Setelah Kejaksaan Negeri Bengkulu menyatakan berkas kasus korupsi PDAM dari Polres sudah lengkap, masyarakat terus menunggu perkembangan kasus ini.
Pada Rabu siang, Pusat kajian anti korupsi Bengkulu dan Kesatuan Mahasiswa Muslim Indonesia Bengkulu, mendatangi kejaksaan negeri untuk melakukan audensi.
Dalam audensi tertutup ini, tiga aktivis PUSKAKI dan KAMMI diterima oleh adpidsus kejaksaan negeri Bengkulu. Saat itu, para aktivis ini meminta pihak kejari berlaku adil, dengan melakukan penahanan terhadap tersangka dirut Pdam Ichsan Ramli, seperti kasus korupsi lainnya.
Sementara itu, kajari bengkulu berjanji akan mempertimbangkan desakan para aktivis ini. Namun pihak kejari tetap mengutamakan pengembalian angka kerugian negara, dalam setiap kasus korupsi.
Selain Dirut Ichsan Ramli, Polres juga menetapkan tersangka lain yakni dari pihak kontraktor.
ONG WIE HOCK RBTV
Tidak ada komentar:
Posting Komentar