Rabu, 26 Maret 2014

Reward 100 Juta Dibatalkan...! Bagaimana Dengan Punishment Bantal Gulingnya Pak Wali?

Koran Harian Rakyat Bengkulu Rabu 26 Maret 2014
Akhirnya program Walikota Bengkulu reward bagi TPS terbanyak pemilihnya akan diberi hadiah Rp 100 juta resmi dibatalkan. Karena Panwaslu Kota Bengkulu pernah menerbitkan surat kepada KPU Kota Bengkulu NO 76/Panwaslu/III/2014 menegur terkait program ini. 

Sebelumnya Walikota Bengkulu menyampaikan sebagaimana saya kutip dari media online Kompas 15/3/2014,  walikota Bengkulu : “Saya siapkan bantal guling sebagai hadiah bagi camat, lurah yang di lokasinya ada tempat pemungutan suara (TPS) paling rendah tingkat partisipasi warga memilih. Selanjutnya, TPS terbanyak akan diberi hadiah Rp 100 juta, termasuk para warga yang memilih di TPS terbanyak tersebut,” kata Helmi di Bengkulu, Sabtu (15/3/2014).

Dan pada hari ini di Harian Rakyat Bengkulu Rabu 26 maret 2014 dengan judul Reward golput dibatalkan, demi kepentingan umat, Salahuddin Yahya Kabag Humas Pemda Kota Bengkulu :  “Pemkot berbuat apa yang boleh, lalu berubah jadi tidak boleh, apa boleh buat, mungkin belum rezekinya warga dan penyelenggara.....”
Pertanyaan yang muncul :
Apakah pembatalan ini memang murni karena ada himbauan Panwaslu Kota Bengkulu?
Apakah karena ada polemik dimasyarakat?
Apakah karena pernyataan Sofyan Hardi Anggota DPRD Kota Bengkulu yang mementahkan pernyataan Walikota Bengkulu yang mengatakan hadiah sebesar Rp 100 juta itu telah dialokasikan dalam APBD Kota Bengkulu 2014. (Kompas Online Sabtu 15 Maret 2014).  Sementara Sofyan Hardi mengatakan “"Saya ini anggota Badan Anggaran (Banggar) di DPRD. Kami tidak pernah ada melihat ajuan dari Wali Kota serta membahas apalagi menyetujui dana itu untuk menekan angka golput dalam APBD 2014," katanya di Bengkulu, Sabtu (22/3/2014). (Kompas Online Sabtu 22 Maret 2014), apakah karena ini??

Kalau mau menggunakan uang pribadi untuk reward senilai 100 juta terlalu besar jika pakai uang pribadi? Atau takut timbul masalah karena posisi beliau sebagai walikota Bengkulu yang juga Ketua DPW PAN Provinsi Bengkulu, takut di permasalahkan Panwas Dikemudian hari??

Terus pertanyaan berikutnya, kan yang dibatalkan reward 100 juta nya, bagaimana dengan punishment nya/hukuman dikasih bantal bagi TPS yang paling sedikit pemilihnya, apakah pemberian bantal ini juga di batalkan Pak Wali? Hehe jadi geli..

Saran : buatlah program yang tidak aneh-aneh, sebelum melontarkan program dikaji dan ditelaah dulu sebelum disampaikan kepada publik, agar tidak timbul masalah dikemudian hari, karena nampak dari program ini lahirnya “prematur” dan tidak terkonsep secara matang yang akhirnya mengakibatkan programnya ga jadi.

Hehe tapi sekali lagi bagaimana dengan BANTAL GULING NYA Pak Walikota Bengkulu?? kan yang dibatalkan “Reward” nya, “Punishment” Bantal guling bagi camat dan lurah yang diwilayahnya paling dikit partisipasi pemilihnya bagaimana??

-Melyan Sori-

Minggu, 23 Maret 2014

Siapa Yang Benar? Sofyan Hardi Anggota DPRD Kota Bengkulu Atau Helmi Hasan Walikota Bengkulu?

Helmi Hasan Dan Sofyan Hardi
Hanya mengutip dua berita di kompas online pernyataan bertolak belakang antara dua pejabat di kota Bengkulu, Sofyan Hardi Anggota DPRD Kota Bengkulu dan Helmi Hasan Walikota Bengkulu, dibawah ini kutipan beritanya :
Kompas Online Sabtu 15 Maret 2014 dengan judul “Wali Kota Bengkulu Siapkan Hadiah Bantal Guling dan Rp 100 Juta pada Pemilu”  : "Saya siapkan bantal guling sebagai hadiah bagi camat, lurah yang di lokasinya ada tempat pemungutan suara (TPS) paling rendah tingkat partisipasi warga memilih. Selanjutnya, TPS terbanyak akan diberi hadiah Rp 100 juta, termasuk para warga yang memilih di TPS terbanyak tersebut," kata Helmi di Bengkulu, Sabtu (15/3/2014).
Helmi mengatakan, hadiah bantal dan guling sebagai kritikan bahwa aparatnya hanya tidur dan tak bekerja menyukseskan pemilu. Menurut dia, rencana pemberian hadiah ini sebagai antisipasi mengurangi angka golput. Pasalnya, pada pemilihan wali kota beberapa waktu lalu angka golput mencapai 40 persen.
Ia menjelaskan bahwa hadiah sebesar Rp 100 juta itu telah dialokasikan dalam APBD Kota Bengkulu 2014. Dana tersebut, kata dia, nantinya akan dibagi-bagikan untuk warga yang di wilayahnya paling tinggi partisipasinya.
Ia berpendapat, pembagian uang itu bukan politik uang lantaran dibagikan setelah pemilihan. "Itu sebagai apresiasi bagi masyarakat yang mau berpartisipasi dalam pemilu, mengingat tingginya golput di daerah ini," kata Helmi. (Kompas Online Sabtu 15 Maret 2014) 
Sementara berita di Kompas Online Sabtu 22 Maret 2014 dengan judul Hadiah Rp 100 Juta Tekan Golput di Kota Bengkulu Tak Ada di APBD :  Anggota Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Sofyan Hardi, membantah pernyataan Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan, yang menyebut adanya anggaran sebesar Rp 100 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2014 Kota Bengkulu untuk  menekan golput.

Sebelumnya, Hasan pernah menyatakan, Pemerintah Kota Bengkulu menyiapkan hadiah Rp 100 juta yang akan dibagikan kepada wilayah dengan partisipasi pemilih paling tinggi (baca: Wali Kota Bengkulu Siapkan Hadiah Bantal Guling dan Rp 100 Juta pada Pemilu)
"Saya ini anggota Badan Anggaran (Banggar) di DPRD. Kami tidak pernah ada melihat ajuan dari Wali Kota serta membahas apalagi menyetujui dana itu untuk menekan angka golput dalam APBD 2014," katanya di Bengkulu, Sabtu (22/3/2014).

(Kompas Online Sabtu 22 Maret 2014)
Kata yang diwarnai merah adalah pernyataan yang sangat bertolak belakang antara Sofyan Hardi Anggota DPRD Kota Bengkulu dan Helmi Hasan Walikota Bengkulu, mari bertanya siapa yang benar antara mereka berdua?
Seharusnya selaku pejabat publik sebelum memberikan statemen harus memperhatikan kebenaran dalam menyampaikan argumennya, jangan sampai pernyataan yang dibuat malah membingungkan masyarakat atau cendrung membodohi masyarakat?

-Melyan Sori-

Rabu, 12 Maret 2014

Mana Yang Benar dan mana yang Berbohong, Kadis Perindag Kota Bengkulu (Tony Alfian) atau Walikota Bengkulu Helmi Hasan??


Pertemuan Walikota Bengkulu Dengan Pedagang di Masjid Attaqwa Anggut
Ini respon atas pertemuan antara Walikota Bengkulu dan jajarannya bersama pedagang, mahasiswa, Pemuda, dan lain-lain di masjid Anggut Attaqwa 12 Maret 2014

Berdasarkan berita di Harian Rakyat Bengkulu Senin 3 Maret 2014 dengan Judul besar “Minggu depan, bayar retribusi pasar baru” dengan judul kecil : “minggu ini sosialisasi, perwal sudah terbit”.
Potongan beritanya : BENGKULU –tampaknya aksi protes pedagang belum diakomodir, kadis perindustrian perdagangan Kota Bengkulu Ir. H Tony Alfian, M.Si menegaskan minggu kedua maret atau minggu depan pedagang dalam pasar kota sudah mulai membayar retribusi baru atau tarif yang naik. Kata dia penerapan retribusi baru ini masih uji coba. Sementara minggu ini akan dimulai sosialisasi ke pedagang. Pemberlakuan Perda No 7 Tahun 2013 tentang retribusi pelaynan pasar ini seiring telah terbitnya Perwal akhir bulan lalu. Rencananya penerapan retribusi baru ini akan dilakukan dengan dua cara. Turunnya perwal ini lanjut Tony sekaligus mencari solusi dan menampung aspirasi masyarakat. Meraka akan mengambil jalan tengah agar tidak memberatkan pedagang, walupun kenaikan retribusi tetap dilakukan............................................dst (che)

Mari kita cermati diberita ini Pemberlakuan Perda No 7 Tahun 2013 tentang retribusi pelayanan pasar ini seiring telah terbitnya Perwal akhir bulan lalu, artinya Akhir bulan februari perwal sudah terbit, nah terbaru pas dialog di masjid Attaqwa Anggut bersama pedagang pada 12 Maret 2014, Walikota Bengkulu mengatakan bahwa perwalnya belum terbit, jadi antara Walikota Bengkulu dengan Kadis Perindag Kota Bengkulu Mana yang benar dan mana yang berbohong?
Berikutnya diberita ini juga disebutkan (Kadis perindustrian perdagangan Kota Bengkulu Ir. H Tony Alfian, M.Si menegaskan minggu kedua Maret atau minggu depan pedagang dalam pasar kota sudah mulai membayar retribusi baru atau tarif yang naik), nah pernyataan inilah yang menyulut pedagang segera membahas di masjid Almunawarah Dusun Besar termasuk saya juga diajak oleh pedagang untuk membahas gerakan apa yang akan dilakukan menyikapi pernyataan kadisperindag ini.

Nah sesungguhnya inilah penyebab pedagang demo karena pernyataan bahwa minggu kedua maret akan diberlakukan perda ini, artinya pedagang harus membayar tarif baru yang selangit itu, mengejutkan...!! terbaru pas dialog di masjid Attaqwa Anggut bersama pedagang pada 12 maret 2014, Walikota Bengkulu mengatakan bahwa sebelum pedagang demo perda ini sudah ditunda karena perwalnya saja belum terbit... sekali lagi mana yang benar antara mereka berdua ini (Walikota Bengkulu atau Kadisperindag Kota Bengkulu_red)???.

Sebenarnya banyak yang ingin ditulis dan diungkap beberapa fakta kejanggalan terkait pernyataan Pak Walikota Bengkulu dan pola dialog serta sikap Walikota Bengkulu dalam dialog pada Rabu 12 Maret 2014 di masjid Anggut Attaqwa terkait kisruh Perda No 7 Tahun 2013 ini, tapi untuk sementara “jadilah kudai sanak”, masyarakat sudah cerdas menilai kejujuran dan siakp pemimpinnya terkait hal ini.

-Melyan Sori- 
Ini dia poto copy kliping korannya

Jumat, 07 Maret 2014

Desentralisasi Kapitalis Rakus Rusak Pulau Tikus

Para kapitalis bukannya tak menyadari dampak kerusakan lingkungan ini, Kondisi perairan Pulau Tikus, yang semakin mengkhawatirkan akibat aktivitas bongkar muat batu bara tersebut serta tingginya laju abrasi yang mengikis daratan pulau tikus. Bahkan Tumpahan batu bara dari proses pemuatan sudah memenuhi perairan sekitar Pulau Tikus. Sisa batu bara bekas pencucian yang menjadi limbah sudah memenuhi Sungai Bengkulu, bahkan terbawa hingga ke laut, ini jelas mengganggu ekosistem perairan. Batu bara yang terbawa hingga ke perairan Bengkulu itu akan menutupi karang sehingga pertumbuhannya terganggu. Jika batu bara menutupi terumbu karang maka bukan tidak mungkin karang tersebut akan mati sehingga merusak fungsinya untuk biota laut.Persoalan limbah batu bara tersebut harus dituntaskan di tingkat hulu, yakni proses penggalian yang sebagian besar terdapat di Kabupaten Bengkulu Tengah. Pemerintah, seharusnya memperketat proses pengelolaan limbah bekas pencucian, sehingga Sungai Bengkulu dan perairan tidak menjadi korban. Tindakan para pemodal yang berkedok penyelamatan lingkungan hanya omong kosong. legisatif dan eksekutif hanya saling melempar kesalahan. Wajar kalau kapitalis rakus mulai merusak pulau tikus.
Potret desentralisasi kapitalis rakus di Bengkulu

Apa yang terjadi desentralisasi kapitalis rakus di Bengkulu yang saat ini pengerukan batubara, menggambarkan begitu sempurnanya system ekonomi kapitalisme masuk dalam ruang-ruang kebijakan di daerah melalui jalur otonomi daerah dengan tujuan penguasaan aliran energy yang menjadi kebutuhan konsumsi negara-negara industry.
Mekanisme perijinan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, dua-duanya sama menguntungkan bagi negara-negara industry maju, karena disanalah alir energy capital bergerak dengan adanya pasokan batubara yang masuk ke negara mereka. Batubara menjadi komoditas utama bagi pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten, dengan orientasi ekspor sudah dapat diprediksi sebagian besar batubara diperuntukan bagi kebutuhan ekspor, dibandingkan dengan kebutuhan domestik daerah. Ini dapat dilihat dari aliran energy dimana lebih dari 73 % produksi batubara di Bengkulu dipasok untuk kebutuhan luar negeri, sisanya yaitu 27% hingga 29%, sementara hanya 1,69 persen digunakan untuk kebutuhan
domestiknya.
kesejarahan penguasaan batubara di Bengkulu, sejak awal dari jaman kolonialisme Belanda hingga jaman reformasi, Bengkulu sudah dibidik untuk dikuasai kekayaan alamnya oleh kekuatan ekonomi global khususnya negara-negara industry. Aktor-aktornya masuk melalui elit yang sedang berkuasa secara politik, jalur primordial di masa kerajaan, sentralistik dimasa orde baru berkolaborasi dengan pemerintah pusat dan kini mendompleng reformasi melalui desentralisasi dan otonomi daerah dengan membangun persekutuan yang baik dengan Kepala Daerah baik di Provinsi maupun Kabupaten untuk mendapatkan konsesi-konsesi eksploitasi tambang batubara dan konsesi ekstraktif lainnya di sector kehutanan dan perkebunan skala besar yang sama-sama memiliki daya rusak yang tinggi.

Janji kesejahteraan digunakan oleh pemerintah daerah, seolah-olah pilihan terhadap industry batubara ini sebagai sebuah jalan bagi rakyat yang memiliki cadangan batubara. Namun lagi-lagi, kondisi masyarakat tidak mengalami kenaikan yang signifikan bagi perbaikan kualitas hidup manusia di Bengkulu. Belum lagi kehancuran lingkungan yang semakin meningkat, dan hancurnya sumber-sumber produksi akibat konversi lahan-lahan produktif seperti pertanian yang berubah menjadi lubang batubara.
Bengkulu dengan pilihan industry ekstraktifnya hanyalah satu dari sekian banyak daerah yang mengandalkan kekayaaan alam sebagai modal utama dalam pertumbuhan ekonomi daerahnya. Pilihan ini bisa disadari atau tidak resikonya, mengingat daya rusak industry batubara tidak kecil hingga jatuhnya pulau tikus menjadi korbanya. Angka kerusakan lingkungan hidup beriringan naik dengan angka kemiskinan di Bengkulu. Sehingga menjadi tidak ada urusan antara harga batubara dunia yang membuat Pemerintah Daerah tergiur menjual habis pasokan batubaranya ke luar negeri, dengan indeks human development dan angka pengangguran di bumi Raflesia ini.
Berbagai fakta kerusakan lingkungan hidup di Indonesia, dan Bengkulu khususnya yang terjadi hingga hari ini semestinya dibaca dalam logika kompleks antara pertumbuhan yang diagung-agungkan, ketidakpahaman atas perubahan lingkungan, dan pengabaian atas biaya yang ditanggung warga dalam sejarah pembangunan. Biaya tersebut adalah kemiskinan struktural yang menghasilkan kerawanan pangan serta krisis air bersih dan energi yang menjadi kebutuhan dasar manusia.
Desentralisasi kapitalis rakus sama terjadi di hampir semua daerah di Indonesia yang sedang berlomba-lomba keruk habis kekayaan alam, dengan praktek-praktek dan aktor-aktor yang sama. Terlebih saat ini, Pilkada menjadi moment yang menguntungkan bagi investor untuk membangun kekuatan politik daerah melalui calon-calon pemimpin daerah dengan membiayai ongkos politik mereka, tidak dengan gratisan tentu saja karena konsesi politik siap menunggu dengan ijin-ijin industry yang semakin menguntungkan mereka. Bisa jadi, pemerintah daerah juga mereplikasi pemerintah pusat sebelumnya, bahwa resiko-resiko tersebut akan digeser kepada masyarakat dengan lagi-lagi menggunakan jargon yang sama yakni berkorban atas nama pembangunan.
Mestinya, semua pihak berperan aktif dalam masalah kerusakan lingkungan dibumi Raflesia ini. Legislatif-Eksekutif tidak saling lempar kesalahan yang menjadi tumbalnya adalah pulau tikus.Masyarakat Bengkulu merindukan kerja nyata mendapatkan air bersih lingkungan nyaman tanpa kerakusan para kapitalis dan bukan hanya janji-janji belaka ketika pilkada.

Penulis adalah aktivis Puskaki Bengkulu

Mahasiswa Pasca sarjana IAIN

Masyarakat harus berhati-hati terhadap hadiah yg bersumber dari aliran dana yang tidak jelas

Masyarakat harus lebih hati-hati lagi saat menerima atau ikut menikmati aliran dana dari sumber yang tidak jelas. Bisa jadi, pemberian atau hadiah baik dalam bentuk uang atau barang, bersumber dari uang haram.
Salah satunya dari hasil pencucian uang seperti kasus tindak pidana pencucian uang Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), para penerima pasif pun bisa dikenai tindak pidana pencucian uang. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur bahwa selain pencuci uang aktif, ada pula pencuci uang pasif.
Berdasarkan UU tersebut, para pencuci uang pasif tersebut juga bisa dipidana. pencuci uang pasif memang tidak secara langsung melakukan tindak kejahatan. Namun, upaya mereka untuk menghilangkan jejak harta haram serta mengubah dana tersebut menjadi aset pribadi sangat membahayakan. Orang-orang yang menerima hasil pencucian uang itu juga harus kena. Meskipun hanya dalam jumlah kecil

Kamis, 06 Maret 2014

Hamdani Penyumbang Hadiah Mobil Sholat Berhadiah, Jadi Dewan Pengawas PDAM Thirta Dharma Kota Bengkulu

Beberapa hari terakhir saya banyak mendapatkan sms memberitahukan bahwa H Hamdani Pengusaha pengembang perumahan (Real eastate Indonesia) PT Idaman Graha Mandiri yang merupakan salah satu penyumbang mobil program sholat zhuhur berjama’ah setiap hari rabu di masjid Akbar Attaqwa menjadi dewan pengawas PDAM Thirta Dharma Kota Bengkulu, disebutkan bahwa pada hari selasa 4 Maret 2014 H Hamdani sudah melakukan perkenalan dengan karyawan PDAM Thirta Dharma Kota Bengkulu, kemudian hari Rabu 5 Maret 2014 pelantikan (tapi mengenai info pelantikan ini saya tidak bisa memastikan benar atau tidak karena tidak ada ekspos media terkait hal ini), bermodal info diatas saya mencoba menelusuri kebenaran informasi ini, setelah bertanya kepada dua orang karyawan dan Direktur PDAM Thirta Dharma Kota Bengkulu Sjobirin Hasan ternyata memang benar H Hamdani menjadi dewan pengawas PDAM bahkan mendapat posisi yang strategis yaitu sebagai sekretaris Dewan Pengawas PDAM Thirta Dharma Kota Bengkulu, berikut percakapan via sms “Assalamu’alaikum, pak numpang tanya, HAMDANI/Danil Pengusaha perumahan itu jadi sekretaris badan pengawas pdam kota bkl ya?”, Direktur PDAM Kota Bengkulu Sjobirin Hasan “Baik. SK dari Pak Walikota demikian Pak Melyan Sori”..

Pada Kamis 6 Maret 2014 di di laporan malam RBTV penulis menyaksikan Direktur PDAM Thirta Dharma Kota Bengkulu dan dewan pengawas salah satunya H Hamdani melakukan pengecekan lapangan instalasi PDAM Thirta Dharma Kota Bengkulu, nah setelah melihat berita ini saya jadi yakin bahwa info yang beredar bahwa H Hamdani yang beberapa minggu yang lalu barusan memberikan hadiah (zakat dari orang yang ikhlas kalau kata pak Salahuddin Yahya kabag Humas Pemda Kota Bengkulu), sudah menduduki jabatan empuk sebagai sekretaris dewan pengawas PDAM Thirta Dharma Kota Bengkulu.

Nah saya mencoba melihat dari beberapa sisi, yang pertama mari kita lihat dugaan gratifikasinya sebagai mana UU Tipikior NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI disebutkan :
Pasal 12 B
(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 12 C
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
(3) Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal menerima laporan wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik negara.
Program sholat zhuhur berjama’ah setiap hari rabu di masjid Akbar Attaqwa yang digagas walikota bengkulu yang awalnya cuma satu mobil tapi kemudian pak walikota menghimbau agar donatur ikut mendukung program tersebut dan disambut antusias oleh salah satu pengusaha pengembang perumahan (Real eastate Indonesia) PT Idaman Graha Mandiri dengan menyumbangkan mobil sebagai mana data yang didapat, awalnya penulis menduga ada kepentingan lain yaitu terkait pengurusan IMB di dinas tata Kota Bengkulu, pengurusan pemasangan air pdam diperumahan yang akan dia bangun, dan kepentingan lain, akan tetapi satu fakta baru terkuak bahwa H Hamdani salah seorang penyumbang mobil sholat zhuhur berjama’ah setiap hari rabu di masjid Akbar Attaqwa ini sudah duduk sebagai dewan pengawas PDAM Kota Bengkulu, belum lama dari beliau menyumbang mobil kemudian beberapa minggu berikutnya sudah menjadi dewan pengawas PDAM Kota Bengkulu, tentu timbul banyak pertanyaan terkait ini semua?
Saya tidak menyimpulkan ini ada kaitannya atau tidak, akan tetapi patut diduga sumbangan mobil sholat berhadiah program walikota bengkulu dari Hamdani berhubungan dengan jabatan yang baru saja diduduki oleh beliau yaitu sebagai dewan pengawas PDAM Kota Bengkulu karena yang meng SK kan adalah Walikota Bengkulu?..
Kedua mari kita lihat dari sisi konstitusi terkait dewan pengawas PDAM Thirta Dharma Kota Bengkulu, sebagaimana didalam Permendagri NO 2 Tahun 2007 tentang organ kepegawaian perusahaan daerah air minum, disebutkan :
Pasal 18
(1) Dewan Pengawas berasal dari unsur pejabat pemerintah daerah, profesional dan/atau masyarakat konsumen yang diangkat oleh Kepala Daerah.
(2) Batas usia Dewan Pengawas paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun.

Pasal 19
(1) Calon anggota Dewan Pengawas memenuhi persyaratan:
a. menguasai manajemen PDAM;
b. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; dan
c. tidak terikat hubungan keluarga dengan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau Dewan Pengawas yang lain atau Direksi sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan spar.

(2) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Pasal 20
(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan berdasarkan jumlah pelanggan dengan ketentuan:
a. paling banyak 3 (tiga) orang untuk jumlah pelanggan sampai dengan 30.000; dan
b. paling banyak 5 (lima) orang untuk jumlah pelanggan di atas 30.000.

(2) Penentuan jumlah Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan asas efisiensi pengawasan dan efektivitas pengambilan keputusan.
(3) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat seorang sebagai Ketua merangkap anggota dan seorang sebagai Sekretaris merangkap anggota dengan Keputusan Kepala Daerah.
Pertanyaan yang muncul sudahkah H Hamdani memenuhi kriteria pasal 18 ayat 1 dan pasal 19 ayat 1, semoga dan mari kita bertanya????????????????????

-Melyan Sori-

Selasa, 04 Maret 2014

Berita Terkini – Shalat Berhadiah, Bisa Jadi Grativikasi

POSTED BY BERITA TERBARU ON FEBRUARY - 22 - 2014 0 COMMENT 129 VIEWS
1
Marihot Silalahi, pria yang menjabat sebagai Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang sudah menyebutkan hadiah yang sudah di sedikan dari Wali Kota Bengkulu tersebut, di ketahui namanya adalah Helmi Hasan untuk para Jemaah dari shalat zuhur didapatkan dari beberapa donator. Hal ini menyebabkan sangat berpotensi untuk masuk dalam kategori gratifikasi.
Pendangan tersebut yang sudah di ungkapkan oleh Marihot  pada saat salah satu elemen masyarakat Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) yang memang sudah melakukan suatu tindakan konsultasi terkait dari adanya dugaan gratifikasi di dalam program yang sangat menarik itu. Hal itu yang sama kaitannya dengan beberapa hadiah yang di berikan para donator untuk hadiah yang di berikan kepada para Jemaah yang sangat tertib dan taat menjalankan shalat Zuhur pada setiap Rabu.
“Sebenarnya dari adanya suatu kegiatan yang sangat unik tersebut, kita yang sudah melakukan suatu perubahan dari bahan dan uga keterangan seperti pul baket dengan dugaan kemungkinan adanya suatu gratifikasi. Sampai saat ini ada satu orang yang sudah di periksa,” ujar dari Marihot Silalai yang sudah di sebutkan kepada media untuk hari Kamis lusa kemarin, (20/2/14).
Namun masih di sayangkan, Marihot yang tidak sebutkn dari siapa yang sudah di mintai dari keterangan tersebut. dirinya yang hanya memberikan ketegasan di hari ini, Sabtu (22/2/14), aka nada pihak dari Pemerintah Kota Bengkulu yang di panggil untuk memberikan beberapa keterangan lebih lanjut lagi.
“Masih ada dua sisi yang bisa di lihat untuk hal ini, satu persoalan yang mengenai dari masalah keagamaan, yang lainnya dari persoalan hukum. Maka dari itu wilayah hukum tersebut yang akan bisa kami soroti lebih lanjut lagi, kalau  agamnya masih tentu bisa berkompeten lagi,” imbuhnya lagi.
Dari ketua Puskaki yang bernama Melyansori, seperti dalam suatu konsultasi dengan kejaksaan itu sebutkan, memang ada para donator yang memberikan banyak hadiah, seperti mobil, motor, dan juga tiket untuk haji dan umroh yang di berikan dari pelaku usaha yang berasal dari Kota Bengkulu.

Kejaksaan Bengkulu Endus Gratifikasi `Hadiah` Salat Berjamaah

post: Dadang






Kebijakan pemberian hadiah mobil Innova oleh Walikota Bengkulu Helmi Hasan kepada warga yang salat zuhur berjamaah mulai masuk ranah hukum. Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengendus ada indikasi gratifikasi dalam pengumpulan hadiah tersebut. 

“Hadiah yang disediakan walikota untuk jamaah salat zuhur didapat dari beberapa donatur berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi,” ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Marihot Silalahi di Bengkulu, Kamis (20/2/2014).

Ini terungkap saat Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu melakukan konsultasi terkait potensi dugaan gratifikasi terhadap beberapa hadiah yang diberikan donatur kepada walikota Bengkulu tersebut. 

"Kita sudah melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) dengan dugaan kemungkinan adanya gratifikasi, sejauh ini telah satu orang diperiksa," Lanjut Marihot.

Sayangnya, dia tidak menyebutkan siapa dan dari mana pihak yang telah dimintai keterangan itu. Meski pada Sabtu Februari 2014 lalu, Marihot menegaskan akan ada pihak dari Pemda Kota Bengkulu dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan.

Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Bengkulu,  Melyansori menyebut ada beberapa penyumbang hadiah berupa sepeda motor, mobil, dan tiket berangkat haji dari berbagai pihak di Kota Bengkulu. Mereka berasal dari para pelaku usaha hingga pejabat.

"Tidak saja pejabat, dan pengusaha bahkan Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti saja ikut menyumbang satu unit mobil jenis Ayla pada acara tersebut. Diduga kuat unsur politik juga selain dugaan gratifikasi, mengingat selain walikota, beliau juga ketua DPW PAN Bengkulu," jelas Melyansori.

Melyansori menegaskan ada beberapa penyumbang mobil namun namanya tak disebutkan dan hanya tertulis Hamba Allah. Padahal, lanjutnya, sebagai bentuk tata kelola pemerintahan yang baik, walikota meski umumkan nama-nama penyumbang dan melaporkan hadiah tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sementara itu Walikota Bengkulu Helmi Hasan, belum dapat dimintai keterangan terkait hal ini. Liputan6.com berusaha menkonfirmasi namun telepon tak kunjung diangkat.  (Ali/Ein)

Kejati Bengkulu Curigai Lomba Salat Berhadiah

http://www.tempo.co/read/news/2014/02/20/078556115/Kejati-Bengkulu-Curigai-Lomba-Salat-Berhadiah

Kejati Bengkulu Curigai Lomba Salat Berhadiah
TEMPO.CO, Bengkulu - Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu Marihot Silalahi mengatakan salat zuhur berhadiah yangg digelar Wali Kota Bengkulu berpotensi gratifikasi. Sebab, hadiah diperoleh dari beberapa donatur dan bisa masuk kategori gratifikasi.

Hal tersebut disampaikannya pada dialog dengan Pusat Kajian Anti-Korupsi (Puskaki) Bengkulu pada Kamis, 20 Februari 2014. "Sebenarnya kita sudah melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) dengan dugaan kemungkinan adanya gratifikasi. Sejauh ini telah satu orang diperiksa," kata Marihot.

Menurut Marihot, pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan kepada salah satu aparat untuk dimintai keterangan tambahan pada Sabtu mendatang. "Ada dua hal yang disoroti dalam kasus ini, hukum dan agama. Untuk wilayah hukum, ada pihak yang berkompeten dalam hal ini," ia melanjutkan.

Adapun Ketua Puskaki Melyansori mengatakan beberapa hadiah berupa sepeda motor, mobil, dan tiket berangkat haji berasal dari pelaku usaha di Kota Bengkulu. Celah inilah yang menjadi titik masuk tindakan gratifikasi.

Melyansori mengatakan, berdasarkan pantauan dan penyelidikan Puskaki, beberapa nama penyumbang salah satunya pengusaha dari Kabupaten Musi Rawas, Ridwan Mukti, yang diketahui memiliki kepentingan politik. Ia menambahkan, juga ada beberapa penyumbang yang namanya tidak disebutkan, hanya tertulis Hamba Allah. 

Padahal, kata Melyansori, sebagai bentuk tata kelola pemerintahan yang baik, Wali Kota mesti mengumumkan nama-nama penyumbang dan melaporkan hadiah tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kejaksaan Selidiki Dugaan Gratifikasi Program Salat Berhadiah


Kamis, 20/02/2014 17:25 WIB
Editor : Wijayanti
Ilustrasi | netsains.net
Ilustrasi | netsains.net
BENGKULU – Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu mempelajari dugaan gratifikasi dari hadiah yang disiapkan Pemkot Bengkulu untuk program salat Dzuhur berjemaah setiap hari Rabu di Masjid At-Taqwa daerah itu.
“Kita sedang pelajari dugaan ke arah itu, dan baru dipanggil satu orang untuk dimintai keterangan,” kata Asisten Bidang Intelejen Kejati Bengkulu, Marihot Silalahi, Kamis (20/2/2014).
Marihot mengatakan pihaknya belum bisa memastikan aliran dana untuk hadiah itu sebagai tindak gratifikasi walikota Bengkulu selaku pejabat publik.
“Kita belum bisa simpulkan, sekarang sedang dalam proses,” kata dia saat menerima Lembaga Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu, yang menyerahkan laporan pendukung dugaan gratifikasi hadiah yang disediakan Walikota Bengkulu untuk masyarakat yang paling konsisten ikut salat Dzuhur berjemaah.
Ketua Puskaki Bengkulu, Melyansori mengatakan pihaknya menduga adanya unsur gratifikasi dari penyediaan hadiah itu karena posisi walikota sebagai pejabat publik.
“Walikota mengajak berbagai pihak untuk menyumbang hadiah, dan itu direspon, coba orang biasa yang mengajak, belum tentu ada yang mau menyumbang, itu karena posisi penting walikota sebagai pimpinan daerah, jadi pengusaha dan pejabat seperti kepala dinas lingkungan Pemkot Bengkulu jadi ikut menyumbang,” katanya.
Menurut dia pengusaha perumahan REI Daniel, yang berinvestasi di Kota Bengkulu ikut menyumbang satu unit mobil Toyota Avanza, dan diduga dengan ikut menyukseskan program walikota, perizinan atas usaha REI Daniel bisa dimudahkan.
“Begitu juga Kepala Dinas PU Kota Bengkulu dan Sekretaris DPRD Kota Bengkulu juga ikut menyumbang masing-masing satu unit motor, dan beberapa pejabat lainnya juga ikut menyumbang, oleh sebab itu kita menduga adanya gratifikasi, kita tidak mempermasalahkan hal tersebut dari sudut pandang agama, tapi mengkritik dari sisi hukum agar ke depannya lebih baik,” kata dia.
Lebih lanjut Melyansori menjelaskan dari pantauan pihaknya Bupati Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan menyumbang hadiah berupa satu unit mobil Toyota Agya.
“Kita tahu, Bupati Musi Rawas akan mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Bengkulu pada Pemilukada 2015 nanti, dan Helmi Hasan memiliki posisi strategis, selain menjabat Walikota Bengkulu dia juga Ketua DPW PAN,” kata dia.
Sebelumnya, Walikota Bengkulu sediakan anggaran Rp20 miliar untuk warga daerah tersebut yang rajin menunaikan salat berjemaah pada program yang dicetuskan pemerintah setempat. Anggaran tersebut dialokasikan untuk hadiah mobil Kijang Innova, sepeda motor serta memberangkatkan haji maupun umroh warga yang paling rajin menjalankan ibadah salat dzuhur.
Boyke LW|ANTARA

post: Dadang

Selasa, 25 Februari 2014

Tentang Samisake (Satu miliar satu kelurahan)

Tentang Samisake (Satu miliar satu kelurahan) : Berbincang dengan pengrus LKM.......(LKM adalah lembaga keuangan mikro/lembaga yang berhak menyalurkan dana samisake) disalah satu kelurahan dikota Bengkulu, dikelurahan ini ada 151 orang yang dapat pinjaman dana samisake yang total pinjamannya mayoritas ada yang 1 juta, ada yang 1.500.000 kemudian berdasarkan Perwal (peraturan walikota NO 28 tahun 2013 tentang petunjuk tekhnis pengelolaan dana bergulir samisake, poin 6 tentang biaya provisi disebutkan diperwal ini "LKM dapat menetapkan biaya provisi seperti asuransi, materai, dan biaya administrasi paling besar 1 % dari plafon pinjaman" nah bunyi dari perwal ini diterapkanlah oleh pengurus LKM........ dengan memotong dana provisi sebesar 1 % kepada semua peminjam yang totalnya 151 orang, tapi setelah dibagikan dana samisake dengan potongan legal/halal sesuai perwal yang ditanda tangani walikota Bengkulu, diantara 151 orang ini ada yang protes kenapa ada potongan??????, terjadi gonjang-ganjing, dan akhirnya LKM ini dapatlah instruksi dari "yang lebih tinggi" bahwa pungutan 1 persen yang dambil dari peminjam harus dikembalikan.
Akhirnya pengurus LKM mengembalikan pungutan legal ini kepada 151 peminjam dengan menyertakan poto copi pasal tentang uang provisi 1 persen yang dapat dipungut yang diatur di perwal biar peminjam paham bahwa potongan 1 persen yang mereka (pengrus LKM_red) pungut adalah legal dan diatur diperwal artinya boleh), saya kutip dari pernyataan pak walikota terkait pembagian samisake disalah satu berita di TV lokal Walikota Bengkulu : "Tidak ada boleh pungutan-pungutan potongan-potongan, jadi tidak boleh ada biaya-biaya.....", nah pernyataan ini sangat menarik karena disatu sisi pak walikota mengatakan seperti yang diatas tapi beliau buat perwal yang ditanda tangani beliau sendiri menetapkan LKM dapat memungut uang provisi sebesar 1 persen, mengingatkan lagi ini isi perwalnya "LKM dapat menetapkan biaya provisi seperti asuransi, materai, dan biaya administrasi paling besar 1 % dari plafon pinjaman", jadi bagaimana ini pak wali pengurus LKM yang bicara ke saya jadi bingung dan malu kepada warga, jelas mereka malu analisaku pasti pengurus LKM ini dituding warga melakukan pungli (pungutan liar) terbukti dengan dikembalikannya pungutan 1 persen, padahal apa yang mereka lakukan adalah menjalankan isi dari perwal yang bapak tanda tangani.
Selama ini yang banyak terekspos kepublik bahwa bantuan samisake ini hanya bunga nya 0,5 persen TITIK. Nah adik sanak ternyata ada juga uang provisi sebesar 1 persen, saya ingin mengatakan bahwa memang kalimat dapat menetapkan uang provisi diperwal ini memang masih membuka ruang dapat dipungut dan dapat juga boleh tidak dipungut, tapi alangkah "sadis" nya jika uang 1 persen yang dipungut pengurus LKM itu dikatakan pungli (pungutan liar) padahal aturannya jelas,  diperwal membolehkan. Nah saran saya kepada Walikota Bengkulu jika ingin koar-koar tidk ada pungutan dalam pencairan dana samisake tolong dong revisi perwal ini terutama terkait pasal uang provisi 1 persen "LKM dapat menetapkan biaya provisi seperti asuransi, materai, dan biaya administrasi paling besar 1 % dari plafon pinjaman" isi perwal ini saya sarankan berubah menjadi "LKM tidak boleh memungut uang apapun baik itu administrasi, dan lai-lain kepada penerima manfaat samisake" (maksudnya kecuali bunga 0,5 persen) nah jika bunyinya seperti ini saya yakin kisruh pungutan yang beberapa hari terakhir jadi polemik akan berkurang.
-Melyan Sori-

Minggu, 23 Februari 2014

Tanggapan atas pernyaataan Bapak Salahuddin Yahya (Kabag Humas Pemda Kota Bengkulu)

Tulisan ini saya awali dengan mengutip pernyataan Kabag Humas Pemda Kota Bengkulu bapak Salahuddin Yahya di Harian Rakyat Bengkulu edisi 23 Februari 2014 terkait program sholat zhuhur hari rabu berjama'ah berhadiah mobil lebih spesifik tentang hadiah atau bahasa pak salahuddin zakat dari penyumbang "hadiah itu datang murni dari orang yang ikhlas berzakat, bukan semata untuk kepentingan apapun....."

baiklah saya akan membahasnya dari berbagai sisi pertama tentang ikhlas, Ikhlas adalah bahasa nurani, "bahasa langit" dan lebih pas bahasa Tuhan, manusia tidak bisa mengklasifikasikan dia ikhlas atau tidak ikhlas maksud saya pada posisi sebagai manusia, bpk Salahuddin Yahya tidak bisa menjustifikasi bahwa orang dalam hal ini misal pengusaha menyumbang mobil untuk program sholat berjama'ah berhadiah adalah ikhlas kendatipun dia (orang yang menyumbang_red) mengatakan saya ikhlas menymbang mobil, tapi kita kan sebagai manusia tidak tahu apa isi hatinya tatkala mengatakan itu?.

kemudian berikutnya hadiah itu kata bpk Salahuddin adalah zakat, nah masalah zakat sudah ditentukan dalam Alqur'an bahwa ada 8 asnaf yang berhak menerima zakat : “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah: 60) kalau dirinci seperti dibawah ini :
1. Orang Fakir
2. Orang Miskin
3. Pengurus Zakat/Amil
4. Mu’alaf
5. Memerdekakan Budak
6. Orang yang berhutang
7. Pada jalan Allah (Sabilillah)
8. Orang yang dalam perjalanan

menjadi pertanyaan saya adalah kalau memang mobil yang disumbang untuk sholat berjama'ah berhadiah mobil hari rabu di Masjid Attaqwa Anggut adalah zakat (menurut Bpk Salahuddin_red) dari 8 asnaf yang diatas masuknya ke nomor berapa? pertanyaan berikutnya apakah layak misal nanti ada orang yang berhasil finis 52 kali setiap rabu sholat berjama'ah tidak ketinggalan takhbiratul ula (takhbir pertama) sebagaimana persyaratan lomba kemudian dia dapat mobil 1 unit misal dapat mobil Innova yang harganya ratusan juta, apakah layak kalau memang itu mobil zakat diberikan kepada satu orang yang nilai nya ratusan juta, menurut analisaku, ini konsep pembagian zakat yang tidak memperhatikan pemerataan, coba kalau kita kalkulasi misal harga innova itu 300 juta hanya diberi kepada satu orang sangat fantastis, bandingkan kalau harga innova 300 juta kemudian diuangkan 300 juta itu di berikan diberikan kepada fakir/miskin 300 orang dikota Bengkulu ini, yang memang masih banyak warg kota hidup dibawah garis kemiskinan di kota ini, maka masing-masing fakir/miskin akan mendapat 1 juta dan nilai atau jumlah itu bagi mereka sangat berarti bisa untuk beli beras, sayur-sayuran dan lain-lain.

Belum lagi dari analisa ku berdasarkan pengamatan poto-poto, berita di media dan informan lain bahwa yang hadir sholat berjama'ah berhadiah mobil pada hari Rabu banyak dari kalangan PNS, yang diduga takut dengan atasan khwatir dimutasi, ga enak dengan atasan, dan lain-lain, nah bagaimana kalau nanti yang yang dapat hadiah mobil mereka (PNS_red) padahal dari sisi ekonomi mereka cukup mampu? apakah mobil hadiah yang kata pak Salahuddin adalah zakat layak diberikan padahal si PNS termasuk golongan mampu?

Sesungguhnya saya tidak mau masuk terlalu jauh soal perdebatan apakah boleh atau tidaknya sholat berjama'ah setiap hari rabu zhuhur berhadiah mobil untuk masalah ini biarlah ulama yang menjelaskan tapi saya hanya melihat dari sisi penyumbang hadiah mobil dan lain-lain sebagaimana yang telah saya tulis dahulu :
1. 1 unit mobil Toyota Agya dari Ridwan Mukti (Bupati Musi Rawas)
2. 1 unit Toyota Avanza dari pengusaha perumahan REI Daniel
3. 2 Suzuki Ertiga dari Hamba Allah
4. 1 unit mobil (tdk menyebutkan jenis mobil) dari hamba Allah
5. 1 unit Toyota Innova dari Walikota Bkl
6. 1 unit Motor dari Tomi
7. 1 unit motor dari Meri
8. 1 unit motor dari H Marno
9. 1 unit motor dari Daniel REI
10. 1 unit motor dari Bujang HR (Sekwan Kota Bengkulu)
11. 1 unit motor dari Darmawansyah (Kadis PU Kota Bengkulu)
12. 1unit motor dari Syaferi Syarief (Kepala DPPKAKota Bengkulu)
13. Hadiah berangkat haji 2 orang tiket dari Hamba Allah
(sumber koran Rakyat Bengkulu 16 Februari 2014)

Hanya menduga ada kepentingan lain dibalik sumbangan dari pengusaha dan lain-lain? Tapi okelah saya coba menulis analisa saya terkait program ini misal nanti yang finish atau clossing ada 150 orang jama'ah yang bisa mencapai 52 kali sholat jama'ah setiap hari rabu tidak ketinggalan takhbiratul ula (takbir pertama) di masjid Attaqwa, sementara misal mobil hadiah (zakat versi bpk Salahuddin_red) tersedia hanya 6 unit mobil, yang saya ketahui akan diundi kalau ini yang terjadi (maaf jika salah), nah setelah diundi munculah 6 nama pemenang yang dapat mobil, lalu bagaimana dengan 144 orang yang berhasil 52 kali sholat berjama'ah setiap hari rabu zhuhur di masjid Attaqwa apakah mereka hanya akan "tesangai" pulang tanpa mendapat hadiah atau ada hadiah lain? tapi menurutku ini akan mengganggu fikiran 144 orang tadi karena udah ikut program hampir setahun eh ternyata pas diundi nama tidak muncul, kemudian urung dapat mobil? akan timbul masalah baru.

Akhirnya saya hanya menyarankan kepada walikota Bengkulu bapak Helmi Hasan, SE sebagai top leader di kota Bengkulu agar mengembalikan sumbangan hadiah (zakat versi bpk salahuddin_red) mobil kepada penyumbang atau melaporkan sumbangan kepada KPK (Komisi pemberantasan Korupsi) karena dikhawatirkan bermasalah dikemudian hari, mengqiyaskan dengan istilah yang sangat terkenal “lebih baik mencegah dari pada mengobati” ...

-Melyan Sori-