Selasa, 25 Februari 2014

Tentang Samisake (Satu miliar satu kelurahan)

Tentang Samisake (Satu miliar satu kelurahan) : Berbincang dengan pengrus LKM.......(LKM adalah lembaga keuangan mikro/lembaga yang berhak menyalurkan dana samisake) disalah satu kelurahan dikota Bengkulu, dikelurahan ini ada 151 orang yang dapat pinjaman dana samisake yang total pinjamannya mayoritas ada yang 1 juta, ada yang 1.500.000 kemudian berdasarkan Perwal (peraturan walikota NO 28 tahun 2013 tentang petunjuk tekhnis pengelolaan dana bergulir samisake, poin 6 tentang biaya provisi disebutkan diperwal ini "LKM dapat menetapkan biaya provisi seperti asuransi, materai, dan biaya administrasi paling besar 1 % dari plafon pinjaman" nah bunyi dari perwal ini diterapkanlah oleh pengurus LKM........ dengan memotong dana provisi sebesar 1 % kepada semua peminjam yang totalnya 151 orang, tapi setelah dibagikan dana samisake dengan potongan legal/halal sesuai perwal yang ditanda tangani walikota Bengkulu, diantara 151 orang ini ada yang protes kenapa ada potongan??????, terjadi gonjang-ganjing, dan akhirnya LKM ini dapatlah instruksi dari "yang lebih tinggi" bahwa pungutan 1 persen yang dambil dari peminjam harus dikembalikan.
Akhirnya pengurus LKM mengembalikan pungutan legal ini kepada 151 peminjam dengan menyertakan poto copi pasal tentang uang provisi 1 persen yang dapat dipungut yang diatur di perwal biar peminjam paham bahwa potongan 1 persen yang mereka (pengrus LKM_red) pungut adalah legal dan diatur diperwal artinya boleh), saya kutip dari pernyataan pak walikota terkait pembagian samisake disalah satu berita di TV lokal Walikota Bengkulu : "Tidak ada boleh pungutan-pungutan potongan-potongan, jadi tidak boleh ada biaya-biaya.....", nah pernyataan ini sangat menarik karena disatu sisi pak walikota mengatakan seperti yang diatas tapi beliau buat perwal yang ditanda tangani beliau sendiri menetapkan LKM dapat memungut uang provisi sebesar 1 persen, mengingatkan lagi ini isi perwalnya "LKM dapat menetapkan biaya provisi seperti asuransi, materai, dan biaya administrasi paling besar 1 % dari plafon pinjaman", jadi bagaimana ini pak wali pengurus LKM yang bicara ke saya jadi bingung dan malu kepada warga, jelas mereka malu analisaku pasti pengurus LKM ini dituding warga melakukan pungli (pungutan liar) terbukti dengan dikembalikannya pungutan 1 persen, padahal apa yang mereka lakukan adalah menjalankan isi dari perwal yang bapak tanda tangani.
Selama ini yang banyak terekspos kepublik bahwa bantuan samisake ini hanya bunga nya 0,5 persen TITIK. Nah adik sanak ternyata ada juga uang provisi sebesar 1 persen, saya ingin mengatakan bahwa memang kalimat dapat menetapkan uang provisi diperwal ini memang masih membuka ruang dapat dipungut dan dapat juga boleh tidak dipungut, tapi alangkah "sadis" nya jika uang 1 persen yang dipungut pengurus LKM itu dikatakan pungli (pungutan liar) padahal aturannya jelas,  diperwal membolehkan. Nah saran saya kepada Walikota Bengkulu jika ingin koar-koar tidk ada pungutan dalam pencairan dana samisake tolong dong revisi perwal ini terutama terkait pasal uang provisi 1 persen "LKM dapat menetapkan biaya provisi seperti asuransi, materai, dan biaya administrasi paling besar 1 % dari plafon pinjaman" isi perwal ini saya sarankan berubah menjadi "LKM tidak boleh memungut uang apapun baik itu administrasi, dan lai-lain kepada penerima manfaat samisake" (maksudnya kecuali bunga 0,5 persen) nah jika bunyinya seperti ini saya yakin kisruh pungutan yang beberapa hari terakhir jadi polemik akan berkurang.
-Melyan Sori-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar