BENGKULU – Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu akan kembali bergerak mendorong penuntasan kasus dugaan penyalahgunaan pengadaan buku mulok iqra Rp 1,8 miliar. Puskaki berencana meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi atas kasus yang ditangani penyidik Polda Bengkulu itu.
“Kami memantau terus pengusutan yang dilakukan oleh Polda Bengkulu. Kalau prosesnya jalan di tempat, kami akan berkoordinasi dengan KPK meminta agar melakukan supervisi,” kata Koordinator Puskaki Bengkulu Melyansori, Selasa (10/9).
Melyansori melihat ada indikasi kasus itu akan “mandeg”. Salah satu indikasinya yakni dengan ditundanya rencana pemeriksaan ahli dari MUI dan Kemenag Provinsi Bengkulu. Melyansori memaklumi, mengingat kasus korupsi yang ditangani penyidik Polda tidak sedikit. Dengan keterbatasan jumlah SDM, tidak mudah menuntaskan semua kasus yang ada, termasuk kasus mulok iqra.
“Kami yakin Polda mampu mengusut sampai tuntas. Namun kami maklumi pula, kalau kasus yang ditangani tidak sedikit. Tidak ada salahnya kalau nanti disuvervisi oleh KPK supaya mendapat bantuan untuk menuntaskan kasus ini dalam waktu yang tidak begitu lama. Terlebih lagi, diyakini banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Melyansori.
Melyansori menduga, kasus pengadaan buku mulok iqra tidak jauh berbeda seperti kasus pengadaan Alquran oleh Kementerian Agama pada 2011 yang melibatkan oknum dewan dan keluarganya. “Kasus mulok iqra ini juga diduga melibatkan anggota DPRD Provinsi,” kata Melyansori.
Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol SM Mahendra Jaya, SH, MH melalui Kasubdit Tipikor Kompol Dharma Nugraha, SIK mengatakan, pengusutan kasus buku mulok Iqra akan menjadi salah satu target penuntaskan kasus korupsi bila hasil penyelidikan didapati ada kerugian negaranya.
“Pengusutan itu pasti dilakukan. Tapi kini kami kekurangan penyidik yang masih menuntaskan kasus rumah sakit M Yunus dan Badan penanggulangan Bencana daerah (BPBD) dan kasus lainnya yang berkasnya masih dikembalikan oleh jaksa. Setelah semua kasus ini nantinya selesai, giliran kasus Mulok akan kami genjot,” kata Dharma.
Menurut Dharma, pihaknya baru mempersiapkan jadwal pemeriksaan dan surat pemanggilan terhadap saksi ahli dari MUI dan Kemenag, serta saksi dari Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu. “Selain keterangan saksi, kami juga akan meminta agar BPKP mengaudit pengadaan itu. Sehingga dapat diketahui kerugian negaranya sebagai dasar dalam pengusutan kasus,” kata Dharma.
Seperti diketahui, pengadaan mulok iqra tersebut harusnya mengacu Pergub Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Kurikulum Membaca Alquran dengan Metode Iqra bagi Siswa Kelas I – III SD/MI, SD Luar Biasa dan Keputusan Bersama Kanwil Kemenag Provinsi dan Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu Nomor 423.5/20.98/Dikprov dan Nomor : KW.07.4/PP.00/230/2012 tentang Juklak dan Juknis membaca Alquran dengan Metode Iqra Tingkat Satuan Pendidikan SD/MI dan SD Luar Biasa di Provinsi Bengkulu.
Sehingga, buku iqra yang diadakan harusnya adalah karangan KH. As’ad Humam yang sudah dilakukan penyempurnaan atau revisi pada tahun terakhir, namun faktanya buku yang didistribusikan berjudul Metode Praktis Belajar Alquran oleh Tim Bil Qolam dengan pencipta metode KH. M. Alwi Murtadho. (ble/che)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar