Selasa, 03 Desember 2013

Puskaki laporkan anggota KPU ke polisi


http://bengkulu.antaranews.com/berita/19634/puskaki-laporkan-anggota-kpu-ke-polisi

Selasa, 12 November 2013 14:13 WIB

Bengkulu, (Antara) - Pengurus Pusat Kajian Antikorupsi (Puskaki) Bengkulu melaporkan anggota KPU provinsi Aries Munandar ke Polda terkait penggunaan APBD untuk dana perkuliahan yang bersangkutan.


"Aries Munandar mendapat beasiswa dari pemerintah daerah tetapi tidak menyelesaikan kuliahnya, sedangkan dana APBD sudah dialokasikan Rp120 juta," kata Sekretaris Puskaki Bengkulu Dadangsyah saat melaporkan kasus tersebut ke Mapolda, Selasa.

Ia mengatakan, ada Surat Keputusan Gubernur Bengkulu nomor 824.3.4.3 tanggal 15 Januari 2009 tentang Penunjukkan PNS tugas belajar untuk Aries Munandar pada program S3 bidang Ilmu Kesejahteraan Sosial di Universitas Indonesia tahun akademik 2008/2009.

"Namun kenyataannya yang bersangkutan tidak menyelesaikan kuliahnya sehingga merugikan daerah," ujarnya.

Menurut Puskaki, tindakan Aris Munandar yang sebelumnya merupakan PNS di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) telah merugikan daerah sebesar Rp120 juta.

Pemprov Bengkulu memberikan beasiswa sebesar Rp40 juta per tahun untuk Aries Munandar dan gaji PNS tetap diberikan.

"Seharusnya dia selesaikan kuliah lalu mengabdi kembali ke instansi asalnya di Bappeda" ujarnya.

Aries Munandar menjadi Komisioner KPU Provinsi Bengkulu melalui pergantian antar waktu (PAW) periode 2009-2013 dan kembali terpilih menjadi komisioner masa bakti 2013-2018.

Sementara itu, Aries Munandar hingga berita ini disiarkan tidak bersedia dikonfirmasi. Telepon genggam dan pesan singkat yang dikirimkan ke kontak selulernya tidak dibalas.


Pekan Depan, PUSKAKI Laporkan Aries Munandar Ke POLDA Bengkulu - See more at: http://rakyatbengkulutv.com/2013/11/09/pekan-depan-puskaki-laporkan-aries-munandar-ke-polda-bengkulu/#sthash.Bz8M5Vuq.dpuf

http://rakyatbengkulutv.com/2013/11/09/pekan-depan-puskaki-laporkan-aries-munandar-ke-polda-bengkulu/


PEKAN DEPAN, PUSKAKI LAPORKAN ARIES MUNANDAR KE POLDA BENGKULU.mpg_snapshot_00.10_[2013.11.08_23.31.57]Koordinator pusat kajian anti korupsi Bengkulu pekan depan akan melaporkan Anggota KPU Provinsi, Aris Munandar yang diduga telah wan prestasi atas program tugas belajar yang sudah diterimanya untuk menyelesaikan pendidikan S3 di Universitas Indonesia, yang akhirnya menyebabkan kerugian negara. Aris Munandar diberikan waktu selama 4 tahun untuk menyelesaikan pendidikan doktornya dengan pembiayaan dari APBD Provinsi, yang informasinya mencapai 40 juta setahun dan dinikmati selama 4 tahun. Namun kenyataannya pendidikan yang dijalani justru tidak diselesaikan, karena menjadi anggota KPU Provinsi.
Selain itu dalam SK Gubernur sudah jelas, bahwa setelah pendidikan harus kembali menjadi PNS PEMDA Provinsi, dan mengabdi setidaknya selama 5 tahun, namun kenyataannya justru tidak dilakukan, dan menjadi anggota KPU provinsi selama 5 tahun. Padahal selama pendidikan, Aris Munandar, dibebas tugaskan dari kegiatan dan tugas dinas sebagai PNS, namun tetap mendapatkan gaji dan tunjangan utuh setiap bulannya.
Selain itu, akibat menjadi anggota KPU, hasil pendidikan yang dibiayai uang rakyat, justru tidak diberdayakan di pemda provinsi, untuk pembangunan Bengkulu. Hal ini jelas merugikan PEMDA, yang sudah mengeluarkan anggaran hingga ratusan juta rupiah untuk menyekolahkan Aris Munandar.
Aris Munandar harus mengembalikan uang negara yang sudah digunakannya untuk pendidikan S3 nya, karena justru memilih menjadi anggota KPU dan tidak mengabdi sebagai pns pemda provinsi selama 5 tahun kedepan.
Muhammad Helmy RBTV Melaporkan
- See more at: http://rakyatbengkulutv.com/2013/11/09/pekan-depan-puskaki-laporkan-aries-munandar-ke-polda-bengkulu/#sthash.Bz8M5Vuq.dpuf

Puskaki Polisikan Anggota KPU

http://pontianak.tribunnews.com/2013/11/12/puskaki-polisikan-anggota-kpu

Selasa, 12 November 2013 13:45 WIB

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKULU - Pusat Kajian Antikorupsi (Puskaki) melaporkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Aries Munandar ke Polisi dengan tuduhan tidak menyelesaikan kuliah strata tiga (S3)yang dibiayai oleh Pemprov Bengkulu. Selasa (12/11/2013).
Akibat perbuatan Aries tersebut, kata Puskaki, daerah telah dirugikan sebesar Rp 120 juta. Sekretaris Puskaki Dadangsah menjelaskan bahwa sebelumnya Aries Munandar merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Badan Perencanaan dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Provinsi Bengkulu.
"Dalam Surat Keputusan Gubernur Bengkulu nomor 824.3.4.3 tertanggal 15 januari 2009 tentang penunjukkan PNS tugas belajar untuk Aries Munandar pada program S3 bidang Ilmu Kesejahteraan Sosial di Universitas Indonesia tahun akademik 2008/2009," kata Dadangsah.
Ia melanjutkan, per tahun Pemprov Bengkulu memberikan beasiswa sebesar Rp 40 juta per tahun untuk Aries Munandar agar ia berfokus pada kuliah, sementara gaji PNS tetap diberikan.
"Sementara dia kuliah tidak selesai dan sekarang menjadi anggota KPU Provinsi Bengkulu, seharusnya dia selesaikan kuliah lalu mengabdi kembali kepada instansi tempat ia sebelum sekolah. Sekarang malah jadi anggota KPU. Artinya di sini ada dua gaji ia terima, gaji PNS dan gaji anggota KPU," tambah Dadang.
Sementara itu Aries Munandar hingga berita ini diturunkan tidak bersedia dimintai konfirmasi. Beberapa pesan singkat (SMS) yang dikirim Kompas.com tidak dijawab. Telepon ke nomor ponselnya pun tidak pernah diangkat.
Editor: Jamadin
Sumber: Kompas.com

Rabu, 13 November 2013

Badan Pengawas PDAM Panggil Ichsan Ramli Dan Betty


banner 468x60
BADAN PENGAWAS PDAM PANGGIL ICHSAN RAMLI DAN BETTY.mpg_snapshot_00.10_[2013.11.05_10.24.43]Meski PUSKAKI Bengkulu sudah memberikan banyak bukti kepada KEJATI Bengkulu namun hingga saat ini pihak KEJATI seperti belum melakukan proses hukum terhadap 2 peminjam serta 1 badan hukum yang membobol kas pdam tirta darma hingga Rp 6,5 M.
Namun berbeda dengan KEJATI yang stagnan, Senin siang, Kepala Badan Pengawas PDAM Tirta Darma, Fachrudin Siregar memanggil DIRUT PDAM Tirta Darma, Sjobirin Hasan, peminjam kas pdam kota Betty Ainun Sari, Mantan DIRUT PDAM Kota yang saat ini menyandang predikat tahanan kota, Ichsan Ramli serta Mantan Bendahara PDAM, Okta.
Sayangnya rapat yang berlangsung lebih kurang 2 jam ini dilakukan tertutup di ruang asisten II PEMKOT. Diduga rapat ini untuk mendesak pengembalian uang yang dipinjam Betty Ainun Sari sebesar Rp 561 juta, Ichsan Ramli sebesar Rp 216 juta dan CV Raja Persada Rp 528 juta.
Betty Ainun Sari sendiri terlihat keluar lebih dahulu dari peserta lainnya, sehingga memunculkan kesan bahwa aspirasinya tidak ditanggapi. Namun ketiga pejabat terlibat ini sama-sama memilih no comment.
DK Anderson RBTV Melaporkan
- See more at: http://rakyatbengkulutv.com/2013/11/05/badan-pengawas-pdam-panggil-ichsan-ramli-dan-betty/#sthash.qsTl4mnI.dpuf

PUSKAKI DAN KAMMI DESAK KEJARI TAHAN DIRUT PDAM

Setelah Kejaksaan Negeri Bengkulu menyatakan berkas kasus korupsi PDAM dari Polres sudah lengkap, masyarakat terus menunggu perkembangan kasus ini.
Pada Rabu siang, Pusat kajian anti korupsi Bengkulu dan Kesatuan Mahasiswa Muslim Indonesia Bengkulu, mendatangi kejaksaan negeri untuk melakukan audensi.
PUSKAKI DAN KAMMI DESAK KEJARI TAHAN DIRUT PDAM
Dalam audensi tertutup ini, tiga aktivis PUSKAKI dan KAMMI diterima oleh adpidsus kejaksaan negeri Bengkulu. Saat itu, para aktivis ini meminta pihak kejari berlaku adil, dengan melakukan penahanan terhadap tersangka dirut Pdam Ichsan Ramli, seperti kasus korupsi lainnya.
Sementara itu, kajari bengkulu berjanji akan mempertimbangkan desakan para aktivis ini. Namun pihak kejari tetap mengutamakan pengembalian angka kerugian negara, dalam setiap kasus korupsi.
Selain Dirut Ichsan Ramli, Polres juga menetapkan tersangka lain yakni dari pihak kontraktor.
ONG WIE HOCK RBTV
- See more at: http://rakyatbengkulutv.com/2013/05/30/puskaki-dan-kammi-desak-kejari-tahan-dirut-pdam/#sthash.ueZCeaOe.dpuf

Kuliah S3 Tak Selesai, Anggota KPU Dilaporkan ke Polisi

http://regional.kompas.com/read/2013/11/12/1317425/Kuliah.S3.Tak.Selesai.Anggota.KPU.Dilaporkan.ke.Polisi

  • Penulis :
  • Kontributor Bengkulu, Firmansyah
  • Selasa, 12 November 2013 | 13:17 WIB
BENGKULU, KOMPAS.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Aries Munandar dilaporkan kelompok Pusat Kajian Antikorupsi (Puskaki) ke Polisi dengan tuduhan tidak menyelesaikan kuliah strata tiga yang dibiayai oleh Pemprov Bengkulu. Selasa (12/11/2013).

Akibat perbuatan Aries tersebut, kata Puskaki, daerah telah dirugikan sebesar Rp 120 juta. Sekretaris Puskaki Dadangsah menjelaskan bahwa sebelumnya Aries Munandar merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Badan Perencanaan dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Provinsi Bengkulu.

"Dalam Surat Keputusan Gubernur Bengkulu nomor 824.3.4.3 tertanggal 15 januari 2009 tentang penunjukkan PNS tugas belajar untuk Aries Munandar pada program S3 bidang Ilmu Kesejahteraan Sosial di Universitas Indonesia tahun akademik 2008/2009," kata Dadangsah.

Ia melanjutkan, per tahun Pemprov Bengkulu memberikan beasiswa sebesar Rp 40 juta per tahun untuk Aries Munandar agar ia berfokus pada kuliah, sementara gaji PNS tetap diberikan.

"Sementara dia kuliah tidak selesai dan sekarang menjadi anggota KPU Provinsi Bengkulu, seharusnya dia selesaikan kuliah lalu mengabdi kembali kepada instansi tempat ia sebelum sekolah. Sekarang malah jadi anggota KPU. Artinya di sini ada dua gaji ia terima, gaji PNS dan gaji anggota KPU," tambah Dadang.

Sementara itu Aries Munandar hingga berita ini diturunkan tidak bersedia dimintai konfirmasi. Beberapa pesan singkat (SMS) yang dikirim Kompas.comtidak dijawab. Telepon ke nomor ponselnya pun tidak pernah diangkat.

Puskaki desak kajati usut dugaan korupsi PDAM

http://bengkulu.antaranews.com/berita/15814/puskaki-desak-kajati-usut-dugaan-korupsi-pdam

Sabtu, 27 Juli 2013 16:48 WIB
Puskaki desak kajati usut dugaan korupsi PDAM
Ilustrasi (ANTARA Bengkulu)
.....Ada lima orang karyawan PDAM yang meminjam dana kas dalam jumlah yang cukup besar, sementara sebagian lainnya jumlahnya lebih kecil.....
Berita Terkait
Bengkulu (Antara Bengkulu) - Pusat Kajian Antikorupsi (Puskaki) Bengkulu mendesak kejaksaan tinggi setempat mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan dana kas di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bengkulu.

"Kami sudah membuat laporan dugaan penyelewengan dana kas PDAM secara resmi ke kejati pada 15 Juli 2013," kata Koordinator Puskaki Bengkulu Melyansori di Bengkulu, Sabtu.

Dalam laporan yang disampaikan ke kejati itu, Puskaki memaparkan sejumlah kejanggalan dan dugaan penyelewengan dana kas PDAM.

Kejanggalan tersebut, antara lain adanya tekor kas PDAM dimana dari Rp5,6 miliar kas PDAM hanya Rp81,1 juta tersimpan di bank.

"Jumlah dana yang kecil itu tersimpan di delapan bank dengan jumlah yang berbeda-beda," katanya.

Seharusnya, kata dia, dana kas sebesar Rp5,6 miliar itu tersimpan di bank, sebab perbankan adalah lembaga yang dapat menjamin keamanan uang tersebut, sedangkan manajemen PDAM Bengkulu menyimpan dana dalam brankas. Jumlahnya juga tidak sedikit.

"Karena kalau dari kas Rp5,6 miliar yang disimpan di bank hanya Rp81,1 juta berarti sangat banyak yang disimpan di brankas," katanya.

Melyansori menilai penyimpanan uang di brankas rawan penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggungjawab yang menggunakan dana kas untuk kepentingan pribadi.

Kajian dan investigasi Puskaki, terungkap bahwa dana kas tersebut sebagian dipinjam oleh karyawan PDAM itu.

"Ada lima orang karyawan PDAM yang meminjam dana kas dalam jumlah yang cukup besar, sementara sebagian lainnya jumlahnya lebih kecil," katanya.

Berdasarkan koordinasi dengan Pelaksana Tugas Direktur PDAM Kota Bengkulu Hamidi Syarif, terungkap adanya peminjaman kas oleh pegawai.

Puskaki mendesak penegak hukum untuk mengusut masalah dugaan penyelewengan dana kas tersebut.

Melyansori meminta penegak hukum tidak hanya mengusut dugaan korupsi pengadaan tawas yang saat ini sedang berlangsung dan sudah menetapkan dua tersangka, termasuk Dirut PDAM IR.

Penyidik Kejari setempat telah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tawas di PDAM Bengkulu, yakni IR dan rekanan proyek NR.

Polres Bengkulu yang mengusut proyek pengadaan tawas PDAM senilai Rp 1,7 miliar. Pelaksanaan proyek itu diduga menyimpang, setelah ditemukan bukti indikasi penggelembungan harga sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp528 juta, sesuai audit BPKP Bengkulu. (Antara)
Editor: Helti Marini S
COPYRIGHT © 2013