Jumat, 07 Maret 2014

Masyarakat harus berhati-hati terhadap hadiah yg bersumber dari aliran dana yang tidak jelas

Masyarakat harus lebih hati-hati lagi saat menerima atau ikut menikmati aliran dana dari sumber yang tidak jelas. Bisa jadi, pemberian atau hadiah baik dalam bentuk uang atau barang, bersumber dari uang haram.
Salah satunya dari hasil pencucian uang seperti kasus tindak pidana pencucian uang Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), para penerima pasif pun bisa dikenai tindak pidana pencucian uang. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur bahwa selain pencuci uang aktif, ada pula pencuci uang pasif.
Berdasarkan UU tersebut, para pencuci uang pasif tersebut juga bisa dipidana. pencuci uang pasif memang tidak secara langsung melakukan tindak kejahatan. Namun, upaya mereka untuk menghilangkan jejak harta haram serta mengubah dana tersebut menjadi aset pribadi sangat membahayakan. Orang-orang yang menerima hasil pencucian uang itu juga harus kena. Meskipun hanya dalam jumlah kecil

Kamis, 06 Maret 2014

Hamdani Penyumbang Hadiah Mobil Sholat Berhadiah, Jadi Dewan Pengawas PDAM Thirta Dharma Kota Bengkulu

Beberapa hari terakhir saya banyak mendapatkan sms memberitahukan bahwa H Hamdani Pengusaha pengembang perumahan (Real eastate Indonesia) PT Idaman Graha Mandiri yang merupakan salah satu penyumbang mobil program sholat zhuhur berjama’ah setiap hari rabu di masjid Akbar Attaqwa menjadi dewan pengawas PDAM Thirta Dharma Kota Bengkulu, disebutkan bahwa pada hari selasa 4 Maret 2014 H Hamdani sudah melakukan perkenalan dengan karyawan PDAM Thirta Dharma Kota Bengkulu, kemudian hari Rabu 5 Maret 2014 pelantikan (tapi mengenai info pelantikan ini saya tidak bisa memastikan benar atau tidak karena tidak ada ekspos media terkait hal ini), bermodal info diatas saya mencoba menelusuri kebenaran informasi ini, setelah bertanya kepada dua orang karyawan dan Direktur PDAM Thirta Dharma Kota Bengkulu Sjobirin Hasan ternyata memang benar H Hamdani menjadi dewan pengawas PDAM bahkan mendapat posisi yang strategis yaitu sebagai sekretaris Dewan Pengawas PDAM Thirta Dharma Kota Bengkulu, berikut percakapan via sms “Assalamu’alaikum, pak numpang tanya, HAMDANI/Danil Pengusaha perumahan itu jadi sekretaris badan pengawas pdam kota bkl ya?”, Direktur PDAM Kota Bengkulu Sjobirin Hasan “Baik. SK dari Pak Walikota demikian Pak Melyan Sori”..

Pada Kamis 6 Maret 2014 di di laporan malam RBTV penulis menyaksikan Direktur PDAM Thirta Dharma Kota Bengkulu dan dewan pengawas salah satunya H Hamdani melakukan pengecekan lapangan instalasi PDAM Thirta Dharma Kota Bengkulu, nah setelah melihat berita ini saya jadi yakin bahwa info yang beredar bahwa H Hamdani yang beberapa minggu yang lalu barusan memberikan hadiah (zakat dari orang yang ikhlas kalau kata pak Salahuddin Yahya kabag Humas Pemda Kota Bengkulu), sudah menduduki jabatan empuk sebagai sekretaris dewan pengawas PDAM Thirta Dharma Kota Bengkulu.

Nah saya mencoba melihat dari beberapa sisi, yang pertama mari kita lihat dugaan gratifikasinya sebagai mana UU Tipikior NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI disebutkan :
Pasal 12 B
(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 12 C
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
(3) Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal menerima laporan wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik negara.
Program sholat zhuhur berjama’ah setiap hari rabu di masjid Akbar Attaqwa yang digagas walikota bengkulu yang awalnya cuma satu mobil tapi kemudian pak walikota menghimbau agar donatur ikut mendukung program tersebut dan disambut antusias oleh salah satu pengusaha pengembang perumahan (Real eastate Indonesia) PT Idaman Graha Mandiri dengan menyumbangkan mobil sebagai mana data yang didapat, awalnya penulis menduga ada kepentingan lain yaitu terkait pengurusan IMB di dinas tata Kota Bengkulu, pengurusan pemasangan air pdam diperumahan yang akan dia bangun, dan kepentingan lain, akan tetapi satu fakta baru terkuak bahwa H Hamdani salah seorang penyumbang mobil sholat zhuhur berjama’ah setiap hari rabu di masjid Akbar Attaqwa ini sudah duduk sebagai dewan pengawas PDAM Kota Bengkulu, belum lama dari beliau menyumbang mobil kemudian beberapa minggu berikutnya sudah menjadi dewan pengawas PDAM Kota Bengkulu, tentu timbul banyak pertanyaan terkait ini semua?
Saya tidak menyimpulkan ini ada kaitannya atau tidak, akan tetapi patut diduga sumbangan mobil sholat berhadiah program walikota bengkulu dari Hamdani berhubungan dengan jabatan yang baru saja diduduki oleh beliau yaitu sebagai dewan pengawas PDAM Kota Bengkulu karena yang meng SK kan adalah Walikota Bengkulu?..
Kedua mari kita lihat dari sisi konstitusi terkait dewan pengawas PDAM Thirta Dharma Kota Bengkulu, sebagaimana didalam Permendagri NO 2 Tahun 2007 tentang organ kepegawaian perusahaan daerah air minum, disebutkan :
Pasal 18
(1) Dewan Pengawas berasal dari unsur pejabat pemerintah daerah, profesional dan/atau masyarakat konsumen yang diangkat oleh Kepala Daerah.
(2) Batas usia Dewan Pengawas paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun.

Pasal 19
(1) Calon anggota Dewan Pengawas memenuhi persyaratan:
a. menguasai manajemen PDAM;
b. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; dan
c. tidak terikat hubungan keluarga dengan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau Dewan Pengawas yang lain atau Direksi sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan spar.

(2) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Pasal 20
(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan berdasarkan jumlah pelanggan dengan ketentuan:
a. paling banyak 3 (tiga) orang untuk jumlah pelanggan sampai dengan 30.000; dan
b. paling banyak 5 (lima) orang untuk jumlah pelanggan di atas 30.000.

(2) Penentuan jumlah Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan asas efisiensi pengawasan dan efektivitas pengambilan keputusan.
(3) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat seorang sebagai Ketua merangkap anggota dan seorang sebagai Sekretaris merangkap anggota dengan Keputusan Kepala Daerah.
Pertanyaan yang muncul sudahkah H Hamdani memenuhi kriteria pasal 18 ayat 1 dan pasal 19 ayat 1, semoga dan mari kita bertanya????????????????????

-Melyan Sori-

Selasa, 04 Maret 2014

Berita Terkini – Shalat Berhadiah, Bisa Jadi Grativikasi

POSTED BY BERITA TERBARU ON FEBRUARY - 22 - 2014 0 COMMENT 129 VIEWS
1
Marihot Silalahi, pria yang menjabat sebagai Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang sudah menyebutkan hadiah yang sudah di sedikan dari Wali Kota Bengkulu tersebut, di ketahui namanya adalah Helmi Hasan untuk para Jemaah dari shalat zuhur didapatkan dari beberapa donator. Hal ini menyebabkan sangat berpotensi untuk masuk dalam kategori gratifikasi.
Pendangan tersebut yang sudah di ungkapkan oleh Marihot  pada saat salah satu elemen masyarakat Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) yang memang sudah melakukan suatu tindakan konsultasi terkait dari adanya dugaan gratifikasi di dalam program yang sangat menarik itu. Hal itu yang sama kaitannya dengan beberapa hadiah yang di berikan para donator untuk hadiah yang di berikan kepada para Jemaah yang sangat tertib dan taat menjalankan shalat Zuhur pada setiap Rabu.
“Sebenarnya dari adanya suatu kegiatan yang sangat unik tersebut, kita yang sudah melakukan suatu perubahan dari bahan dan uga keterangan seperti pul baket dengan dugaan kemungkinan adanya suatu gratifikasi. Sampai saat ini ada satu orang yang sudah di periksa,” ujar dari Marihot Silalai yang sudah di sebutkan kepada media untuk hari Kamis lusa kemarin, (20/2/14).
Namun masih di sayangkan, Marihot yang tidak sebutkn dari siapa yang sudah di mintai dari keterangan tersebut. dirinya yang hanya memberikan ketegasan di hari ini, Sabtu (22/2/14), aka nada pihak dari Pemerintah Kota Bengkulu yang di panggil untuk memberikan beberapa keterangan lebih lanjut lagi.
“Masih ada dua sisi yang bisa di lihat untuk hal ini, satu persoalan yang mengenai dari masalah keagamaan, yang lainnya dari persoalan hukum. Maka dari itu wilayah hukum tersebut yang akan bisa kami soroti lebih lanjut lagi, kalau  agamnya masih tentu bisa berkompeten lagi,” imbuhnya lagi.
Dari ketua Puskaki yang bernama Melyansori, seperti dalam suatu konsultasi dengan kejaksaan itu sebutkan, memang ada para donator yang memberikan banyak hadiah, seperti mobil, motor, dan juga tiket untuk haji dan umroh yang di berikan dari pelaku usaha yang berasal dari Kota Bengkulu.

Kejaksaan Bengkulu Endus Gratifikasi `Hadiah` Salat Berjamaah

post: Dadang






Kebijakan pemberian hadiah mobil Innova oleh Walikota Bengkulu Helmi Hasan kepada warga yang salat zuhur berjamaah mulai masuk ranah hukum. Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengendus ada indikasi gratifikasi dalam pengumpulan hadiah tersebut. 

“Hadiah yang disediakan walikota untuk jamaah salat zuhur didapat dari beberapa donatur berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi,” ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Marihot Silalahi di Bengkulu, Kamis (20/2/2014).

Ini terungkap saat Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu melakukan konsultasi terkait potensi dugaan gratifikasi terhadap beberapa hadiah yang diberikan donatur kepada walikota Bengkulu tersebut. 

"Kita sudah melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) dengan dugaan kemungkinan adanya gratifikasi, sejauh ini telah satu orang diperiksa," Lanjut Marihot.

Sayangnya, dia tidak menyebutkan siapa dan dari mana pihak yang telah dimintai keterangan itu. Meski pada Sabtu Februari 2014 lalu, Marihot menegaskan akan ada pihak dari Pemda Kota Bengkulu dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan.

Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Bengkulu,  Melyansori menyebut ada beberapa penyumbang hadiah berupa sepeda motor, mobil, dan tiket berangkat haji dari berbagai pihak di Kota Bengkulu. Mereka berasal dari para pelaku usaha hingga pejabat.

"Tidak saja pejabat, dan pengusaha bahkan Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti saja ikut menyumbang satu unit mobil jenis Ayla pada acara tersebut. Diduga kuat unsur politik juga selain dugaan gratifikasi, mengingat selain walikota, beliau juga ketua DPW PAN Bengkulu," jelas Melyansori.

Melyansori menegaskan ada beberapa penyumbang mobil namun namanya tak disebutkan dan hanya tertulis Hamba Allah. Padahal, lanjutnya, sebagai bentuk tata kelola pemerintahan yang baik, walikota meski umumkan nama-nama penyumbang dan melaporkan hadiah tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sementara itu Walikota Bengkulu Helmi Hasan, belum dapat dimintai keterangan terkait hal ini. Liputan6.com berusaha menkonfirmasi namun telepon tak kunjung diangkat.  (Ali/Ein)

Kejati Bengkulu Curigai Lomba Salat Berhadiah

http://www.tempo.co/read/news/2014/02/20/078556115/Kejati-Bengkulu-Curigai-Lomba-Salat-Berhadiah

Kejati Bengkulu Curigai Lomba Salat Berhadiah
TEMPO.CO, Bengkulu - Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu Marihot Silalahi mengatakan salat zuhur berhadiah yangg digelar Wali Kota Bengkulu berpotensi gratifikasi. Sebab, hadiah diperoleh dari beberapa donatur dan bisa masuk kategori gratifikasi.

Hal tersebut disampaikannya pada dialog dengan Pusat Kajian Anti-Korupsi (Puskaki) Bengkulu pada Kamis, 20 Februari 2014. "Sebenarnya kita sudah melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) dengan dugaan kemungkinan adanya gratifikasi. Sejauh ini telah satu orang diperiksa," kata Marihot.

Menurut Marihot, pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan kepada salah satu aparat untuk dimintai keterangan tambahan pada Sabtu mendatang. "Ada dua hal yang disoroti dalam kasus ini, hukum dan agama. Untuk wilayah hukum, ada pihak yang berkompeten dalam hal ini," ia melanjutkan.

Adapun Ketua Puskaki Melyansori mengatakan beberapa hadiah berupa sepeda motor, mobil, dan tiket berangkat haji berasal dari pelaku usaha di Kota Bengkulu. Celah inilah yang menjadi titik masuk tindakan gratifikasi.

Melyansori mengatakan, berdasarkan pantauan dan penyelidikan Puskaki, beberapa nama penyumbang salah satunya pengusaha dari Kabupaten Musi Rawas, Ridwan Mukti, yang diketahui memiliki kepentingan politik. Ia menambahkan, juga ada beberapa penyumbang yang namanya tidak disebutkan, hanya tertulis Hamba Allah. 

Padahal, kata Melyansori, sebagai bentuk tata kelola pemerintahan yang baik, Wali Kota mesti mengumumkan nama-nama penyumbang dan melaporkan hadiah tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kejaksaan Selidiki Dugaan Gratifikasi Program Salat Berhadiah


Kamis, 20/02/2014 17:25 WIB
Editor : Wijayanti
Ilustrasi | netsains.net
Ilustrasi | netsains.net
BENGKULU – Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu mempelajari dugaan gratifikasi dari hadiah yang disiapkan Pemkot Bengkulu untuk program salat Dzuhur berjemaah setiap hari Rabu di Masjid At-Taqwa daerah itu.
“Kita sedang pelajari dugaan ke arah itu, dan baru dipanggil satu orang untuk dimintai keterangan,” kata Asisten Bidang Intelejen Kejati Bengkulu, Marihot Silalahi, Kamis (20/2/2014).
Marihot mengatakan pihaknya belum bisa memastikan aliran dana untuk hadiah itu sebagai tindak gratifikasi walikota Bengkulu selaku pejabat publik.
“Kita belum bisa simpulkan, sekarang sedang dalam proses,” kata dia saat menerima Lembaga Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu, yang menyerahkan laporan pendukung dugaan gratifikasi hadiah yang disediakan Walikota Bengkulu untuk masyarakat yang paling konsisten ikut salat Dzuhur berjemaah.
Ketua Puskaki Bengkulu, Melyansori mengatakan pihaknya menduga adanya unsur gratifikasi dari penyediaan hadiah itu karena posisi walikota sebagai pejabat publik.
“Walikota mengajak berbagai pihak untuk menyumbang hadiah, dan itu direspon, coba orang biasa yang mengajak, belum tentu ada yang mau menyumbang, itu karena posisi penting walikota sebagai pimpinan daerah, jadi pengusaha dan pejabat seperti kepala dinas lingkungan Pemkot Bengkulu jadi ikut menyumbang,” katanya.
Menurut dia pengusaha perumahan REI Daniel, yang berinvestasi di Kota Bengkulu ikut menyumbang satu unit mobil Toyota Avanza, dan diduga dengan ikut menyukseskan program walikota, perizinan atas usaha REI Daniel bisa dimudahkan.
“Begitu juga Kepala Dinas PU Kota Bengkulu dan Sekretaris DPRD Kota Bengkulu juga ikut menyumbang masing-masing satu unit motor, dan beberapa pejabat lainnya juga ikut menyumbang, oleh sebab itu kita menduga adanya gratifikasi, kita tidak mempermasalahkan hal tersebut dari sudut pandang agama, tapi mengkritik dari sisi hukum agar ke depannya lebih baik,” kata dia.
Lebih lanjut Melyansori menjelaskan dari pantauan pihaknya Bupati Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan menyumbang hadiah berupa satu unit mobil Toyota Agya.
“Kita tahu, Bupati Musi Rawas akan mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Bengkulu pada Pemilukada 2015 nanti, dan Helmi Hasan memiliki posisi strategis, selain menjabat Walikota Bengkulu dia juga Ketua DPW PAN,” kata dia.
Sebelumnya, Walikota Bengkulu sediakan anggaran Rp20 miliar untuk warga daerah tersebut yang rajin menunaikan salat berjemaah pada program yang dicetuskan pemerintah setempat. Anggaran tersebut dialokasikan untuk hadiah mobil Kijang Innova, sepeda motor serta memberangkatkan haji maupun umroh warga yang paling rajin menjalankan ibadah salat dzuhur.
Boyke LW|ANTARA

post: Dadang

Selasa, 25 Februari 2014

Tentang Samisake (Satu miliar satu kelurahan)

Tentang Samisake (Satu miliar satu kelurahan) : Berbincang dengan pengrus LKM.......(LKM adalah lembaga keuangan mikro/lembaga yang berhak menyalurkan dana samisake) disalah satu kelurahan dikota Bengkulu, dikelurahan ini ada 151 orang yang dapat pinjaman dana samisake yang total pinjamannya mayoritas ada yang 1 juta, ada yang 1.500.000 kemudian berdasarkan Perwal (peraturan walikota NO 28 tahun 2013 tentang petunjuk tekhnis pengelolaan dana bergulir samisake, poin 6 tentang biaya provisi disebutkan diperwal ini "LKM dapat menetapkan biaya provisi seperti asuransi, materai, dan biaya administrasi paling besar 1 % dari plafon pinjaman" nah bunyi dari perwal ini diterapkanlah oleh pengurus LKM........ dengan memotong dana provisi sebesar 1 % kepada semua peminjam yang totalnya 151 orang, tapi setelah dibagikan dana samisake dengan potongan legal/halal sesuai perwal yang ditanda tangani walikota Bengkulu, diantara 151 orang ini ada yang protes kenapa ada potongan??????, terjadi gonjang-ganjing, dan akhirnya LKM ini dapatlah instruksi dari "yang lebih tinggi" bahwa pungutan 1 persen yang dambil dari peminjam harus dikembalikan.
Akhirnya pengurus LKM mengembalikan pungutan legal ini kepada 151 peminjam dengan menyertakan poto copi pasal tentang uang provisi 1 persen yang dapat dipungut yang diatur di perwal biar peminjam paham bahwa potongan 1 persen yang mereka (pengrus LKM_red) pungut adalah legal dan diatur diperwal artinya boleh), saya kutip dari pernyataan pak walikota terkait pembagian samisake disalah satu berita di TV lokal Walikota Bengkulu : "Tidak ada boleh pungutan-pungutan potongan-potongan, jadi tidak boleh ada biaya-biaya.....", nah pernyataan ini sangat menarik karena disatu sisi pak walikota mengatakan seperti yang diatas tapi beliau buat perwal yang ditanda tangani beliau sendiri menetapkan LKM dapat memungut uang provisi sebesar 1 persen, mengingatkan lagi ini isi perwalnya "LKM dapat menetapkan biaya provisi seperti asuransi, materai, dan biaya administrasi paling besar 1 % dari plafon pinjaman", jadi bagaimana ini pak wali pengurus LKM yang bicara ke saya jadi bingung dan malu kepada warga, jelas mereka malu analisaku pasti pengurus LKM ini dituding warga melakukan pungli (pungutan liar) terbukti dengan dikembalikannya pungutan 1 persen, padahal apa yang mereka lakukan adalah menjalankan isi dari perwal yang bapak tanda tangani.
Selama ini yang banyak terekspos kepublik bahwa bantuan samisake ini hanya bunga nya 0,5 persen TITIK. Nah adik sanak ternyata ada juga uang provisi sebesar 1 persen, saya ingin mengatakan bahwa memang kalimat dapat menetapkan uang provisi diperwal ini memang masih membuka ruang dapat dipungut dan dapat juga boleh tidak dipungut, tapi alangkah "sadis" nya jika uang 1 persen yang dipungut pengurus LKM itu dikatakan pungli (pungutan liar) padahal aturannya jelas,  diperwal membolehkan. Nah saran saya kepada Walikota Bengkulu jika ingin koar-koar tidk ada pungutan dalam pencairan dana samisake tolong dong revisi perwal ini terutama terkait pasal uang provisi 1 persen "LKM dapat menetapkan biaya provisi seperti asuransi, materai, dan biaya administrasi paling besar 1 % dari plafon pinjaman" isi perwal ini saya sarankan berubah menjadi "LKM tidak boleh memungut uang apapun baik itu administrasi, dan lai-lain kepada penerima manfaat samisake" (maksudnya kecuali bunga 0,5 persen) nah jika bunyinya seperti ini saya yakin kisruh pungutan yang beberapa hari terakhir jadi polemik akan berkurang.
-Melyan Sori-