Senin, 07 Oktober 2013

Kasus RSMY, Puskaki Minta Gubernur Bengkulu Ditetapkan Sebagai Tersangka



Bengkulu, SB GubPuskaki- Pusat kajian anti korupsi ( Puskaki) bengkulu melaporkan Gubernur bengkulu, H. Junaidi hamzah S.Ag, M.Pd terhadap dugaan adanya indikasi tindak pidana korupsi, melalui surat yang disampaikan oleh Koordinator Puskaki Bengkulu Melyansori pada hari kamis 18 Juli 2013 yang diterima oleh Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Kombes Pol Mahendra Jaya terkait dengan SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR NO.Z.17XXX VIII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr.M. YUNUS BENGKULU ,dimana SK ini sangat tidak sejalan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri NO 61 tahun 2007 tentang pedoman tekhnis pengelolaan keuangan Badan layanan Umum Daerah (BLUD) dimana diperaturan ini tidak menyebutkan adanya tim pembina dan honor untuk tim pembina sehinga dengan keluarnya SK Gubernur tersebut diduga telah merugikan keuangan Daerah dan Negara untuk membayar honor tim pembina yang bertentangan dengan Permendagri No 61 tahun 2007, ini juga dibuktikan dengan telah ditetapkannya dua Mantan Direktur M .Yunus Bengkulu sebagai tersangka dan 1 Staf keuangan RSUD M Yunus , kami minta kepada pihak Polda Bengkulu tidak hanya menetapkan 2 Mantan Direktur M Yunus Bengkulu sebagai tersangka tetapi memeriksa dan menetapkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamzah sebagai tersangka karena Junaidi-lah yang telah menandatangani SK tersebut yang telah menjadi dasar pengeluaran honor tim pembina RSUD M Yunus Bengkulu karena menurut UU No 31 1999 Pasal 2 (dua) dan Pasal 3 (tiga) tentang pidana korupsi disebutkan :
Pasal 2 ayat 1
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara dan perekonomian negara , dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah ).
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalah gunakan kewenangan , kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara , dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 ( satu ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh )tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah ) dan paling banyak Rp . 1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah ) .
Pasal 4
Pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Maka dengan dalil diatas Puskaki Bengkulu meminta agar pihak kepolisian selaku aparat penegak hukum yang bersipat netral dan tidak dapat di intervensi oleh pihak manapun. agar dapat memperoses laporan tersebut dan menetapkan Gubernur Bengkulu sebagai tersangka. (R17)

sumber:swara-bengkulu.com/350/

Puskaki Sarankan Wali Kota Lepaskan Jabatan Partai


Posted on 17 Jul 2013. Hits : 52
Lembaga Pusat Kajian Antikorupsi (Puskaki) menyarankan Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan melepaskan jabatan ketua partai politik supaya tidak bias dalam menjalankan tugas pemerintahan.
'Sebaiknya Wali Kota melepaskan jabatan sebagai ketua DPW partai, karena rentan kalau memegang dua jabatan, sedangkan tidak lama lagi bergulir Pemilu 2014,' kata Sekretaris Puskaki Dadang di Bengkulu, Rabu.
Jabatan wali kota sekaligus ketua pimpinan wilayah sebuah partai, katanya, sangat dikhawatirkan karena jabatan sebagai pimpinan daerah dapat dimanfaatkan untuk kepentingan partai.
'Contohnya saja misalnya program-program pemerintah nantinya sangat rentan disalahartikan sebagai program partai politik. Program-program pemerintah rentan diselewengkan sebagai program kepentingan partai untuk Pemilu 2014,' kata dia.
Wali Kota Bengkulu, kata dia, sebaiknya fokus pada program percepatan pembangunan serta menciptakan lapangan kerja baru sesuai visi dan misi Wali Kota untuk mengentaskan warga dari kemiskinan.
'Seharunya dia berfokus ke amanahnya sebagai Wali Kota Bengkulu dan energinya tidak terbagi. Semua disumbangsih untuk kepentingan rakyat,' kata dia.
Koordinator Divisi Analisis dan Advokasi Puskaki Romidi mengatakan bahwa sebagai ketua dewan pimpinan wilayah sebuah partai, Wali Kota mempunyai tanggung jawab besar untuk memenangkan partainya pada pemilihan umum.
'Sebagai pemimpin partai, dia memiliki beban untuk memenangkan partainya, sekarang partainya tiga besar di provinsi, dan nantinya bisa saja target satu besar, jadi kapan lagi akan memikirkan kepentingan rakyat,' kata dia.

Dengan melepaskan jabatan di partainya, maka kata Romidi, program-program yang dicanangkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu akan terbebas faktor kepentingan.(ant/rd)
sumber:www.ciputranews.com/politik/puskaki-sarankan-wali-kota-lepaskan-jabatan-partai

Polda dalami laporan puskaki


2013-07-20 05:37:39
Polda dalami laporan puskaki
BENGKULU,(Terkini24.com)- Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu meminta penyidik Polda Bengkulu menyeret tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M Yunus (RSMY) Bengkulu.

Selain 3 tersangka yang telah ditetapkan Polda, Puskaki menilai ada pihak yang lebih bertanggungjawab atas kasus pencairan uang honor haram Dewan Pembina RSMY tersebut.

Hal ini tegaskan dua pentolan Puskaki, Romidi Karnawan, S.Pd dan Melyan Sori, S.Pd saat mendatangi Polda Bengkulu, Kamis (18/7/2013). Versi Puskaki, orang yang paling bertanggungjawab itu adalah Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah. Landasannya adalah telah terjadi kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu sebesar Rp 5,6 miliar.

Koordinator Divisi Analisis dan Advokasi Puskaki Bengkulu, Romidi Karnawan membeberkan Gubernur adalah pejabat yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No. Z17 XXX VIII tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen RSMY Bengkulu. Padahal SK itu tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Ditegaskan Romidi, di dalam Permendagri itu tidak dijelaskan adanya Tim Pembina serta honor untuk Tim Pembina. Terlebih honor yang telah dikeluarkan tersebut telah merugikan Negara mencapai miliaran rupiah.

Laporan Puskaki mengenai SK Tim Pembina ini sebenarnya bukan temuan baru. Ketika sedang hangat-hangat kasus RSMY mencuat, keberadaan SK Tim Pembina itu sudah dipersoalkan oleh tersangka sendiri. Bukan hanya Gubernur selaku yang menerbitkan SK Tim Pembina, para pejabat yang menerima aliran honor haram tersebut juga mendapat sorotan tajam. Sampai saat ini juga belum diketahui jelas, apakah para pejabat yang menerima sudah mengembalikan honor tersebut.

Namun sejauh ini, penyidik Polda baru menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini yakni dua mantan Direktur RSMY, Zulman Zuhri Amran dan Yusdi Zahrias Tazar, serta staf keuangan RSMY, Dw alias Darmawi.

"Kami ingin penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Junaidi Hamsyah, oleh sebab itu kami datang ke sini untuk melaporkan secara resmi," kata Romidi ditemui wartawan usai menyerahkan surat ke Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol. Drs. SM. Mahendra Jaya.

Surat dengan nomor: 10/ Puskaki Bengkulu/VII/2013 tertanggal 17 juli 2013 tersebut diserahkan secara resmi kepada Mahendra Jaya untuk meminta penyidik serius menindaklanjuti laporan yang mereka sampaikan.

Polda Lakukan Pendalaman

Menanggapi kedatangan Puskaki tersebut, Direktur Reskrimsus Mahendra mengungkapkan pihaknya akan menindaklanjutinya dengan melakukan pendalaman atas laporan yang telah disampaikan. Mahendra juga meminta kepada Puskaki untuk terus melakukan pengawalan terhadap dugaan kasus tersebut.

Mahendra juga menegaskan, dalam kasus ini Gubernur masih berstatus sebagai saksi. "Terima kasih atas masukan yang disampaikan, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada, saat ini kami masih fokus terhadap tiga tersangka yang sudah ditetapkan," kata Mahendra kepada Puskaki kemarin.(tog)

Red: Ari GS

Puskaki desak kajati usut dugaan korupsi PDAM


Sabtu, 27 Juli 2013 16:48 WIB
Puskaki desak kajati usut dugaan korupsi PDAM
Ilustrasi (ANTARA Bengkulu)
.....Ada lima orang karyawan PDAM yang meminjam dana kas dalam jumlah yang cukup besar, sementara sebagian lainnya jumlahnya lebih kecil.....
Berita Terkait
Bengkulu (Antara Bengkulu) - Pusat Kajian Antikorupsi (Puskaki) Bengkulu mendesak kejaksaan tinggi setempat mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan dana kas di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bengkulu.

"Kami sudah membuat laporan dugaan penyelewengan dana kas PDAM secara resmi ke kejati pada 15 Juli 2013," kata Koordinator Puskaki Bengkulu Melyansori di Bengkulu, Sabtu.

Dalam laporan yang disampaikan ke kejati itu, Puskaki memaparkan sejumlah kejanggalan dan dugaan penyelewengan dana kas PDAM.

Kejanggalan tersebut, antara lain adanya tekor kas PDAM dimana dari Rp5,6 miliar kas PDAM hanya Rp81,1 juta tersimpan di bank.

"Jumlah dana yang kecil itu tersimpan di delapan bank dengan jumlah yang berbeda-beda," katanya.

Seharusnya, kata dia, dana kas sebesar Rp5,6 miliar itu tersimpan di bank, sebab perbankan adalah lembaga yang dapat menjamin keamanan uang tersebut, sedangkan manajemen PDAM Bengkulu menyimpan dana dalam brankas. Jumlahnya juga tidak sedikit.

"Karena kalau dari kas Rp5,6 miliar yang disimpan di bank hanya Rp81,1 juta berarti sangat banyak yang disimpan di brankas," katanya.

Melyansori menilai penyimpanan uang di brankas rawan penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggungjawab yang menggunakan dana kas untuk kepentingan pribadi.

Kajian dan investigasi Puskaki, terungkap bahwa dana kas tersebut sebagian dipinjam oleh karyawan PDAM itu.

"Ada lima orang karyawan PDAM yang meminjam dana kas dalam jumlah yang cukup besar, sementara sebagian lainnya jumlahnya lebih kecil," katanya.

Berdasarkan koordinasi dengan Pelaksana Tugas Direktur PDAM Kota Bengkulu Hamidi Syarif, terungkap adanya peminjaman kas oleh pegawai.

Puskaki mendesak penegak hukum untuk mengusut masalah dugaan penyelewengan dana kas tersebut.

Melyansori meminta penegak hukum tidak hanya mengusut dugaan korupsi pengadaan tawas yang saat ini sedang berlangsung dan sudah menetapkan dua tersangka, termasuk Dirut PDAM IR.

Penyidik Kejari setempat telah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tawas di PDAM Bengkulu, yakni IR dan rekanan proyek NR.

Polres Bengkulu yang mengusut proyek pengadaan tawas PDAM senilai Rp 1,7 miliar. Pelaksanaan proyek itu diduga menyimpang, setelah ditemukan bukti indikasi penggelembungan harga sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp528 juta, sesuai audit BPKP Bengkulu. (Antara)
Editor: Helti Marini S
COPYRIGHT © 2013

Kasus RSMY, Gubernur Bungkam Puskaki Temui Kejati


Oleh  Tgl: August 1, 2013
junaidi
Fokus kami hari ini tentang dugaan kasus RSMY, Kami meminta agar berkas tiga orang itu jangan dulu terima sebelum target kami yang utama Gubernur Jadi tersangka juga
Melyansori
BENGKULU – Setelah beberapa waktu lalu mengatakan tidak mau berkomentar ketika ditanya wartawan soal laporan dirinya terlibat kasus korupsi RSMY, kali ini, Kamis (31/7) gubernur Bengkulu H. Junaidi Hamsyah, S. Ag,. M.Pd masih juga enggan bicara.
“No..comment dulu ya,” Ungkapnya ditanyai wartawan soal laporan kasus korupsinya ke Polda.
Dilain tempat, pukul 10.20 wib, Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Kajian Anti Korupsi (PUSKAKI) Bengkulu menghampiri Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu  meminta untuk tidak menerima berkas tiga tersangka dari Polda Bengkulu sebelum Gubernur Bengkulu H. Junaidi Hamsyah ditetapkan sebagai tersangka utama kerugian negara sebesar 5,6 milyar itu.
“Fokus kami hari ini tentang dugaan kasus RSMY, Kami meminta agar berkas tiga orang itu jangan dulu terima sebelum target kami yang utama Gubernur Jadi tersangka juga,” Pinta Melyansori kepada Marihot Silalahi selaku asisten Bidang Intelijen Kejati Bengkulu.
Puskaki yang datang membawa 4 anggota ini sebelumnya bertegangan dengan pihak kejati, pihak kejati menilai Puskaki sudah mendikte karena itu Marihot meminta Puskaki untuk mempercayai penegak hukum.
“Kami profesional aja, bisa dibuktikan tidak?, kalau ada buktikan ayo kita selesaikan,Kita profesional secara hukum. Ini kalian sudah berprasangka ini, tidak boleh suuzon,” Ungkapnya.
Kalau memang ada bukti, ya masuk aja, Katanya karena  gubernur yang kemarin juga, kami tidak berpihak yang penting kita harus percaya dengan penegak hukum pak.(Cy*)

sumber:www.bengkuluonline.com/2013/08/kasus-rsmy-gubernur-bungkam-puskaki-temui-kejati.html

Puskaki gelar diskusi menagih janji wali kota terpilih


Senin, 2 September 2013 20:53 WIB
Puskaki gelar diskusi menagih janji wali kota terpilih
Diskusi terbuka yang digelar Pusat Kajian Antikorupsi Bengkulu tentang janji politik pasangan Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan dan Wakil Wali Kota Bengkulu Patriana Sosialinda, Senin (2/9) (Foto istimewa)
Berita Terkait
Bengkulu (Antara Bengkulu) - Pusat Kajian Anti Korupsi Bengkulu menggelar diskusi publik dengan menagih janji pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu terpilih.

"Kita menggelar diskusi publik Menagih Janji Helmi-Linda bukan karena sesuatu yang tendensius, tetapi karena janji politik pasangan terpilih melenceng, ketika programnya digulirkan penerapannya melenceng dari yang dijanjikan," kata Ketua Puskaki Bengkulu, Melyan Sori di Bengkulu, Senin.

Dia mengatakan empat janji kampanye wali kota terpilih tidak sesuai dengan penerapannya.

"Sesuai dengan dokumen kampanye wali kota yang kami punya, yang pertama program Satu miliar satu kelurahan (Samisake) itu dianggarkan per tahun, namun sekarang menjadi per periode, janji tidak akan menggusur pedagang ke Pasar Barukoto namun ternyata menggusur, 50.000 lapangan kerja baru, meraih piala Adipura," kata dia.

Menurut dia wali kota terpilih melakukan kebohongan publik karena tidak merealisasikan program sesuai janji yang telah disampaikan ke publik pada waktu tahapan kampanye.

"Jika memang wali kota tidak bisa merealisasikan programnya sesuai dengan apa yang dijanjikan sebelumnya, sebaiknya dia melakukan klarifikasi permintaan maaf ke masyarakat, kalau tidak ini menjadi pembohongan publik nantinya," kata Melyan.

Diskusi publik itu menghadirkan lima narasumber anggota DPRD Kota Bengkulu Sofyan Hardi dan Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah RPJMD DPRD Kota Bengkulu Ahmad Badawi Saluy, Guru besar Ekonomi Universitas Bengkulu Prof Kamaludin SE ME, Guru Besar Hukum Universitas Bengkulu Prof Juanda serta Sekretaris Puskaki Romidi Karnawan.

Prof Juanda memaparkan pandangan segi hukum janji kampanye pasangan Wali Kota Bengkulu terpilih Hemi Hasan beserta wakilnya Patriana Sosialinda.

"Kalau sesorang berbicara dengan orang lain tanpa ada saksi dan bukti itu tidak bisa dikatakan dengan pembohongan publik tetapi kalau berbicara dihadapan khalayak ramai dan ternyata tidak sesuai kenyataan setelah itu maka bisa digolongkan menjadi pembohongan publik," kata dia.

Sedangkan Prof Kamaludin mengatakan setiap penilaian harus memiliki variabel sebagai alat ukur serta menjelaskan keberhasilan dan kegagalan pemerintah setempat.

"Pemeritah Kota Bengkulu berhasil menata pasar, dia juga berhasil melakukan efisiensi anggaran sesuai data yang ada karena tahun 2012 periode wali kota sebelumnya 70 persen anggaran digunakan sebagai belanja pegawai sedangkan Helmi bisa menekan menjadi 60 persen, dan beberapa pos lain," kata dia.

Namun dia juga menjelaskan bahwa Helmi gagal dalam menerapkan janji kampanyenya setelah terpilih.

"Seperti Samisake dan 50.000 lapangan kerja, pada waktu kampanye dulu saya sudah menilai itu tidak realistis. Samisake dianggarkan dari APBD sebesar 67 milir sedangkan APBD kita setelah dikurangi belanja modal sisanya hanya 290 juta lebih, dan 50.000 lapangan kerja baru sedangkan masyarakat Kota Bengkulu hanya 250 ribu lebih, ini semua `imposible`," kata dia.

Dia berharap kedepannya kejadian ini menjadi pembelajaran untuk mengawal program Pemerintah Kota Bengkulu serta sebagai perbaikan pada tahapan Pemilukada periode selanjutnya. (Antara)

Puskaki laporkan dugaan korupsi Gubernur Bengkulu


Kamis, 18 Juli 2013 14:40 WIB
Puskaki laporkan dugaan korupsi Gubernur Bengkulu
Koordinator Pusat Kajian Antikorupsi (Puskaki) Bengkulu Melyansori (kiri) melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, Kamis (18/7). Gubernur diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait SK honor tim pembina di RSUD M Yunus. (Foto Antarabengkulu.com)
Berita Terkait
Bengkulu (Antara Bengkulu) - Aktivis Pusat Kajian Antikorupsi (Puskaki) Bengkulu melaporkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah terkait penerbitan Surat Keputusan pembayaran honor tim pembina RSUD M Yunus, Bengkulu.

Koordinator Puskaki Bengkulu Melyansori di Markas Polda Bengkulu, Kamis mengatakan laporan dugaan korupsi itu sudah diterima Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Kombes Pol Mahendra Jaya.

"Kami melaporkan Gubernur Junaidi Hamsyah terkait dugaan korupsi penerbitan SK pembayaran honor tim pembina RSUD M Yunus," katanya.

Dalam laporan Puskaki disebutkan bahwa SK nomor 17 tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M Yunus, bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Dalam Peraturan Menteri itu tidak menyebutkan adanya tim pembina dan honor tim pembina bagi RSUD yang sudah berstatus BLUD.

Sehingga, dengan keluarnya SK gubernur tersebut diduga telah merugikan keuangan daerah dan negara untuk membayar honor tim pembina yang diperkirakan mencapai Rp5,6 miliar.

Apalagi Polda Bengkulu telah menetapkan dua orang mantan Dirut RSUD M Yunus dan seorang staf bidang keuangan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Kami minta Polda juga memeriksa dan menetapkan Junaidi Hamsyah sebagai tersangka, karena beliau yang menandatangani SK tersebut," ujarnya.

Menurut Puskaki tindakan gubernur itu sudah melanggar UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, yakni melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 dan pasal 4.

Terkait tandatangan Gubernur yang dipalsukan tersebut menurutnya bukan tandatangan pada SK tetapi tandatangan pada kwitansi bukti penerimaan honor dimana Gubernur merupakan salah satu tim pembina.

Direskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Mahendra Jaya usai menerima laporan Puskaki mengatakan siap menindaklanjuti laporan itu.

"Kalau ada cukup bukti tentu akan ditingkatkan jadi tersangka, semuanya berdasarkan bukti," katanya.

Ia mengatakan kepolisian tetap mengusut kasus itu dimana saat ini selain menetapkan tiga orang tersangka, sejumlah saksi juga telah diperiksa.

Sementara Gubernur Bengkulu, hingga berita ini diturunkan tidak dapat dikonfirmasi sebab masih dinas luar ke Jakarta. (Antara)
Editor: Helti Marini S
COPYRIGHT © 2013