempertanyakan terkait tidak ditahannya Efredi Damri ST. Keempat, KAMMI menginginkan kejelasan terkait Kasasi kasus Ali Berti di MA yang ditangani Kejari. Dan kelima, Kejati diminta untuk segera menetapkan waktu eksekusi Agusrin M Najamudin.
Enam aktivis mahasiswa tersebut terdiri 3 dari KAMMI yakni Ketua KAMMI Romidi Karnawan, Dodi umartin dan Riduan Sumardi. Serta perwakilan dari BEM UMB, Fatur Rahman dan delegasi Puskaki, Ujang Maulana.
Secara bijak, Agus Istiqlal meladeni pertanyaan demi pertanyaan yang dilontarkan mahasiswa dalam hearing yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut.
“Terkait penangguhan penahanan Muchlis Ibrahim Cs, dikabulkan atau tidak tergantung pada pimpinan (Kajati, red). Mengingat Muchlis merupakan aktor intelektual kasus handtractor. Setidaknya tersangka akan kita tuntut dengan hukuman minimal 4 tahun penjara, karena Muchlis cukup kooperatif dan tidak melawan hukum,” beber mantan Kajari Kota Agung tersebut.
Hearing tersebut juga membahas terkait persoalan tidak ditahannya terdakwa mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Bengkulu periode 2008 - April 2011, Efredi Damri ST. Agus Istiqlal menilai tidak ditahannya terdakwa kasus dugaan korupsi proyek peningkatan pekerjaan Jalan Hotmix Pasca Bencana tahun 2009 dari Sawah Lebar sampai Simpang Empat Panorama
senilai Rp 1,5 miliar tersebut dikarenakan sebelumnya pihak Polres pun juga tidak melakukan penahanan.
Sementara untuk kasus Agusrin, pihak Kejati berjanji akan melakukan eksekusi jika salinan putusan telah diterima. “Kasus Agusrin, tinggal menunggu salinan putusan kasasi saja. Sabar dulu lah,” timpal Aspidus DR. Drs. H Agus Istiqlal, SH, MH didampingi Asintel Marihot Silalahi, SH.
Menanggapi hearing yang dilakukan kemarin, Romidi mengaku puas dengan hasil yang disampaikan oleh Aspidus dan Asintel Kejati Bengkulu. Meskipun gagal bersilatuharim dengan kajati yang baru, namun tidak mengurangi kelegaan hati dari para aktivis yang melakukan hearing tersebut.
“Ini fantastis. Jelas kami mensupport kinerja Kejati dalam memberantas kasus korupsi di Bengkulu. Kami juga akan tetap melakukan pemanatuan dan pengawalan agar Kejati tetap independen dan berkomitmen dalam memberantas korupsi. Untuk memastikan Kejati tidak terpengaruh dengan intervensi pihak manapun dalam penegakan hukum di Bengkulu,” papar Romidi.
“Mudah-mudahan, apa yang disampaikan oleh Aspidsus dan Asintel dalam hearing kemarin (Jumat, red) dapat direalisasikan dan bukan hanya isapan jempol belaka. Kami yakin petingi Kejati dapat menunjukkan ketajaman pisaunya di tahun ini di bawah kepemimpinan Kajat yang baru,” demikian Romidi.
Mengenai salinan putusan kasasi Ali Berti dalam kasus proyek 3 gedung Bentiring yakni DPRD kota, Bappeda dan Kimpraskot pada 2005-2006, Agus Istiqlal mengatakan salinan akan dikirim ke PN.
Sumber : harianrakyatbengkulu.com
Kedua, KAMMI meminta pengusutan kasus handtractor dapat diusut hingga ke akar-akarnya. Sehingga pemeriksaan terhadap Gubernur non Aktif Agusrin M Najamuddin perlu dilakukan segera. Ketiga, KAMMI juga mempertanyakan terkait tidak ditahannya Efredi Damri ST. Keempat, KAMMI menginginkan kejelasan terkait Kasasi kasus Ali Berti di MA yang ditangani Kejari. Dan kelima, Kejati diminta untuk segera menetapkan waktu eksekusi Agusrin M Najamudin.
Enam aktivis mahasiswa tersebut terdiri 3 dari KAMMI yakni Ketua KAMMI Romidi Karnawan, Dodi umartin dan Riduan Sumardi. Serta perwakilan dari BEM UMB, Fatur Rahman dan delegasi Puskaki, Ujang Maulana.
Secara bijak, Agus Istiqlal meladeni pertanyaan demi pertanyaan yang dilontarkan mahasiswa dalam hearing yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut.
“Terkait penangguhan penahanan Muchlis Ibrahim Cs, dikabulkan atau tidak tergantung pada pimpinan (Kajati, red). Mengingat Muchlis merupakan aktor intelektual kasus handtractor. Setidaknya tersangka akan kita tuntut dengan hukuman minimal 4 tahun penjara, karena Muchlis cukup kooperatif dan tidak melawan hukum,” beber mantan Kajari Kota Agung tersebut.
Hearing tersebut juga membahas terkait persoalan tidak ditahannya terdakwa mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Bengkulu periode 2008 - April 2011, Efredi Damri ST. Agus Istiqlal menilai tidak ditahannya terdakwa kasus dugaan korupsi proyek peningkatan pekerjaan Jalan Hotmix Pasca Bencana tahun 2009 dari Sawah Lebar sampai Simpang Empat Panorama
senilai Rp 1,5 miliar tersebut dikarenakan sebelumnya pihak Polres pun juga tidak melakukan penahanan.
Sementara untuk kasus Agusrin, pihak Kejati berjanji akan melakukan eksekusi jika salinan putusan telah diterima. “Kasus Agusrin, tinggal menunggu salinan putusan kasasi saja. Sabar dulu lah,” timpal Aspidus DR. Drs. H Agus Istiqlal, SH, MH didampingi Asintel Marihot Silalahi, SH.
Menanggapi hearing yang dilakukan kemarin, Romidi mengaku puas dengan hasil yang disampaikan oleh Aspidus dan Asintel Kejati Bengkulu. Meskipun gagal bersilatuharim dengan kajati yang baru, namun tidak mengurangi kelegaan hati dari para aktivis yang melakukan hearing tersebut.
“Ini fantastis. Jelas kami mensupport kinerja Kejati dalam memberantas kasus korupsi di Bengkulu. Kami juga akan tetap melakukan pemanatuan dan pengawalan agar Kejati tetap independen dan berkomitmen dalam memberantas korupsi. Untuk memastikan Kejati tidak terpengaruh dengan intervensi pihak manapun dalam penegakan hukum di Bengkulu,” papar Romidi.
“Mudah-mudahan, apa yang disampaikan oleh Aspidsus dan Asintel dalam hearing kemarin (Jumat, red) dapat direalisasikan dan bukan hanya isapan jempol belaka. Kami yakin petingi Kejati dapat menunjukkan ketajaman pisaunya di tahun ini di bawah kepemimpinan Kajat yang baru,” demikian Romidi.
Mengenai salinan putusan kasasi Ali Berti dalam kasus proyek 3 gedung Bentiring yakni DPRD kota, Bappeda dan Kimpraskot pada 2005-2006, Agus Istiqlal mengatakan salinan akan dikirim ke PN.
Sumber : harianrakyatbengkulu.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar