Bengkulu, SB
- Pusat kajian anti korupsi ( Puskaki) bengkulu melaporkan Gubernur bengkulu, H. Junaidi hamzah S.Ag, M.Pd terhadap dugaan adanya indikasi tindak pidana korupsi, melalui surat yang disampaikan oleh Koordinator Puskaki Bengkulu Melyansori pada hari kamis 18 Juli 2013 yang diterima oleh Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Kombes Pol Mahendra Jaya terkait dengan SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR NO.Z.17XXX VIII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr.M. YUNUS BENGKULU ,dimana SK ini sangat tidak sejalan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri NO 61 tahun 2007 tentang pedoman tekhnis pengelolaan keuangan Badan layanan Umum Daerah (BLUD) dimana diperaturan ini tidak menyebutkan adanya tim pembina dan honor untuk tim pembina sehinga dengan keluarnya SK Gubernur tersebut diduga telah merugikan keuangan Daerah dan Negara untuk membayar honor tim pembina yang bertentangan dengan Permendagri No 61 tahun 2007, ini juga dibuktikan dengan telah ditetapkannya dua Mantan Direktur M .Yunus Bengkulu sebagai tersangka dan 1 Staf keuangan RSUD M Yunus , kami minta kepada pihak Polda Bengkulu tidak hanya menetapkan 2 Mantan Direktur M Yunus Bengkulu sebagai tersangka tetapi memeriksa dan menetapkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamzah sebagai tersangka karena Junaidi-lah yang telah menandatangani SK tersebut yang telah menjadi dasar pengeluaran honor tim pembina RSUD M Yunus Bengkulu karena menurut UU No 31 1999 Pasal 2 (dua) dan Pasal 3 (tiga) tentang pidana korupsi disebutkan :
Pasal 2 ayat 1
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara dan perekonomian negara , dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah ).
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalah gunakan kewenangan , kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara , dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 ( satu ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh )tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah ) dan paling banyak Rp . 1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah ) .
Pasal 4
Pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Maka dengan dalil diatas Puskaki Bengkulu meminta agar pihak kepolisian selaku aparat penegak hukum yang bersipat netral dan tidak dapat di intervensi oleh pihak manapun. agar dapat memperoses laporan tersebut dan menetapkan Gubernur Bengkulu sebagai tersangka. (R17)
sumber:swara-bengkulu.com/350/
Pasal 2 ayat 1
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara dan perekonomian negara , dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah ).
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalah gunakan kewenangan , kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara , dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 ( satu ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh )tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah ) dan paling banyak Rp . 1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah ) .
Pasal 4
Pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Maka dengan dalil diatas Puskaki Bengkulu meminta agar pihak kepolisian selaku aparat penegak hukum yang bersipat netral dan tidak dapat di intervensi oleh pihak manapun. agar dapat memperoses laporan tersebut dan menetapkan Gubernur Bengkulu sebagai tersangka. (R17)
sumber:swara-bengkulu.com/350/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar