Selasa, 04 Maret 2014

Kejaksaan Bengkulu Endus Gratifikasi `Hadiah` Salat Berjamaah

post: Dadang






Kebijakan pemberian hadiah mobil Innova oleh Walikota Bengkulu Helmi Hasan kepada warga yang salat zuhur berjamaah mulai masuk ranah hukum. Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengendus ada indikasi gratifikasi dalam pengumpulan hadiah tersebut. 

“Hadiah yang disediakan walikota untuk jamaah salat zuhur didapat dari beberapa donatur berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi,” ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Marihot Silalahi di Bengkulu, Kamis (20/2/2014).

Ini terungkap saat Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu melakukan konsultasi terkait potensi dugaan gratifikasi terhadap beberapa hadiah yang diberikan donatur kepada walikota Bengkulu tersebut. 

"Kita sudah melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) dengan dugaan kemungkinan adanya gratifikasi, sejauh ini telah satu orang diperiksa," Lanjut Marihot.

Sayangnya, dia tidak menyebutkan siapa dan dari mana pihak yang telah dimintai keterangan itu. Meski pada Sabtu Februari 2014 lalu, Marihot menegaskan akan ada pihak dari Pemda Kota Bengkulu dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan.

Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Bengkulu,  Melyansori menyebut ada beberapa penyumbang hadiah berupa sepeda motor, mobil, dan tiket berangkat haji dari berbagai pihak di Kota Bengkulu. Mereka berasal dari para pelaku usaha hingga pejabat.

"Tidak saja pejabat, dan pengusaha bahkan Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti saja ikut menyumbang satu unit mobil jenis Ayla pada acara tersebut. Diduga kuat unsur politik juga selain dugaan gratifikasi, mengingat selain walikota, beliau juga ketua DPW PAN Bengkulu," jelas Melyansori.

Melyansori menegaskan ada beberapa penyumbang mobil namun namanya tak disebutkan dan hanya tertulis Hamba Allah. Padahal, lanjutnya, sebagai bentuk tata kelola pemerintahan yang baik, walikota meski umumkan nama-nama penyumbang dan melaporkan hadiah tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sementara itu Walikota Bengkulu Helmi Hasan, belum dapat dimintai keterangan terkait hal ini. Liputan6.com berusaha menkonfirmasi namun telepon tak kunjung diangkat.  (Ali/Ein)

Kejati Bengkulu Curigai Lomba Salat Berhadiah

http://www.tempo.co/read/news/2014/02/20/078556115/Kejati-Bengkulu-Curigai-Lomba-Salat-Berhadiah

Kejati Bengkulu Curigai Lomba Salat Berhadiah
TEMPO.CO, Bengkulu - Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu Marihot Silalahi mengatakan salat zuhur berhadiah yangg digelar Wali Kota Bengkulu berpotensi gratifikasi. Sebab, hadiah diperoleh dari beberapa donatur dan bisa masuk kategori gratifikasi.

Hal tersebut disampaikannya pada dialog dengan Pusat Kajian Anti-Korupsi (Puskaki) Bengkulu pada Kamis, 20 Februari 2014. "Sebenarnya kita sudah melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) dengan dugaan kemungkinan adanya gratifikasi. Sejauh ini telah satu orang diperiksa," kata Marihot.

Menurut Marihot, pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan kepada salah satu aparat untuk dimintai keterangan tambahan pada Sabtu mendatang. "Ada dua hal yang disoroti dalam kasus ini, hukum dan agama. Untuk wilayah hukum, ada pihak yang berkompeten dalam hal ini," ia melanjutkan.

Adapun Ketua Puskaki Melyansori mengatakan beberapa hadiah berupa sepeda motor, mobil, dan tiket berangkat haji berasal dari pelaku usaha di Kota Bengkulu. Celah inilah yang menjadi titik masuk tindakan gratifikasi.

Melyansori mengatakan, berdasarkan pantauan dan penyelidikan Puskaki, beberapa nama penyumbang salah satunya pengusaha dari Kabupaten Musi Rawas, Ridwan Mukti, yang diketahui memiliki kepentingan politik. Ia menambahkan, juga ada beberapa penyumbang yang namanya tidak disebutkan, hanya tertulis Hamba Allah. 

Padahal, kata Melyansori, sebagai bentuk tata kelola pemerintahan yang baik, Wali Kota mesti mengumumkan nama-nama penyumbang dan melaporkan hadiah tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kejaksaan Selidiki Dugaan Gratifikasi Program Salat Berhadiah


Kamis, 20/02/2014 17:25 WIB
Editor : Wijayanti
Ilustrasi | netsains.net
Ilustrasi | netsains.net
BENGKULU – Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu mempelajari dugaan gratifikasi dari hadiah yang disiapkan Pemkot Bengkulu untuk program salat Dzuhur berjemaah setiap hari Rabu di Masjid At-Taqwa daerah itu.
“Kita sedang pelajari dugaan ke arah itu, dan baru dipanggil satu orang untuk dimintai keterangan,” kata Asisten Bidang Intelejen Kejati Bengkulu, Marihot Silalahi, Kamis (20/2/2014).
Marihot mengatakan pihaknya belum bisa memastikan aliran dana untuk hadiah itu sebagai tindak gratifikasi walikota Bengkulu selaku pejabat publik.
“Kita belum bisa simpulkan, sekarang sedang dalam proses,” kata dia saat menerima Lembaga Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu, yang menyerahkan laporan pendukung dugaan gratifikasi hadiah yang disediakan Walikota Bengkulu untuk masyarakat yang paling konsisten ikut salat Dzuhur berjemaah.
Ketua Puskaki Bengkulu, Melyansori mengatakan pihaknya menduga adanya unsur gratifikasi dari penyediaan hadiah itu karena posisi walikota sebagai pejabat publik.
“Walikota mengajak berbagai pihak untuk menyumbang hadiah, dan itu direspon, coba orang biasa yang mengajak, belum tentu ada yang mau menyumbang, itu karena posisi penting walikota sebagai pimpinan daerah, jadi pengusaha dan pejabat seperti kepala dinas lingkungan Pemkot Bengkulu jadi ikut menyumbang,” katanya.
Menurut dia pengusaha perumahan REI Daniel, yang berinvestasi di Kota Bengkulu ikut menyumbang satu unit mobil Toyota Avanza, dan diduga dengan ikut menyukseskan program walikota, perizinan atas usaha REI Daniel bisa dimudahkan.
“Begitu juga Kepala Dinas PU Kota Bengkulu dan Sekretaris DPRD Kota Bengkulu juga ikut menyumbang masing-masing satu unit motor, dan beberapa pejabat lainnya juga ikut menyumbang, oleh sebab itu kita menduga adanya gratifikasi, kita tidak mempermasalahkan hal tersebut dari sudut pandang agama, tapi mengkritik dari sisi hukum agar ke depannya lebih baik,” kata dia.
Lebih lanjut Melyansori menjelaskan dari pantauan pihaknya Bupati Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan menyumbang hadiah berupa satu unit mobil Toyota Agya.
“Kita tahu, Bupati Musi Rawas akan mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Bengkulu pada Pemilukada 2015 nanti, dan Helmi Hasan memiliki posisi strategis, selain menjabat Walikota Bengkulu dia juga Ketua DPW PAN,” kata dia.
Sebelumnya, Walikota Bengkulu sediakan anggaran Rp20 miliar untuk warga daerah tersebut yang rajin menunaikan salat berjemaah pada program yang dicetuskan pemerintah setempat. Anggaran tersebut dialokasikan untuk hadiah mobil Kijang Innova, sepeda motor serta memberangkatkan haji maupun umroh warga yang paling rajin menjalankan ibadah salat dzuhur.
Boyke LW|ANTARA

post: Dadang

Selasa, 25 Februari 2014

Tentang Samisake (Satu miliar satu kelurahan)

Tentang Samisake (Satu miliar satu kelurahan) : Berbincang dengan pengrus LKM.......(LKM adalah lembaga keuangan mikro/lembaga yang berhak menyalurkan dana samisake) disalah satu kelurahan dikota Bengkulu, dikelurahan ini ada 151 orang yang dapat pinjaman dana samisake yang total pinjamannya mayoritas ada yang 1 juta, ada yang 1.500.000 kemudian berdasarkan Perwal (peraturan walikota NO 28 tahun 2013 tentang petunjuk tekhnis pengelolaan dana bergulir samisake, poin 6 tentang biaya provisi disebutkan diperwal ini "LKM dapat menetapkan biaya provisi seperti asuransi, materai, dan biaya administrasi paling besar 1 % dari plafon pinjaman" nah bunyi dari perwal ini diterapkanlah oleh pengurus LKM........ dengan memotong dana provisi sebesar 1 % kepada semua peminjam yang totalnya 151 orang, tapi setelah dibagikan dana samisake dengan potongan legal/halal sesuai perwal yang ditanda tangani walikota Bengkulu, diantara 151 orang ini ada yang protes kenapa ada potongan??????, terjadi gonjang-ganjing, dan akhirnya LKM ini dapatlah instruksi dari "yang lebih tinggi" bahwa pungutan 1 persen yang dambil dari peminjam harus dikembalikan.
Akhirnya pengurus LKM mengembalikan pungutan legal ini kepada 151 peminjam dengan menyertakan poto copi pasal tentang uang provisi 1 persen yang dapat dipungut yang diatur di perwal biar peminjam paham bahwa potongan 1 persen yang mereka (pengrus LKM_red) pungut adalah legal dan diatur diperwal artinya boleh), saya kutip dari pernyataan pak walikota terkait pembagian samisake disalah satu berita di TV lokal Walikota Bengkulu : "Tidak ada boleh pungutan-pungutan potongan-potongan, jadi tidak boleh ada biaya-biaya.....", nah pernyataan ini sangat menarik karena disatu sisi pak walikota mengatakan seperti yang diatas tapi beliau buat perwal yang ditanda tangani beliau sendiri menetapkan LKM dapat memungut uang provisi sebesar 1 persen, mengingatkan lagi ini isi perwalnya "LKM dapat menetapkan biaya provisi seperti asuransi, materai, dan biaya administrasi paling besar 1 % dari plafon pinjaman", jadi bagaimana ini pak wali pengurus LKM yang bicara ke saya jadi bingung dan malu kepada warga, jelas mereka malu analisaku pasti pengurus LKM ini dituding warga melakukan pungli (pungutan liar) terbukti dengan dikembalikannya pungutan 1 persen, padahal apa yang mereka lakukan adalah menjalankan isi dari perwal yang bapak tanda tangani.
Selama ini yang banyak terekspos kepublik bahwa bantuan samisake ini hanya bunga nya 0,5 persen TITIK. Nah adik sanak ternyata ada juga uang provisi sebesar 1 persen, saya ingin mengatakan bahwa memang kalimat dapat menetapkan uang provisi diperwal ini memang masih membuka ruang dapat dipungut dan dapat juga boleh tidak dipungut, tapi alangkah "sadis" nya jika uang 1 persen yang dipungut pengurus LKM itu dikatakan pungli (pungutan liar) padahal aturannya jelas,  diperwal membolehkan. Nah saran saya kepada Walikota Bengkulu jika ingin koar-koar tidk ada pungutan dalam pencairan dana samisake tolong dong revisi perwal ini terutama terkait pasal uang provisi 1 persen "LKM dapat menetapkan biaya provisi seperti asuransi, materai, dan biaya administrasi paling besar 1 % dari plafon pinjaman" isi perwal ini saya sarankan berubah menjadi "LKM tidak boleh memungut uang apapun baik itu administrasi, dan lai-lain kepada penerima manfaat samisake" (maksudnya kecuali bunga 0,5 persen) nah jika bunyinya seperti ini saya yakin kisruh pungutan yang beberapa hari terakhir jadi polemik akan berkurang.
-Melyan Sori-

Minggu, 23 Februari 2014

Tanggapan atas pernyaataan Bapak Salahuddin Yahya (Kabag Humas Pemda Kota Bengkulu)

Tulisan ini saya awali dengan mengutip pernyataan Kabag Humas Pemda Kota Bengkulu bapak Salahuddin Yahya di Harian Rakyat Bengkulu edisi 23 Februari 2014 terkait program sholat zhuhur hari rabu berjama'ah berhadiah mobil lebih spesifik tentang hadiah atau bahasa pak salahuddin zakat dari penyumbang "hadiah itu datang murni dari orang yang ikhlas berzakat, bukan semata untuk kepentingan apapun....."

baiklah saya akan membahasnya dari berbagai sisi pertama tentang ikhlas, Ikhlas adalah bahasa nurani, "bahasa langit" dan lebih pas bahasa Tuhan, manusia tidak bisa mengklasifikasikan dia ikhlas atau tidak ikhlas maksud saya pada posisi sebagai manusia, bpk Salahuddin Yahya tidak bisa menjustifikasi bahwa orang dalam hal ini misal pengusaha menyumbang mobil untuk program sholat berjama'ah berhadiah adalah ikhlas kendatipun dia (orang yang menyumbang_red) mengatakan saya ikhlas menymbang mobil, tapi kita kan sebagai manusia tidak tahu apa isi hatinya tatkala mengatakan itu?.

kemudian berikutnya hadiah itu kata bpk Salahuddin adalah zakat, nah masalah zakat sudah ditentukan dalam Alqur'an bahwa ada 8 asnaf yang berhak menerima zakat : “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah: 60) kalau dirinci seperti dibawah ini :
1. Orang Fakir
2. Orang Miskin
3. Pengurus Zakat/Amil
4. Mu’alaf
5. Memerdekakan Budak
6. Orang yang berhutang
7. Pada jalan Allah (Sabilillah)
8. Orang yang dalam perjalanan

menjadi pertanyaan saya adalah kalau memang mobil yang disumbang untuk sholat berjama'ah berhadiah mobil hari rabu di Masjid Attaqwa Anggut adalah zakat (menurut Bpk Salahuddin_red) dari 8 asnaf yang diatas masuknya ke nomor berapa? pertanyaan berikutnya apakah layak misal nanti ada orang yang berhasil finis 52 kali setiap rabu sholat berjama'ah tidak ketinggalan takhbiratul ula (takhbir pertama) sebagaimana persyaratan lomba kemudian dia dapat mobil 1 unit misal dapat mobil Innova yang harganya ratusan juta, apakah layak kalau memang itu mobil zakat diberikan kepada satu orang yang nilai nya ratusan juta, menurut analisaku, ini konsep pembagian zakat yang tidak memperhatikan pemerataan, coba kalau kita kalkulasi misal harga innova itu 300 juta hanya diberi kepada satu orang sangat fantastis, bandingkan kalau harga innova 300 juta kemudian diuangkan 300 juta itu di berikan diberikan kepada fakir/miskin 300 orang dikota Bengkulu ini, yang memang masih banyak warg kota hidup dibawah garis kemiskinan di kota ini, maka masing-masing fakir/miskin akan mendapat 1 juta dan nilai atau jumlah itu bagi mereka sangat berarti bisa untuk beli beras, sayur-sayuran dan lain-lain.

Belum lagi dari analisa ku berdasarkan pengamatan poto-poto, berita di media dan informan lain bahwa yang hadir sholat berjama'ah berhadiah mobil pada hari Rabu banyak dari kalangan PNS, yang diduga takut dengan atasan khwatir dimutasi, ga enak dengan atasan, dan lain-lain, nah bagaimana kalau nanti yang yang dapat hadiah mobil mereka (PNS_red) padahal dari sisi ekonomi mereka cukup mampu? apakah mobil hadiah yang kata pak Salahuddin adalah zakat layak diberikan padahal si PNS termasuk golongan mampu?

Sesungguhnya saya tidak mau masuk terlalu jauh soal perdebatan apakah boleh atau tidaknya sholat berjama'ah setiap hari rabu zhuhur berhadiah mobil untuk masalah ini biarlah ulama yang menjelaskan tapi saya hanya melihat dari sisi penyumbang hadiah mobil dan lain-lain sebagaimana yang telah saya tulis dahulu :
1. 1 unit mobil Toyota Agya dari Ridwan Mukti (Bupati Musi Rawas)
2. 1 unit Toyota Avanza dari pengusaha perumahan REI Daniel
3. 2 Suzuki Ertiga dari Hamba Allah
4. 1 unit mobil (tdk menyebutkan jenis mobil) dari hamba Allah
5. 1 unit Toyota Innova dari Walikota Bkl
6. 1 unit Motor dari Tomi
7. 1 unit motor dari Meri
8. 1 unit motor dari H Marno
9. 1 unit motor dari Daniel REI
10. 1 unit motor dari Bujang HR (Sekwan Kota Bengkulu)
11. 1 unit motor dari Darmawansyah (Kadis PU Kota Bengkulu)
12. 1unit motor dari Syaferi Syarief (Kepala DPPKAKota Bengkulu)
13. Hadiah berangkat haji 2 orang tiket dari Hamba Allah
(sumber koran Rakyat Bengkulu 16 Februari 2014)

Hanya menduga ada kepentingan lain dibalik sumbangan dari pengusaha dan lain-lain? Tapi okelah saya coba menulis analisa saya terkait program ini misal nanti yang finish atau clossing ada 150 orang jama'ah yang bisa mencapai 52 kali sholat jama'ah setiap hari rabu tidak ketinggalan takhbiratul ula (takbir pertama) di masjid Attaqwa, sementara misal mobil hadiah (zakat versi bpk Salahuddin_red) tersedia hanya 6 unit mobil, yang saya ketahui akan diundi kalau ini yang terjadi (maaf jika salah), nah setelah diundi munculah 6 nama pemenang yang dapat mobil, lalu bagaimana dengan 144 orang yang berhasil 52 kali sholat berjama'ah setiap hari rabu zhuhur di masjid Attaqwa apakah mereka hanya akan "tesangai" pulang tanpa mendapat hadiah atau ada hadiah lain? tapi menurutku ini akan mengganggu fikiran 144 orang tadi karena udah ikut program hampir setahun eh ternyata pas diundi nama tidak muncul, kemudian urung dapat mobil? akan timbul masalah baru.

Akhirnya saya hanya menyarankan kepada walikota Bengkulu bapak Helmi Hasan, SE sebagai top leader di kota Bengkulu agar mengembalikan sumbangan hadiah (zakat versi bpk salahuddin_red) mobil kepada penyumbang atau melaporkan sumbangan kepada KPK (Komisi pemberantasan Korupsi) karena dikhawatirkan bermasalah dikemudian hari, mengqiyaskan dengan istilah yang sangat terkenal “lebih baik mencegah dari pada mengobati” ...

-Melyan Sori-

Kamis, 20 Februari 2014

Dugaan gratifikasi hadiah sholat di Bengkulu diselidiki


Kamis, 20 Februari 2014 15:02 WIB

Bengkulu (ANTARA Jambi) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu mempelajari dugaan gratifikasi dari hadiah yang disiapkan Pemerintah Kota Bengkulu untuk program salat dzuhur berjemaah setiap hari Rabu di Masjid At-Taqwa di daerah itu.

"Kita sedang pelajari dugaan ke arah itu, dan baru dipanggil satu orang untuk dimintai keterangan," kata Asisten Bidang Intelejen Kejati Bengkulu Marihot Silalahi di Bengkulu, Kamis.

Pihaknya belum bisa memastikan aliran dana untuk hadiah itu sebagai tindak gratifikasi Wali Kota Bengkulu selaku pejabat publik.

"Kita belum bisa simpulkan, sekarang sedang dalam proses," kata dia saat menerima Lembaga Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu, yang menyerahkan laporan pendukung dugaan gratifikasi hadiah yang disediakan Wali Kota Bengkulu untuk masyarakat yang paling konsisten ikut salat Dzuhur berjemaah.

Ketua Puskaki Bengkulu Melyansori mengatakan pihaknya menduga adanya unsur gratifikasi dari penyediaan hadiah itu karena posisi wali kota sebagai pejabat publik.

"Wali kota mengajak berbagai pihak untuk menyumbang hadiah, dan itu direspon, coba orang biasa yang mengajak, belum tentu ada yang mau menyumbang, itu karena posisi penting wali kota sebagai pimpinan daerah, jadi pengusaha dan pejabat seperti kepala dinas lingkungan Pemkot Bengkulu jadi ikut menyumbang," katanya.

Menurut dia, pengusaha perumahan REI Daniel, yang berinvestasi di Kota Bengkulu ikut menyumbang satu unit mobil Toyota Avanza, dan diduga dengan ikut menyukseskan program wali kota, perizinan atas usaha REI Daniel bisa dimudahkan.

"Begitu juga Kepala Dinas PU Kota Bengkulu dan Sekretaris DPRD Kota Bengkulu juga ikut menyumbang masing-masing satu unit motor, dan beberapa pejabat lainnya juga ikut menyumbang, oleh sebab itu kita menduga adanya gratifikasi, kita tidak mempermasalahkan hal tersebut dari sudut pandang agama, tapi mengkritik dari sisi hukum agar ke depannya lebih baik," kata dia.

Melyansori menjelaskan dari pantauan pihaknya Bupati Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan menyumbang hadiah berupa satu unit mobil Toyota Agya.

"Kita tahu, Bupati Musi Rawas akan mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2015i, dan Helmi Hasan memiliki posisi strategis, selain menjabat Wali Kota Bengkulu dia juga Ketua DPW PAN," kata dia.

Sebelumnya, Wali Kota Bengkulu menyediakan anggaran Rp20 miliar untuk warga daerah tersebut yang rajin menunaikan salat berjemaah pada program yang dicetuskan pemerintah setempat.

"Saya menyediakan hadiah sebuah mobil Kijang Innova bagi warga yang paling rajin ikut program ini, yakni lebih dari 52 kali salat dzuhur berjamaah dan paling konsisten," kata Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan.

Selain itu, warga yang rajin salat dzuhur berjamaah tersebut juga akan mendapatkan kesempatan naik haji dan umroh gratis.

"Bagi warga terbaik tiap kecamatan juga akan mendapatkan sembilan unit mobil avanza untuk sembilan kecamatan, serta 67 unit sepeda motor untuk 67 kelurahan, hadiah untuk kecamatan dan kelurahan ini sumbangan berbagai donatur," katanya.

Program salat dzuhur berjemaah di Masjid At-Taqwa Kota Bengkulu setiap hari Rabu itu menurutnya guna menumbuhkan motivasi masyarakat setempat untuk meramaikan masjid dan kegiatan tersebut merupakan salah satu program Pemkot Bengkulu yakni "Bengkuluku Religius".(Ant)
Editor: Edy Supriyadi
COPYRIGHT © 2014

dadang

Datangi Kejati, Puskaki Minta Penyumbang Hadiah Shalat Berjamaah Diusut

http://www.bengkuluonline.com/2014/02/datangi-kejati-puskaki-minta-penyumbang-hadiah-shalat-berjamaah-diusut.html



Oleh  Tgl: February 20, 2014
Melyan
Salat berjemaah ini dengan hadiah ini, rentan. Karena itu kami dari Puskaki bukan ingin meributkan tentang haram tidak haramnya salat berjemaah. Tapi kami ingin melihat dari sisi penyumbang hadiahnya
Melyansori
BENGKULU – Pro kontra Program Bengkukulu Ku Religius Pemkot Bengkulu terus bergulir. Kali ini kontra datang dari Pusat Kajian Anti Korupsi Bengkulu (PUSKAKI) yang angkat bicara dengan mengelar hearing ke Kejati Bengkulu untuk mengusut penyumbang hadiah dalam shalat berjamaah karena dinilai sudah menyalahi aturan, Kamis (20/2) siang.
PUSKAKI yang diawaki oleh Melyan Sori mengatakan tujuan pihaknya mendatangi Kejaksaan Tinggi Negeri Bengkulu ini adalah untuk meminta penyelidikan lebih lanjut akan penyumbang hadiah salat berjemaah berhadiah ini.
“Salat berjemaah ini dengan hadiah ini, rentan. Karena itu kami dari Puskaki bukan ingin meributkan tentang haram tidak haramnya salat berjemaah. Tapi kami ingin melihat dari sisi penyumbang hadiahnya,” kata Melyan.
Didampingi anggotanya Faturahman dan Yasir Arafat. Melyan mengatakan bahwa sumbangan yang diberikan kalangan tertentu bisa dikategorikan tindak dan bentuk korupsi (Gratifikasi-red) apalagi jika si peyumbangkan akan berkecipung didunia politik dan pemerintah Bengkulu.
“Seperti kita lihat dibeberapa media, kalau penyumbangnya itu dari berbagai kalangan, seperti pengusaha, pejabat dan ada juga yang dari petinggi luar daerah Bengkulu. Disini bisa kita lihat apa motif dari para pemberi hadiah itu maksud dan tujuannya apa ?. Seperti Bupati Musi Rawas yang kabarnya ditahun 2015 ingin mencalonkan diri sebagai gubernur di bengkulu,”jelas Melyan.
Menyikapi hal tersebut pihak Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) melalui Asintel Kejati Marihot Silalahi,SH menjelaskan sejauh Kejati telah melakukan pemeriksaan akan tetapi pihaknya belum bisa menarik kesimpulan terhadap penyumbang hadiah itu.
“Sebelum Puskaki kesini, kami sebenarnya sedang mempelajari dan mendalami salat berjemaah berhadiah ini, tetapi pihak kami belum menyimpulkan. Dari data yang kami peroleh sejauh ini pihak kejati telah melakukan full data faktur dengan dugaan kemungkinan adanya data gratifikasi.  Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap masalah ini dan baru satu orang yang telah menjalani pemeriksaan,”jelasnya. (cw1)