Jumat, 03 Januari 2014
Kamis, 12 Desember 2013
Berkas Dua Tersangka Korupsi Lampu Jalan Bergulir Ke PN
http://rakyatbengkulutv.com/2013/12/13/berkas-dua-tersangka-korupsi-lampu-jalan-bergulir-ke-pn/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=berkas-dua-tersangka-korupsi-lampu-jalan-bergulir-ke-pn
Berkas kedua tersangka ini langsung diserahkan tim penyidik tindak pidana khusus kejaksaan tinggi bengkulu kepada panitra muda tindak pidana korupsi pengadilan negeri bengkulu.
Dengan dilimpahkannya berkas 2 tersangka ini, kedua tersangka akan menyusul terdakwa jumeri asri yang saat ini sudah menjalani proses persidangan. setelah pelimpahan ini, diperkirakan proses peradilan sudah akan dimulai dalam dua minggu ke depan.
Pada kasus pengadaan 2.500 lampu jalan di 18 titik di kota bengkulu dengan dana 2,4 miliar ini, diduga tidak sesuai spek sehingga negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Selasa, 10 Desember 2013
Rabu Ini, Aris Munandar Diperiksa POLDA
http://rakyatbengkulutv.com/2013/12/10/rabu-ini-aris-munandar-diperiksa-polda/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=rabu-ini-aris-munandar-diperiksa-polda
Bantuan Beasiswa KPU Provinsi - Setelah beberapa saksi diperiksa termasuk salah satu KASI di Jajaran Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu, atas perkara terlapornya Aris Munandar, Anggota KPU Provinsi Bengkulu yang diduga melakukan korupsi dengan menggunakan Beasiswa Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan program doktornya. Rabu ini terlapor Aris akan menjalani pemeriksaan dengan status masih sebagai saksi.
- See more at: http://rakyatbengkulutv.com/2013/12/10/rabu-ini-aris-munandar-diperiksa-polda/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=rabu-ini-aris-munandar-diperiksa-polda#sthash.ncQZ1vb7.dpuf
Lebih dari tiga orang telah diperiksa oleh Penyidik SUBDIT TIPIKOR RESKRIMSUS POLDA Bengkulu terkait laporan PUSKAKI Bengkulu dengan terlapor Aris Munandar, Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu.
Informasi diperoleh, dalam pemeriksaan nantinya Aris masih dipertanyakan akan statusnya di KPU serta masalah SK pengangkatannya. Dikatakan oleh KABID HUMAS POLDA Bengkulu, AKBP. HERY Wiyanto senin siang, pada pemeriksaan rabu nantinya, Aris masih akan dipertanyakan akan statusnya sebagai Anggota KPU dan pengangkatannya.
Ditambahkan Hery, selain Aris Munandar penyidik juga nantinya akan memanggil saksi lain untuk mensinergikan keterangan keterangan yang diperoleh dari terperiksa.
Jelang Diperiksa POLDA, Aris Munandar Jarang Ngantor & Tertutup - Menjelang pemeriksaan perdana yang akan dilakukan POLDA Bengkulu rabu mendatang, Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu, Aris Munandar, makin menutup diri. Aris menolak memberikan klarifikasi kepada pihak media yang ingin mendapatkan klarifikasi langsung tentang dugaan penyalahgunaan bantuan beasiswa yang masih ia terima sejak menjabat sebagai Anggota KPU akhir Desember 2012 lalu.
Senin siang, saat Pelantikan Sekretaris KPU Provinsi Siswanto oleh SEKJEND KPU RI. Aris Munandar yang terlihat ikut menghadiri pelantikan tersebut, sejak awal terlihat selalu menghindari kamera media.
Merasa menjadi incaran wawancara media yang menunggu sejak awal, Aris Munandar memilih langsung menghilang dari lokasi acara. Dari sejumlah Staf di Sekretariat KPU Provinsi, Aris Munandar sendiri diketahui makin terlihat jarang masuk kantor. Bilapun datang, Aris memilih masuk di akhir jam kerja yakni sore hari.
Dalam salah satu kegiatan sosialisasi KPU di sebuah Kampus akhir November lalu, Aris Munandar menolak menemui awak media, bahkan tak bersedia membuka kaca mobil yang ia tumpangi saat beberapa wartawan berniat menemuinya.
Aris Munandar sendiri dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan perdana di POLDA Bengkulu pada rabu ini. Sebelumnya Aris dilaporkan atas dugaan penyimpangan, dana bantuan beasiswa yang diduga kuat masih ia terima sejak menjabat sebagai Komisioner KPU Provinsi bulan Desember 2012 lalu.
Selasa, 03 Desember 2013
Kuliah S3 Tak Selesai, Anggota KPU Dilaporkan ke Polisi
http://regional.kompas.com/read/2013/11/12/1317425/Kuliah.S3.Tak.Selesai.Anggota.KPU.Dilaporkan.ke.Polisi
BENGKULU, KOMPAS.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Aries Munandar dilaporkan kelompok Pusat Kajian Antikorupsi (Puskaki) ke Polisi dengan tuduhan tidak menyelesaikan kuliah strata tiga yang dibiayai oleh Pemprov Bengkulu. Selasa (12/11/2013).
Akibat perbuatan Aries tersebut, kata Puskaki, daerah telah dirugikan sebesar Rp 120 juta. Sekretaris Puskaki Dadangsah menjelaskan bahwa sebelumnya Aries Munandar merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Badan Perencanaan dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Provinsi Bengkulu.
"Dalam Surat Keputusan Gubernur Bengkulu nomor 824.3.4.3 tertanggal 15 januari 2009 tentang penunjukkan PNS tugas belajar untuk Aries Munandar pada program S3 bidang Ilmu Kesejahteraan Sosial di Universitas Indonesia tahun akademik 2008/2009," kata Dadangsah.
Ia melanjutkan, per tahun Pemprov Bengkulu memberikan beasiswa sebesar Rp 40 juta per tahun untuk Aries Munandar agar ia berfokus pada kuliah, sementara gaji PNS tetap diberikan.
"Sementara dia kuliah tidak selesai dan sekarang menjadi anggota KPU Provinsi Bengkulu, seharusnya dia selesaikan kuliah lalu mengabdi kembali kepada instansi tempat ia sebelum sekolah. Sekarang malah jadi anggota KPU. Artinya di sini ada dua gaji ia terima, gaji PNS dan gaji anggota KPU," tambah Dadang.
Sementara itu Aries Munandar hingga berita ini diturunkan tidak bersedia dimintai konfirmasi. Beberapa pesan singkat (SMS) yang dikirim Kompas.comtidak dijawab. Telepon ke nomor ponselnya pun tidak pernah diangkat.
Akibat perbuatan Aries tersebut, kata Puskaki, daerah telah dirugikan sebesar Rp 120 juta. Sekretaris Puskaki Dadangsah menjelaskan bahwa sebelumnya Aries Munandar merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Badan Perencanaan dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Provinsi Bengkulu.
"Dalam Surat Keputusan Gubernur Bengkulu nomor 824.3.4.3 tertanggal 15 januari 2009 tentang penunjukkan PNS tugas belajar untuk Aries Munandar pada program S3 bidang Ilmu Kesejahteraan Sosial di Universitas Indonesia tahun akademik 2008/2009," kata Dadangsah.
Ia melanjutkan, per tahun Pemprov Bengkulu memberikan beasiswa sebesar Rp 40 juta per tahun untuk Aries Munandar agar ia berfokus pada kuliah, sementara gaji PNS tetap diberikan.
"Sementara dia kuliah tidak selesai dan sekarang menjadi anggota KPU Provinsi Bengkulu, seharusnya dia selesaikan kuliah lalu mengabdi kembali kepada instansi tempat ia sebelum sekolah. Sekarang malah jadi anggota KPU. Artinya di sini ada dua gaji ia terima, gaji PNS dan gaji anggota KPU," tambah Dadang.
Sementara itu Aries Munandar hingga berita ini diturunkan tidak bersedia dimintai konfirmasi. Beberapa pesan singkat (SMS) yang dikirim Kompas.comtidak dijawab. Telepon ke nomor ponselnya pun tidak pernah diangkat.
Puskaki laporkan anggota KPU ke polisi
http://bengkulu.antaranews.com/berita/19634/puskaki-laporkan-anggota-kpu-ke-polisi
Selasa, 12 November 2013 14:13 WIB
Bengkulu, (Antara) - Pengurus Pusat Kajian Antikorupsi (Puskaki) Bengkulu melaporkan anggota KPU provinsi Aries Munandar ke Polda terkait penggunaan APBD untuk dana perkuliahan yang bersangkutan.
"Aries Munandar mendapat beasiswa dari pemerintah daerah tetapi tidak menyelesaikan kuliahnya, sedangkan dana APBD sudah dialokasikan Rp120 juta," kata Sekretaris Puskaki Bengkulu Dadangsyah saat melaporkan kasus tersebut ke Mapolda, Selasa.
Ia mengatakan, ada Surat Keputusan Gubernur Bengkulu nomor 824.3.4.3 tanggal 15 Januari 2009 tentang Penunjukkan PNS tugas belajar untuk Aries Munandar pada program S3 bidang Ilmu Kesejahteraan Sosial di Universitas Indonesia tahun akademik 2008/2009.
"Namun kenyataannya yang bersangkutan tidak menyelesaikan kuliahnya sehingga merugikan daerah," ujarnya.
Menurut Puskaki, tindakan Aris Munandar yang sebelumnya merupakan PNS di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) telah merugikan daerah sebesar Rp120 juta.
Pemprov Bengkulu memberikan beasiswa sebesar Rp40 juta per tahun untuk Aries Munandar dan gaji PNS tetap diberikan.
"Seharusnya dia selesaikan kuliah lalu mengabdi kembali ke instansi asalnya di Bappeda" ujarnya.
Aries Munandar menjadi Komisioner KPU Provinsi Bengkulu melalui pergantian antar waktu (PAW) periode 2009-2013 dan kembali terpilih menjadi komisioner masa bakti 2013-2018.
Sementara itu, Aries Munandar hingga berita ini disiarkan tidak bersedia dikonfirmasi. Telepon genggam dan pesan singkat yang dikirimkan ke kontak selulernya tidak dibalas.
Pekan Depan, PUSKAKI Laporkan Aries Munandar Ke POLDA Bengkulu - See more at: http://rakyatbengkulutv.com/2013/11/09/pekan-depan-puskaki-laporkan-aries-munandar-ke-polda-bengkulu/#sthash.Bz8M5Vuq.dpuf
http://rakyatbengkulutv.com/2013/11/09/pekan-depan-puskaki-laporkan-aries-munandar-ke-polda-bengkulu/
Koordinator pusat kajian anti korupsi Bengkulu pekan depan akan melaporkan Anggota KPU Provinsi, Aris Munandar yang diduga telah wan prestasi atas program tugas belajar yang sudah diterimanya untuk menyelesaikan pendidikan S3 di Universitas Indonesia, yang akhirnya menyebabkan kerugian negara. Aris Munandar diberikan waktu selama 4 tahun untuk menyelesaikan pendidikan doktornya dengan pembiayaan dari APBD Provinsi, yang informasinya mencapai 40 juta setahun dan dinikmati selama 4 tahun. Namun kenyataannya pendidikan yang dijalani justru tidak diselesaikan, karena menjadi anggota KPU Provinsi.
- See more at: http://rakyatbengkulutv.com/2013/11/09/pekan-depan-puskaki-laporkan-aries-munandar-ke-polda-bengkulu/#sthash.Bz8M5Vuq.dpuf
Selain itu dalam SK Gubernur sudah jelas, bahwa setelah pendidikan harus kembali menjadi PNS PEMDA Provinsi, dan mengabdi setidaknya selama 5 tahun, namun kenyataannya justru tidak dilakukan, dan menjadi anggota KPU provinsi selama 5 tahun. Padahal selama pendidikan, Aris Munandar, dibebas tugaskan dari kegiatan dan tugas dinas sebagai PNS, namun tetap mendapatkan gaji dan tunjangan utuh setiap bulannya.
Selain itu, akibat menjadi anggota KPU, hasil pendidikan yang dibiayai uang rakyat, justru tidak diberdayakan di pemda provinsi, untuk pembangunan Bengkulu. Hal ini jelas merugikan PEMDA, yang sudah mengeluarkan anggaran hingga ratusan juta rupiah untuk menyekolahkan Aris Munandar.
Aris Munandar harus mengembalikan uang negara yang sudah digunakannya untuk pendidikan S3 nya, karena justru memilih menjadi anggota KPU dan tidak mengabdi sebagai pns pemda provinsi selama 5 tahun kedepan.
Muhammad Helmy RBTV Melaporkan
Puskaki Polisikan Anggota KPU
http://pontianak.tribunnews.com/2013/11/12/puskaki-polisikan-anggota-kpu
Selasa, 12 November 2013 13:45 WIB
Selasa, 12 November 2013 13:45 WIB
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKULU - Pusat Kajian Antikorupsi (Puskaki) melaporkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Aries Munandar ke Polisi dengan tuduhan tidak menyelesaikan kuliah strata tiga (S3)yang dibiayai oleh Pemprov Bengkulu. Selasa (12/11/2013).
Akibat perbuatan Aries tersebut, kata Puskaki, daerah telah dirugikan sebesar Rp 120 juta. Sekretaris Puskaki Dadangsah menjelaskan bahwa sebelumnya Aries Munandar merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Badan Perencanaan dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Provinsi Bengkulu.
"Dalam Surat Keputusan Gubernur Bengkulu nomor 824.3.4.3 tertanggal 15 januari 2009 tentang penunjukkan PNS tugas belajar untuk Aries Munandar pada program S3 bidang Ilmu Kesejahteraan Sosial di Universitas Indonesia tahun akademik 2008/2009," kata Dadangsah.
Ia melanjutkan, per tahun Pemprov Bengkulu memberikan beasiswa sebesar Rp 40 juta per tahun untuk Aries Munandar agar ia berfokus pada kuliah, sementara gaji PNS tetap diberikan.
"Sementara dia kuliah tidak selesai dan sekarang menjadi anggota KPU Provinsi Bengkulu, seharusnya dia selesaikan kuliah lalu mengabdi kembali kepada instansi tempat ia sebelum sekolah. Sekarang malah jadi anggota KPU. Artinya di sini ada dua gaji ia terima, gaji PNS dan gaji anggota KPU," tambah Dadang.
Sementara itu Aries Munandar hingga berita ini diturunkan tidak bersedia dimintai konfirmasi. Beberapa pesan singkat (SMS) yang dikirim Kompas.com tidak dijawab. Telepon ke nomor ponselnya pun tidak pernah diangkat.
Editor: Jamadin
Sumber: Kompas.com
Langganan:
Postingan (Atom)




















