Rabu, 13 November 2013

Tak tamat kuliah, anggota KPU dipolisikan

http://bengkuluekspress.com/tak-tamat-kuliah-anggota-kpu-dipolisikan/

Pekan Depan, PUSKAKI Laporkan Aries Munandar Ke POLDA Bengkulu

PEKAN DEPAN, PUSKAKI LAPORKAN ARIES MUNANDAR KE POLDA BENGKULU.mpg_snapshot_00.10_[2013.11.08_23.31.57]Koordinator pusat kajian anti korupsi Bengkulu pekan depan akan melaporkan Anggota KPU Provinsi, Aris Munandar yang diduga telah wan prestasi atas program tugas belajar yang sudah diterimanya untuk menyelesaikan pendidikan S3 di Universitas Indonesia, yang akhirnya menyebabkan kerugian negara. Aris Munandar diberikan waktu selama 4 tahun untuk menyelesaikan pendidikan doktornya dengan pembiayaan dari APBD Provinsi, yang informasinya mencapai 40 juta setahun dan dinikmati selama 4 tahun. Namun kenyataannya pendidikan yang dijalani justru tidak diselesaikan, karena menjadi anggota KPU Provinsi.
Selain itu dalam SK Gubernur sudah jelas, bahwa setelah pendidikan harus kembali menjadi PNS PEMDA Provinsi, dan mengabdi setidaknya selama 5 tahun, namun kenyataannya justru tidak dilakukan, dan menjadi anggota KPU provinsi selama 5 tahun. Padahal selama pendidikan, Aris Munandar, dibebas tugaskan dari kegiatan dan tugas dinas sebagai PNS, namun tetap mendapatkan gaji dan tunjangan utuh setiap bulannya.
Selain itu, akibat menjadi anggota KPU, hasil pendidikan yang dibiayai uang rakyat, justru tidak diberdayakan di pemda provinsi, untuk pembangunan Bengkulu. Hal ini jelas merugikan PEMDA, yang sudah mengeluarkan anggaran hingga ratusan juta rupiah untuk menyekolahkan Aris Munandar.
Aris Munandar harus mengembalikan uang negara yang sudah digunakannya untuk pendidikan S3 nya, karena justru memilih menjadi anggota KPU dan tidak mengabdi sebagai pns pemda provinsi selama 5 tahun kedepan.
Muhammad Helmy RBTV Melaporkan
- See more at: http://rakyatbengkulutv.com/2013/11/09/pekan-depan-puskaki-laporkan-aries-munandar-ke-polda-bengkulu/#sthash.Pz2qVTmG.dpuf

Puskaki Laporkan Anggota KPU ke Polisi


Bengkulu (Antara) - Pengurus Pusat Kajian Antikorupsi (Puskaki) Bengkulu melaporkan anggota KPU provinsi Aries Munandar ke Polda terkait penggunaan APBD untuk dana perkuliahan yang bersangkutan. 
"Aries Munandar mendapat beasiswa dari pemerintah daerah tetapi tidak menyelesaikan kuliahnya, sedangkan dana APBD sudah dialokasikan Rp120 juta," kata Sekretaris Puskaki Bengkulu Dadangsyah saat melaporkan kasus tersebut ke Mapolda, Selasa. 
Ia mengatakan, ada Surat Keputusan Gubernur Bengkulu nomor 824.3.4.3 tanggal 15 Januari 2009 tentang Penunjukkan PNS tugas belajar untuk Aries Munandar pada program S3 bidang Ilmu Kesejahteraan Sosial di Universitas Indonesia tahun akademik 2008/2009. 
"Namun kenyataannya yang bersangkutan tidak menyelesaikan kuliahnya sehingga merugikan daerah," ujarnya. 
Menurut Puskaki, tindakan Aris Munandar yang sebelumnya merupakan PNS di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) telah merugikan daerah sebesar Rp120 juta. 
Pemprov Bengkulu memberikan beasiswa sebesar Rp40 juta per tahun untuk Aries Munandar dan gaji PNS tetap diberikan. 
"Seharusnya dia selesaikan kuliah lalu mengabdi kembali ke instansi asalnya di Bappeda" ujarnya. 
Aries Munandar menjadi Komisioner KPU Provinsi Bengkulu melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2009-2013 dan kembali terpilih menjadi komisioner masa bakti 2013-2018. 
Sementara itu, Aries Munandar hingga berita ini disiarkan tidak bersedia dikonfirmasi. Telepon genggam dan pesan singkat yang dikirimkan ke kontak selulernya tidak dibalas.(rr)

Puskaki pertanyakan rekrutmen komisioner KPU kaur


Sabtu, 8 Juni 2013 17:45 WIB
Bengkulu,   (Antara Bengkulu) - Pusat Kajian Antikorupsi (Puskaki) Bengkulu mempertanyakan rekrutmen komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur oleh tim seleksi yang diduga diwarnai praktik suap.

"Tim seleksi terbagi dua kubu dan masing-masing menerbitkan keputusan tentang 10 besar calon anggota KPU Kaur. Ini pertanyaan besar dan kami menduga ada praktik suap," kata Koordinator Puskaki Bengkulu, Melyansori, Sabtu.

Ia mengatakan hal itu saat menggelar audiensi dengan komisioner KPU Provinsi Bengkulu, mempertanyakan persoalan rekrutmen komisioner KPU Kaur.

Puskaki, kata Melyansori, minta KPU Provinsi Bengkulu mengambil langkah-langkah strategis untuk memproses pemilihan komisioner KPU sehingga benar-benar transparan dan independen.

"Tim seleksi dipertanyakan independensinya karena sampai terjadi dua versi 10 besar KPU Kabupaten Kaur," tambahnya.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Syahputra mengatakan pihaknya sudah mengambilalih proses seleksi komisoner KPU Kabupaten Kaur.

"Kami mengambil alih proses penetapan 10 besar calon anggota KPU Kabupaten Kaur dari 20 nama yang diseleksi," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Syahputra.

Ia mengatakan bukan hanya tim seleksi Kabupaten Kaur saja yang akan diambil alih, tapi juga tim seleksi KPU kabupaten lainnya yang terindikasi bermasalah akan dievaluasi secara menyeluruh.

Pengaduan masyarakat dan temuan indikasi kecurangan dalam menjalankan tugas membuat KPU akan mengambil alih proses seleksi komisioner KPU kabupaten dan kota.

"Tidak tertutup kemungkinan proses penetapan 10 besar calon anggota KPU kabupaten dan kota yang lainnya juga akan diambil alih," katanya.

Untuk mengetahui kabupaten mana saja yang bermasalah, KPU akan melakukan evaluasi secara menyeluruh mengenai hasil kinerja tim seleksi (timsel) calon anggota KPU.

Berdasarkan data pengaduan masyarakat yang masuk ke Bawaslu dan KPU provinsi, timsel calon anggota KPU kabupaten dan kota yang diduga bermasalah antara lain di Kabupaten Kepahiang, Kota Bengkulu dan timsel KPU Seluma.

"Seluruh persoalan yang ditemui dan dianggap akan menimbulkan persoalan lebih besar ke depannya juga akan dibahas secara mendetail," katanya. *
Editor: Triono Subagyo
COPYRIGHT © 2013

Puskaki serahkan berkas baru dugaan korupsi PDAM Senin, 7 Oktober 2013 13:30 WIB

http://www.antarabengkulu.com/berita/18413/puskaki-serahkan-berkas-baru-dugaan-korupsi-pdam

Bengkulu (Antara Bengkulu) - Pusat Kajian Antikorupsi (Puskaki) Bengkulu menyerahkan berkas baru dugaan korupsi kas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Kota Bengkulu.

"Kami menyerahkan temuan baru tentang pembobolan kas PDAM dimana seorang karyawan meminjam dana sebesar Rp4,1 miliar," kata Sekretaris Puskaki Bengkulu Dadangsyah, di Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Senin.

Ia mengatakan selain menyerahkan bukti baru, kedatangan mereka ke Kantor Kejati juga mendesak penegak hukum mengusut kasus tersebut.

Sebelumnya kata dia, Puskaki telah menyerahkan bukti dugaan pembobolan kas PDAM senilai Rp3 miliar.

"Sebab berdasarkan audit internal, kerugian perusahaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan hanya Rp500 juta, sedangkan audit eksternal mencapai Rp3 miliar," katanya menjelaskan.

Selanjutnya, bukti baru kata dia, salah seorang karyawan perusahaan juga meminjam dana sebesar Rp4 miliar.

Padahal, dalam aturan perusahaan itu, peminjaman oleh karyawan hanya sebesar 50 persen dari gaji.

"Dana yang dipinjam juga sudah harus dikembalikan dalam enam bulan, tapi dana yang dipinjam, kami menyebutnya merampok, sudah mencapai Rp4 miliar," katanya menjelaskan.

Lebih lanjut Dadangsyah mengatakan alasan perusahaan merugi pada 2010 hingga 2011 karena dana produksi yang lebih besar dari pemasukan, ternyata tidak benar.

"Itu alasan mereka, tapi kenyataannya, kas perusahaan dibobol karyawan sendiri," katanya.

Puskaki kata dia juga mendesak perusahaan agar mempublikasi hasil audir keuangan tahun anggaran 2012.

Direksi perusahaan kata dia sudah berjanji akan mengumumkan hasil audir tahun anggaran 2012 pada Oktober 2013.

Kedatangan anggota Puskaki tersebut diterima staf Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu. (Antara)
Editor: Helti Marini S
COPYRIGHT © 2013

Kuliah S3 dari APBD, KPU Provinsi Dipolisikan

http://harianrakyatbengkulu.com/kuliah-s3-dari-apbd-kpu-provinsi-dipolisikan/

Melyansori
Melyansori
BENGKULU – Salah seorang komisioner KPU Provinsi, Aries Munandar, Selasa (12/11) dilaporkan ke Polda oleh Koordinator Puskaki Bengkulu Melyan Sori terkait penggunaan uang APBD untuk pembiayaan kuliah program S3 (Doktor) di Prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial Universitas Indonesia (UI). Aries diketahui berlatarbelakang sebagai PNS di Bappeda Provinsi.
          Menurut Melyan Sori, Aries diduga telah menyalahi SK Gubernur yang menunjuk dirinya selaku PNS untuk tugas melanjutkan kuliah S3 tahun akademik 2008/2009 di UI. Aries mendapatkan beasiswa PNS dengan biaya Rp 40 juta per tahun dari dana APBD yang kalau dikalkulasikan selama 3 tahun mencapai Rp 120 juta.
          Faktanya, lanjut Melyan, Aries bukannya menyelesaikan kuliahnya, malah melamar sebagai anggota KPU Provinsi dan telah lulus menjadi komisioner KPU selama 5 tahun. Padahal 2 bulan lagi masa SK gubernur itu berakhir.
          “Berdasarkan SK Gubernur, setelah Aries menyelesaikan kuliahnya, maka Aries harus segera bertugas kembali di Pemerintahan Provinsi Bengkulu paling lambat 1 Minggu setelah selesai pendidikannya. Berdasarkan kajian kami, dia (Aries) telah mengangkangi SK Gubernur. Padahal dia telah diberikan keistimewaan dengan dibebastugaskan  dari pekerjaannya sebagai PNS dan hanya fokus kepada kuliah, gaji tetap dan tunjangan juga dikasih. Sekarang dia malah menjadi komisioner KPU. Ya silakan saja, tapi kembalikan uang beasiswa selama dia dikuliahkan,” kata Melyan.
          Dikatakan Melyan, tindakan Aries telah merugikan keuangan daerah dan melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena telah menguntungkan dirinya sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan sehingga merugikan keuangan daerah. Berdasarkan pasal tersebut, Aries bisa terancam hukuman penjara paling ringan 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling kecil Rp 50 juta dan paling besar Rp 1 miliar.
Terkait pernyataan kepala BKD Provinsi Bengkulu Tarmizi, B.Sc, S.Sos, yang mengatakan bahwa KPU merupakan bagian dari Pemprov karena mengabdinya kepada Pemprov dibantah oleh Melyan Sori. Menurut dia, lembaga KPU itu vertikal dan pertanggungjawabannya di KPU RI.
“Seharusnya Aries fokus pada kuliahnya, setelah selesai kembali bertugas di pemerintah Provinsi dan bukannya malah menjadi anggota KPU dan mengabaikan kuliahnya. Ini sama saja namanya mengangkangi SK Gubernur dan merugikan keuangan daerah,” kata Melyan.
Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP. Hery Wiyanto SH, MH membenarkan telah menerima laporan tersebut. “Ya, laporannya telah kita terima dan akan ditindaklanjuti. Pertama kita akan mempelajari dulu laporan itu,” ujar Kabid Humas.(tew)

Makan Bersama PNS Bisa Berdampak Hukum

http://harianrakyatbengkulu.com/makan-bersama-pns-bisa-berdampak-hukum/

uang jugaBENGKULU - Rencana Pemda Kota Bengkulu memfasilitasi PNS untuk makan bersama di masing-masing kantor dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2010 Tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi Pengawai Negeri Sipil. Bila rencana tersebut tetap diberlakukan, maka berpotensi berdampak secara hukum.
“Sesuai aturan sudah jelas, apabila pemerintah daerah memberlakukan lima hari kerja, harus memberikan uang makan kepada pegawainya, bukan makan bersama. Kalau tidak memberikan uang makan, Pemda Kota bisa dianggap menyalahi aturan. Dan kami melihat rencana kebijakan makan bersama PNS itu, tidak relevan dengan aturan,” kata Sekretaris Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu Dadangsyah, Selasa (12/11).
Untuk diketahui, pada BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (2) menyatakan “Uang Makan adalah uang yang diberikan kepada PNS berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan PNS.”. Sedangkan pada BAB II Pemberian Uang Makan Pasal 2 ayat (1) menyatakan “Uang Makan diberikan berdasarkan kehadiran PNS di kantor pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan.”, ayat (2) menyatakan “Besarnya Uang Makan yang diberikan kepada PNS per hari sesuai tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Umum.”
Pasal 3 menyatakan “Uang Makan tidak diberikan kepada PNS dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak hadir kerja; b. sedang menjalankan perjalanan dinas; c. sedang menjalani cuti; d.sedang menjalani tugas belajar; dan/atau e. sebab-sebab lain yang mengakibatkan PNS tidak diberikan Uang Makan.
Lalu, pada BAB III Tata Cara Pembayaran Uang Makan Pasal 5 ayat (1) menyatakan “Uang Makan dibayarkan setiap 1 (satu) bulan yang pembayarannya pada awal bulan berikutnya.”, Pasal 6 ayat (1) menyatakan “Permintaan pembayaran Uang Makan PNS dapat diajukan untuk beberapa bulan sekaligus.”, ayat (2) menyatakan “Pembayaran Uang Makan PNS dilakukan dengan mekanisme Pembayaran Langsung.” dan ayat (3) menyatakan “Pembayaran Uang Makan dapat melalui rekening Bendahara Pengeluaran atau langsung ke rekening PNS”.
 Bisa Merugikan PNS
Terpisah, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Rendra Ginting, SP menilai rencana Pemda Kota melakukana kebijakan PNS makan bersama bisa merugikan PNS. “Anggaran makan bersama itu belum jelas. Yang kami khawatirkan malah bisa saja anggaran biaya makan itu berupa indikasi modus yang disatukan dalam anggaran biaya makanan ringan dan minuman termasuk jamuan makan untuk kantor seperti di Sekretariat Daerah. Padahal pemberian uang makan PNS wajib diterima PNS,” ujar Rendra.
Untuk diketahui, dana makanan ringan (snack) dan minuman termasuk jamuan makan di kantor Sekretariat Pemda Kota Bengkulu yang tertera pada APBD 2013 berjumlah Rp 3.289.680.000.  Dengan rincian, dana belanja makan dan minum harian pegawai sebesar Rp 1.676.160.000 selama satu tahun, dana belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp 670.000.000 selama satu tahun, dan belanja makanan dan minuman untuk kebutuhan tamu sebesar Rp 943.520.000 selama satu tahun.
            “Kalau dianggarkan makan bersama di masing-masing kantor, berarti masing-masing kantor juga mengalokasikan anggaran makan bersama yang dibutuhkan. Dan inilah yang masih belum jelas konsep penganggarannya seperti apa. Pemda Kota harus memperjelas konsepnya supaya tiap SKPD tidak bingung, penganggarannya di pos mana,” kata Rendra.
            Memang, lanjut Rendra, rencana makan bersama PNS tersebut bisa dinilai positif. “Kami siap memangkas biaya makan ringan termasuk jamuan rapat serta memangkas honor kegiatan yang jumlahnya besar untuk diakomodir uang makan PNS. Kami tidak mau pemberlakuan makan bersama setelah berjalan malah tidak efisien dan mubazir saja. Sebab makanan yang dimasak setiap harinya harus dimakan. Sedangkan tidak semua PNS berada di tempat (kantor),” terang Rendra.
            Di lain sisi, Rendra menilai, rencana meminta bantuan PKK atau Dharma Wanita untuk memasak menu makan siang setiap hari tidaklah realitis. “Seperti kurang kerjaan saja kalau ibu PKK dan Dharma Wanita setiap hari memasak. Mereka itu (PKK dan Dharma Wanita) kan masih punya banyak kerjaan lain. Apa salahnya usaha kecil menengah ibu rumah tangga yang diberdayakan. Dan rencana inipun harus dikomunikasikan lagi antara pimpinan dengan PNS untuk mengetahui aspirasi PNS,” kata Rendra. (new)