2013-07-20 05:37:39
BENGKULU,(Terkini24.com)- Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu meminta penyidik Polda Bengkulu menyeret tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M Yunus (RSMY) Bengkulu.
Selain 3 tersangka yang telah ditetapkan Polda, Puskaki menilai ada pihak yang lebih bertanggungjawab atas kasus pencairan uang honor haram Dewan Pembina RSMY tersebut.
Hal ini tegaskan dua pentolan Puskaki, Romidi Karnawan, S.Pd dan Melyan Sori, S.Pd saat mendatangi Polda Bengkulu, Kamis (18/7/2013). Versi Puskaki, orang yang paling bertanggungjawab itu adalah Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah. Landasannya adalah telah terjadi kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu sebesar Rp 5,6 miliar.
Koordinator Divisi Analisis dan Advokasi Puskaki Bengkulu, Romidi Karnawan membeberkan Gubernur adalah pejabat yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No. Z17 XXX VIII tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen RSMY Bengkulu. Padahal SK itu tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Ditegaskan Romidi, di dalam Permendagri itu tidak dijelaskan adanya Tim Pembina serta honor untuk Tim Pembina. Terlebih honor yang telah dikeluarkan tersebut telah merugikan Negara mencapai miliaran rupiah.
Laporan Puskaki mengenai SK Tim Pembina ini sebenarnya bukan temuan baru. Ketika sedang hangat-hangat kasus RSMY mencuat, keberadaan SK Tim Pembina itu sudah dipersoalkan oleh tersangka sendiri. Bukan hanya Gubernur selaku yang menerbitkan SK Tim Pembina, para pejabat yang menerima aliran honor haram tersebut juga mendapat sorotan tajam. Sampai saat ini juga belum diketahui jelas, apakah para pejabat yang menerima sudah mengembalikan honor tersebut.
Namun sejauh ini, penyidik Polda baru menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini yakni dua mantan Direktur RSMY, Zulman Zuhri Amran dan Yusdi Zahrias Tazar, serta staf keuangan RSMY, Dw alias Darmawi.
"Kami ingin penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Junaidi Hamsyah, oleh sebab itu kami datang ke sini untuk melaporkan secara resmi," kata Romidi ditemui wartawan usai menyerahkan surat ke Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol. Drs. SM. Mahendra Jaya.
Surat dengan nomor: 10/ Puskaki Bengkulu/VII/2013 tertanggal 17 juli 2013 tersebut diserahkan secara resmi kepada Mahendra Jaya untuk meminta penyidik serius menindaklanjuti laporan yang mereka sampaikan.
Polda Lakukan Pendalaman
Menanggapi kedatangan Puskaki tersebut, Direktur Reskrimsus Mahendra mengungkapkan pihaknya akan menindaklanjutinya dengan melakukan pendalaman atas laporan yang telah disampaikan. Mahendra juga meminta kepada Puskaki untuk terus melakukan pengawalan terhadap dugaan kasus tersebut.
Mahendra juga menegaskan, dalam kasus ini Gubernur masih berstatus sebagai saksi. "Terima kasih atas masukan yang disampaikan, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada, saat ini kami masih fokus terhadap tiga tersangka yang sudah ditetapkan," kata Mahendra kepada Puskaki kemarin.(tog)
Red: Ari GS
Selain 3 tersangka yang telah ditetapkan Polda, Puskaki menilai ada pihak yang lebih bertanggungjawab atas kasus pencairan uang honor haram Dewan Pembina RSMY tersebut.
Hal ini tegaskan dua pentolan Puskaki, Romidi Karnawan, S.Pd dan Melyan Sori, S.Pd saat mendatangi Polda Bengkulu, Kamis (18/7/2013). Versi Puskaki, orang yang paling bertanggungjawab itu adalah Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah. Landasannya adalah telah terjadi kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu sebesar Rp 5,6 miliar.
Koordinator Divisi Analisis dan Advokasi Puskaki Bengkulu, Romidi Karnawan membeberkan Gubernur adalah pejabat yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No. Z17 XXX VIII tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen RSMY Bengkulu. Padahal SK itu tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Ditegaskan Romidi, di dalam Permendagri itu tidak dijelaskan adanya Tim Pembina serta honor untuk Tim Pembina. Terlebih honor yang telah dikeluarkan tersebut telah merugikan Negara mencapai miliaran rupiah.
Laporan Puskaki mengenai SK Tim Pembina ini sebenarnya bukan temuan baru. Ketika sedang hangat-hangat kasus RSMY mencuat, keberadaan SK Tim Pembina itu sudah dipersoalkan oleh tersangka sendiri. Bukan hanya Gubernur selaku yang menerbitkan SK Tim Pembina, para pejabat yang menerima aliran honor haram tersebut juga mendapat sorotan tajam. Sampai saat ini juga belum diketahui jelas, apakah para pejabat yang menerima sudah mengembalikan honor tersebut.
Namun sejauh ini, penyidik Polda baru menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini yakni dua mantan Direktur RSMY, Zulman Zuhri Amran dan Yusdi Zahrias Tazar, serta staf keuangan RSMY, Dw alias Darmawi.
"Kami ingin penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Junaidi Hamsyah, oleh sebab itu kami datang ke sini untuk melaporkan secara resmi," kata Romidi ditemui wartawan usai menyerahkan surat ke Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol. Drs. SM. Mahendra Jaya.
Surat dengan nomor: 10/ Puskaki Bengkulu/VII/2013 tertanggal 17 juli 2013 tersebut diserahkan secara resmi kepada Mahendra Jaya untuk meminta penyidik serius menindaklanjuti laporan yang mereka sampaikan.
Polda Lakukan Pendalaman
Menanggapi kedatangan Puskaki tersebut, Direktur Reskrimsus Mahendra mengungkapkan pihaknya akan menindaklanjutinya dengan melakukan pendalaman atas laporan yang telah disampaikan. Mahendra juga meminta kepada Puskaki untuk terus melakukan pengawalan terhadap dugaan kasus tersebut.
Mahendra juga menegaskan, dalam kasus ini Gubernur masih berstatus sebagai saksi. "Terima kasih atas masukan yang disampaikan, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada, saat ini kami masih fokus terhadap tiga tersangka yang sudah ditetapkan," kata Mahendra kepada Puskaki kemarin.(tog)
Red: Ari GS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar